https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Tambang Gelar Razia Warem, Polisi Sita Tuak dan Tegur Tiga Kafe Remang-remang •   GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini •   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan 
Home › Peristiwa › Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar
Peristiwa
Kampar

Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

Selasa, 09 Juni 2026 | 21:54 WIB,  
Penulis : TIM
Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar

KAMPAR, Tabloid Diksi – Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Juswari, mempertanyakan perkembangan penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar yang nilainya mencapai Rp4,22 miliar.

Menurut Juswari, temuan tersebut telah menjadi perhatian publik karena sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil penanganan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.

  • Baca juga: Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II

"Sejumlah pihak sudah diperiksa oleh Kejaksaan. Namun sampai sekarang publik masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan siapa yang harus bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut," kata Juswari.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kampar tercatat sebesar Rp9,628 miliar dengan realisasi mencapai Rp9,617 miliar atau sekitar 99,89 persen.

  • Baca juga: JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

BPK menemukan adanya pembayaran tunjangan perumahan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai temuan tersebut mencapai Rp4.224.286.955,60.

Temuan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020.

  • Baca juga: Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kampar periode 2024–2029 yang dilantik pada 28 Oktober 2024 telah memperoleh fasilitas rumah dinas dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan dapat mulai menempatinya pada November hingga Desember 2024. Meski demikian, tunjangan perumahan tetap dibayarkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.

Khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, masing-masing masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta per bulan. Pembayaran tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan BPK dengan nilai Rp38 juta.

  • Baca juga: GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

Selain itu, BPK juga menyoroti mekanisme penetapan besaran tunjangan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dalam perhitungan tunjangan masih dimasukkan sejumlah komponen biaya yang seharusnya tidak menjadi dasar penetapan, seperti biaya listrik, telepon, air, internet, televisi berlangganan, hingga biaya pemeliharaan rumah.

Akibat penggunaan komponen tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.186.286.955,60. Jika ditambah pembayaran tunjangan kepada pimpinan DPRD yang telah menempati rumah dinas sebesar Rp38 juta, total temuan mencapai Rp4.224.286.955,60.

  • Baca juga: Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

Juswari mengaku prihatin atas munculnya temuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.

"Saya perlu menegaskan bahwa selama menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait persoalan ini. Padahal kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pimpinan fraksi," ujarnya.

  • Baca juga: PT Musim Mas Salurkan Bantuan Qurban ke 12 Desa dan 2 Kelurahan

Menurut Juswari, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus disusun secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.

Ia menilai kemungkinan dirinya tidak dilibatkan karena selama ini dikenal konsisten mengedepankan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembahasan kebijakan.

  • Baca juga: GRANAT Pekanbaru Ambil Peran dalam Bimtek P4GN, Ajak Perangi Narkotika

"Kalau saya dilibatkan, tentu setiap kebijakan akan saya telaah dari sisi dasar hukum, manfaat bagi daerah, hingga potensi risiko hukumnya di kemudian hari," katanya.

Juswari juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh ketua fraksi dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap keputusan memiliki legitimasi politik yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

  • Baca juga: Siti Jauhari Tunggu Konfirmasi Dinas Pendidikan Kabupaten Kampar!

Ia berharap temuan BPK ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah serta menjadikan aturan hukum sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

DPRD KamparTunjangan PerumahanKorupsiBPK RIKejaksaanKabupaten KamparRiau
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Pemerintah

    SF Hariyanto dan Agung Nugroho Kompak Genjot PAD Lewat Penagihan PKB

    Selasa, 09 Jun 2026 | 11:38 WIB
  • Peristiwa

    Saat Sidang PI Rohil Bergulir, Dividen SPRH Rp331,7 M Dilaporkan ke Tiga Penegak Hukum

    Sabtu, 06 Jun 2026 | 17:30 WIB
  • Pemerintah

    Disdik Riau Terbitkan Edaran Larangan Pungutan di SMA, SMK, dan SLB Negeri

    Kamis, 04 Jun 2026 | 10:27 WIB
  • Pemerintah

    Sebulan Lalu Diperingatkan, Pemkab Kampar Dinilai Masih Berkutat pada Alasan

    Rabu, 03 Jun 2026 | 09:34 WIB
  • Peristiwa

    Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

    Senin, 01 Jun 2026 | 20:11 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com