https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan •   Brimob Polda Riau Lepas 6 Personel Purna Bhakti, Dansat: Pengabdian Tak Berakhir Saat Seragam Dilepas •   Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu •   Pria Ditemukan Tewas di Kamar Mandi Kios di Bangkinang, Polisi Selidiki Penyebab Kematian
Home › Peristiwa › JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan
Peristiwa
Pekanbaru

JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

Jumat, 10 Juli 2026 | 06:37 WIB,  
Penulis : Azhar
JPU KPK Tuntut Abdul Wahid 8,5 Tahun Penjara, Dinilai Tak Kooperatif di Persidangan

JPU KPU

PEKANBARU, Tabloiddiksi.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid dengan pidana penjara selama 8 tahun 6 bulan dalam sidang lanjutan pembacaan tuntutan perkara dugaan tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis (9/7/2026). Tuntutan tersebut menjadi yang paling berat dibandingkan dua terdakwa lain dalam perkara yang sama.

Dalam sidang itu, tim JPU KPK yang dipimpin Meyer Volmar Simanjuntak juga membacakan tuntutan terhadap Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan dan tenaga ahli Dani M. Nursalam. Jaksa menyatakan besaran tuntutan berbeda karena tingkat keterlibatan, alat bukti, serta kondisi yang memberatkan dan meringankan masing-masing terdakwa tidak sama.

  • Baca juga: Aksi Tagih Utang Sambil Joget Hebohkan Pekanbaru, Rumah Keluarga Selebgram di Bukit Raya

"Pada hari ini kami tim JPU membacakan tiga tuntutan terhadap tiga orang. Yang pertama adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, kedua Kadis PUPR M. Arief Setiawan, dan yang ketiga tenaga ahli Dani M. Nursalam," kata Meyer kepada wartawan usai persidangan.

JPU menilai Abdul Wahid layak menerima tuntutan lebih berat karena terdapat sejumlah keadaan yang memberatkan. Penilaian tersebut didasarkan pada fakta-fakta persidangan, keterangan para saksi, serta alat bukti yang telah diperiksa selama proses persidangan berlangsung.

  • Baca juga: GRANAT Ikuti Apel Satgas Anti Narkoba, Ajak Selamatkan Generasi Muda Pekanbaru

Dalam pertimbangannya, jaksa menyebut Abdul Wahid dinilai tidak mengindahkan larangan melakukan tindak pidana korupsi, tidak bersikap kooperatif selama proses penegakan hukum, serta tidak memberikan keterangan secara jujur di hadapan majelis hakim. Tiga hal tersebut menjadi dasar utama penyusunan tuntutan pidana terhadap terdakwa.

Meski demikian, JPU tetap mencantumkan satu keadaan yang meringankan, yakni Abdul Wahid belum pernah dihukum dalam perkara pidana sebelumnya. Pertimbangan itu dimasukkan sebagai bagian dari ketentuan hukum dalam penyusunan tuntutan.

  • Baca juga: Tapung Hilir Mencekam, Ratusan Warga Pertanyakan Dugaan Pemanfaatan Lahan di Luar HGU PT SBAL

Sidang perkara dugaan korupsi ini selanjutnya akan berlanjut dengan agenda penyampaian nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa. Setelah mendengarkan pembelaan, majelis hakim akan melanjutkan proses persidangan hingga menjatuhkan putusan terhadap Abdul Wahid bersama dua terdakwa lainnya..

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

@pengadilannegeripekanbaru
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    PLN Minta Maaf, Sebut Gangguan Dipicu Longsor yang Robohkan Tiang Listrik

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:18 WIB
  • #2

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 - 20:02 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 - 15:51 WIB
  • #5

    Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

    Kamis, 25 Jun 2026 - 13:02 WIB

SOROTAN

  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB
  • Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Dua Pekan Terakhir, Warga Kulim Resah Listrik Kerap Padam hingga Dua Kali Sehari

    Kamis, 25 Jun 2026 | 20:02 WIB

HUKRIM

  • Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Digerebek di Toko Pakaian, Wanita 52 Tahun di Bangkinang Ditangkap, Polisi Sita Dua Paket Sabu

    Kamis, 09 Jul 2026 | 18:53 WIB
  • Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Polda Riau Limpahkan Kembali Berkas Perkara PT Musim Mas, Dugaan Kerusakan Lingkungan Rp187,8 Miliar Masuk Tahap Penelitian Jaksa

    Kamis, 09 Jul 2026 | 10:06 WIB
  • Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

    Digerebek di Kamar, Dua Pengguna Sabu di Bangkinang Kota Diciduk Satresnarkoba Polres Kampar

    Kamis, 09 Jul 2026 | 09:35 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com