https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Misharti Lantik Ahmad Jais Jadi Kades PAW Desa Baru, Nakhoda Baru Diminta Rangkul Warga •   Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Sungai Sialang soal Hoaks, Narkoba dan Karhutla •   Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang •   Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat
Home › Peristiwa › Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar
Peristiwa
Kampar

Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:54 WIB,  
Penulis : TIM
Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

Keterangan Foto:

KAMPAR, Tabloid Diksi – Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Juswari, mempertanyakan perkembangan penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar yang nilainya mencapai Rp4,22 miliar.

Menurut Juswari, temuan tersebut telah menjadi perhatian publik karena sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil penanganan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

    Baca juga:
  • Polsek Batu Hampar Ingatkan Warga Sungai Sialang soal Hoaks, Narkoba dan Karhutla

  • Tak Ada Sinyal, Air Terbatas, Medan Terjal: Kapolres Kampar dan Tim Jinakkan Karhutla

  • Kapolsek Bukit Raya Tegaskan Keamanan Pasar Bukan Cuma Tugas Polisi, Warga Harus Waspada

"Sejumlah pihak sudah diperiksa oleh Kejaksaan. Namun sampai sekarang publik masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan siapa yang harus bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut," kata Juswari.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kampar tercatat sebesar Rp9,628 miliar dengan realisasi mencapai Rp9,617 miliar atau sekitar 99,89 persen.

BPK menemukan adanya pembayaran tunjangan perumahan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai temuan tersebut mencapai Rp4.224.286.955,60.

Temuan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020.

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kampar periode 2024–2029 yang dilantik pada 28 Oktober 2024 telah memperoleh fasilitas rumah dinas dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan dapat mulai menempatinya pada November hingga Desember 2024. Meski demikian, tunjangan perumahan tetap dibayarkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

Khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, masing-masing masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta per bulan. Pembayaran tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan BPK dengan nilai Rp38 juta.

Selain itu, BPK juga menyoroti mekanisme penetapan besaran tunjangan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dalam perhitungan tunjangan masih dimasukkan sejumlah komponen biaya yang seharusnya tidak menjadi dasar penetapan, seperti biaya listrik, telepon, air, internet, televisi berlangganan, hingga biaya pemeliharaan rumah.

Akibat penggunaan komponen tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.186.286.955,60. Jika ditambah pembayaran tunjangan kepada pimpinan DPRD yang telah menempati rumah dinas sebesar Rp38 juta, total temuan mencapai Rp4.224.286.955,60.

Juswari mengaku prihatin atas munculnya temuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

"Saya perlu menegaskan bahwa selama menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait persoalan ini. Padahal kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pimpinan fraksi," ujarnya.

Menurut Juswari, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus disusun secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai kemungkinan dirinya tidak dilibatkan karena selama ini dikenal konsisten mengedepankan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembahasan kebijakan.

"Kalau saya dilibatkan, tentu setiap kebijakan akan saya telaah dari sisi dasar hukum, manfaat bagi daerah, hingga potensi risiko hukumnya di kemudian hari," katanya.

Juswari juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh ketua fraksi dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap keputusan memiliki legitimasi politik yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Ia berharap temuan BPK ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah serta menjadikan aturan hukum sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

DPRD KamparTunjangan PerumahanKorupsiBPK RIKejaksaanKabupaten KamparRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    SF Hariyanto dan Agung Nugroho Kompak Genjot PAD Lewat Penagihan PKB

    Selasa, 09 Jun 2026 | 11:38 WIB
  • Peristiwa

    Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 17:30 WIB
  • Daerah

    Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

    Kamis, 04 Jun 2026 | 10:27 WIB
  • Daerah

    Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

    Rabu, 03 Jun 2026 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 | 23:12 WIB
  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com