Home › Peristiwa › Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar
Juswari Pertanyakan Kelanjutan Penanganan Temuan BPK Rp4,22 Miliar di DPRD Kampar
Keterangan Foto:
KAMPAR, Tabloid Diksi – Mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, Juswari, mempertanyakan perkembangan penanganan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau terkait kelebihan pembayaran tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kampar yang nilainya mencapai Rp4,22 miliar.
Menurut Juswari, temuan tersebut telah menjadi perhatian publik karena sejumlah pihak diketahui telah dimintai keterangan oleh Kejaksaan. Namun hingga kini, masyarakat belum mendapatkan informasi yang jelas mengenai hasil penanganan maupun pihak yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditemukan dalam pemeriksaan tersebut.
- Baca juga:
"Sejumlah pihak sudah diperiksa oleh Kejaksaan. Namun sampai sekarang publik masih mempertanyakan bagaimana perkembangan kasus ini dan siapa yang harus bertanggung jawab atas temuan BPK tersebut," kata Juswari.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Kampar Tahun Anggaran 2024. Dalam laporan tersebut, anggaran tunjangan perumahan bagi pimpinan dan anggota DPRD Kampar tercatat sebesar Rp9,628 miliar dengan realisasi mencapai Rp9,617 miliar atau sekitar 99,89 persen.
BPK menemukan adanya pembayaran tunjangan perumahan yang tidak sepenuhnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Nilai temuan tersebut mencapai Rp4.224.286.955,60.
Temuan itu mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan serta anggota DPRD, serta Peraturan Bupati Kampar Nomor 56 Tahun 2020.
Dalam hasil pemeriksaannya, BPK mengungkap bahwa pimpinan dan anggota DPRD Kampar periode 2024–2029 yang dilantik pada 28 Oktober 2024 telah memperoleh fasilitas rumah dinas dari Pemerintah Kabupaten Kampar dan dapat mulai menempatinya pada November hingga Desember 2024. Meski demikian, tunjangan perumahan tetap dibayarkan kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD.
Khusus untuk Ketua dan Wakil Ketua DPRD, masing-masing masih menerima tunjangan perumahan sebesar Rp19 juta per bulan. Pembayaran tersebut kemudian menjadi bagian dari temuan BPK dengan nilai Rp38 juta.
Selain itu, BPK juga menyoroti mekanisme penetapan besaran tunjangan perumahan yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Dalam perhitungan tunjangan masih dimasukkan sejumlah komponen biaya yang seharusnya tidak menjadi dasar penetapan, seperti biaya listrik, telepon, air, internet, televisi berlangganan, hingga biaya pemeliharaan rumah.
Akibat penggunaan komponen tersebut, BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran tunjangan perumahan sebesar Rp4.186.286.955,60. Jika ditambah pembayaran tunjangan kepada pimpinan DPRD yang telah menempati rumah dinas sebesar Rp38 juta, total temuan mencapai Rp4.224.286.955,60.
Juswari mengaku prihatin atas munculnya temuan tersebut. Ia juga menegaskan bahwa selama menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Kampar, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait kebijakan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD.
"Saya perlu menegaskan bahwa selama menjadi Ketua Fraksi Partai Demokrat, saya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan maupun pengambilan keputusan terkait persoalan ini. Padahal kebijakan yang menyangkut hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD seharusnya dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pimpinan fraksi," ujarnya.
Menurut Juswari, setiap kebijakan yang menggunakan anggaran daerah harus disusun secara transparan, akuntabel, serta berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Ia menilai kemungkinan dirinya tidak dilibatkan karena selama ini dikenal konsisten mengedepankan aspek legalitas dan kepatuhan terhadap aturan dalam setiap pembahasan kebijakan.
"Kalau saya dilibatkan, tentu setiap kebijakan akan saya telaah dari sisi dasar hukum, manfaat bagi daerah, hingga potensi risiko hukumnya di kemudian hari," katanya.
Juswari juga mengingatkan pentingnya keterlibatan seluruh ketua fraksi dalam pembahasan kebijakan yang berkaitan dengan hak keuangan pimpinan dan anggota DPRD. Menurutnya, langkah tersebut diperlukan agar setiap keputusan memiliki legitimasi politik yang kuat sekaligus tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia berharap temuan BPK ini menjadi pelajaran bagi seluruh penyelenggara pemerintahan daerah untuk lebih cermat dalam mengelola keuangan daerah serta menjadikan aturan hukum sebagai landasan utama dalam setiap pengambilan kebijakan.






Komentar Via Facebook :