Home › Peristiwa › Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II
Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II
Keterangan Foto:
PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Harapan memiliki rumah impian berubah menjadi persoalan hukum. Sepasang suami istri di Pekanbaru melaporkan pengembang Perumahan Villa D'Sudirman Square II berinisial AA ke Polsek Bukit Raya atas dugaan penipuan setelah rumah yang telah mereka lunasi secara tunai senilai Rp500 juta tak kunjung dibangun sesuai perjanjian. Laporan tersebut dibuat pada Selasa (14/7/2026).
Pelapor, Dedi Arman (47) bersama istrinya Julianis (37), mengaku telah melunasi pembayaran rumah tipe 70 secara bertahap dalam kurun waktu sekitar tiga bulan.
- Baca juga:
Berdasarkan perjanjian jual beli, pengembang menjanjikan pembangunan rumah selesai pada Oktober 2025. Namun hingga pertengahan Juli 2026, bangunan yang dijanjikan disebut belum juga terealisasi.
Menurut Dedi, ia bersama istrinya telah berulang kali meminta kepastian dengan menghubungi dan mendatangi kantor pengembang serta menemui sekretaris perusahaan RA maupun direktur MZ.
Namun, berbagai upaya tersebut disebut tidak membuahkan hasil karena tidak ada kepastian mengenai kelanjutan pembangunan rumah yang telah mereka bayar lunas.
Persoalan semakin memanas ketika, di tengah proses transaksi, pihak pengembang disebut menyampaikan adanya penambahan luas bangunan dan tanah yang menyebabkan nilai rumah bertambah sekitar Rp126 juta.
Dedi mengaku pihak pengembang meminta kekurangan pembayaran tersebut dilunasi lebih dahulu sebelum pembangunan dilanjutkan, padahal rumah yang telah dibayar Rp500 juta belum juga dibangun.
"Rumah itu kami bayar cash Rp500 juta secara bertahap dan sudah lunas dalam tiga bulan. Dalam perjanjian selesai Oktober 2025, tapi sampai sekarang belum juga dibangun. Kami juga sudah berkali-kali menemui pihak developer, sekretaris sampai direkturnya, tetapi tidak ada kejelasan," ujar Dedi.
Merasa haknya tidak dipenuhi, Dedi mengaku sempat meminta pengembalian dana Rp500 juta yang telah disetorkan. Namun, permintaan tersebut menurutnya belum dipenuhi.
Bahkan, setiap kali hendak menemui pihak pengembang, ia mengaku selalu mendapat alasan bahwa yang bersangkutan sedang berada di luar daerah.
Atas dasar itu, Dedi bersama istrinya akhirnya memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana penipuan. Dalam laporannya, Dedi menyebut AA sebagai pengembang Perumahan Villa D'Sudirman Square II, dengan RA sebagai sekretaris perusahaan dan MZ sebagai direktur.
Hingga berita ini diterbitkan, AA maupun manajemen Perumahan Villa D'Sudirman Square II belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan polisi serta tudingan yang disampaikan pelapor.

Komentar Via Facebook :