https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pimpin ACW, Indonesia Perkuat Diplomasi Kolektif ASEAN •   Prabowo: Nilai-Nilai Gontor Sejalan dengan Pembentukan Karakter Bangsa •   Dari Gontor, Prabowo Serukan Dukungan untuk Palestina •   Gowes Silaturahmi Kampar Diikuti 2.500 Peserta, Bupati Serahkan Motor dan Soroti Potensi Wisata Daerah
Home › Sorotan › Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan
Sorotan
Pekanbaru

Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

Rabu, 11 Desember 2024 | 00:01 WIB,  
Penulis : Redaksi
Kehebohan di Pengadilan Pekanbaru, Kakak Terdakwa Histeris Tuntut Keadilan

Keterangan Foto: Istimewah

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Pengadilan Negeri kelas IA pekanbaru yang semula tenang mendadak heboh, seorang wanita paruh baya berteriak histeris kepada petugas kejaksaan, teriakan yang lantang dan memilukan terdengar jelas mengatakan Hakim di Pengadilan Negeri Pekanbaru tidak Adil. 

Diketahui wanita separuh baya itu adalah kakak kandung dari terdakwa Johan Efendi yang terjerat kasus narkotika bersama pelaku utama Fahri Hardian, kakak kandung Johan Efendi berteriak marah, kesal dan bercampur sedih mendengar adik kandungnya di jatuhi hukuman selama 9 tahun 3 bulan, hukuman yang sama juga diberikan oleh majelis hakim PN Pekanbaru kepada pelaku utama dalam kasus ini Fahri Hardian, untuk diketahui Fahri alias Ari kaka adalah seorang pecatan polisi . 

    Baca juga:
  • Bonus PON Belum Dibayar Penuh, Atlet Riau Kecewa: Janji Tinggal Janji

  • Malaria Tak Kunjung Hilang, Warga Sinaboi Desak Pemerintah Bertindak Nyata

  • Eks Kadis PUPR-PKPP Riau dan Rekanan Kompak Dihukum 2 Tahun, KPK Masih Pikir-pikir

Kakak kandung Johan Efendi, Upik histeris dan teriak "adik saya tidak salah, hakim dipengadilan ini tidak hadir, seraya di tenangkan oleh seorang oknum aparat yang lagi bertugas dalam pengamanan pengadilan, ia juga sebutkan vonis 9 tahun buat adik saya tidak adil, ia tidak tau apa apa  si Ari ( Fahri Hardian) yang bawa sabu 1 kg itu ke rumah, saksi banyak, kenapa yang bawa sabu kerumah hukuman nya sama dengan adik saya, adik saya di jebak oleh polisi dan si Ari,, mana hakim mana jaksa aku mau bicara, pengadilan itu harus adil, apa karena saya tidak kasih uang, maka adik saya hukuman nya smaa dengan si Ari yang bawa sabu itu, ujar Upik

Memang benar saya tidak bisa "ngurus" Adik saya ( Johan Efendi)  karena kami tidak punya uang, si Ari yang punya uang, dia janji akan bantu adik saya lewat pengacara, si Ari ( Fahri Hardian) juga sampaikan , ia melalui keluarga nya telah berikan uang sebanyak 300 juta ke Pengacara  (LBH Nusantara Sepakat) untuk sebagai uang meringankan hukuman, tapi lihatlah saat ini, hukuman si Ari (Fahri) sama dengan hukuman Johan Efendi, seharusnya Jaksa penuntut umum dan majelis hakim melihat fakta dan keterangan yang di sampaikan para saksi saksi yang mengatakan Johan Efendi tidak tau apa apa soal kasus ini, tapi Jaksa dan Hakim buta hati tidak menegakkan hukum yang adil dan secara benar"., imbuh Upik

"Satu hal lagi oknum pengacara dari LBH Nusantara Sepakat M Zainuddin sesaat sebelum sidang online berlangsung tiba tiba blokir nomor saya disaat saya menanyakan terkait kasus Johan Efendi, ada apa sbenarnya, ungkap Upik seraya menangis 

Untuk diketahui terdakwa Fahri Hardian menerima putusan hakim yang menjatuhkan hukuman kepada nya selama 9 tahun subsider 3 bulan, sedangkan terdakwa Johan Efendi menyatakan banding dan menolak putusan hakim PN Pekanbaru, disebabkan Johan merasa di zolimi oleh dakwaan Jaksa serta Vonis Hakim yang tidak mau melihat kebenaran dan diduga kesampingkan fakta dipersidangan, kasus ini sudah pernah diterbitkan pada tanggal 27 November, dan 5 Desember 2024  https://mataxpost.com/oknum-anggota-resnarkoba-polda-riau-diduga-telah-melanggar-hukum-dan-hak-asasi-manusia-terhadap-warga-pekanbaru-atas-penangkapan-dengan-metode-entrapment/

https://mataxpost.com/rakyat-kecil-menangis-dizolimi-oknum-polisi-jaksa-kesampingkan-fakta-sidang-hak-asasi-manusia-dan-hukum-negara-diabaikan/

Awak media yang berada di lapangan dan juga sedang meliput jalan nya persidangan , dan meliput persidangan kasus Johan Efendi yang Viral ini, datang bebrapa petugas dari kejaksaan mencoba menghalangi awak media pada saat merekam video dan mengambil foto di ruangan sel tunggu para tahanan.  

Yang paling "norak" menghalangi awak media saat menjalankan tugas jurnalis ada seorang wanita berpakaian coklat yang di ketahui adalah oknum kejaksaan berinisial Mora, oknum Jaksa Mora dan dua orang laki laki yang juga oknum kejaksaan yang bertugas menjaga tahanan dalam sel PN berupaya menghalangi jurnalis saat meliput di ruangan  tersebut. 

Oknum Jaksa Mora tersebut mengatakan harus minta permisi dulu, kalo mau ambil foto atau vidio ,harus beretika ,awak media yang sedang meliput sidang yang dilakukan diruang terbuka depan sel itu hanya berdiri dari luar pagar pembatas , sempat ada adu argumen bicara soal etika dan awak media juga sudah buka identitas nya bahwa dia wartawan,

"saya wartawan buk, dan saya berdiri diluar pagar batas dengan pengunjung, saya mau meliput kasus yang saat ini disidangkan secara online di depan saya saat ini, tolong jangan dihalangi, karena sidang yang sedang berlangsung itu tidak di ruang sidang sebagai mana lazimnya terdakwa disidangkan, ini ruang sel tahanan yang lagi antri menunggu panggilan sidang, kok sidang nya di sini, dan kenapa harus online? sembari balik bertanya. 

Oknum Jaksa yang bertugas tersebut tidak menjawab dan sedikit mengalah, setelah tahu berdebat dengan wartawan, tapi tak berhenti sampai disitu tak bersahabat nya cara para petugas kejaksaan yang sedang berhadapan dengan jurnalis, masih ada seorang Jaksa laki laki yang ngotot memeriksa KTA awak media, setelah diberikan KTA untuk diperiksa barulah para petugas dari Lembaga penegak hukum ini terdiam dan menghilang satu persatu, karena KTA tersebut tertulis pimpinan Redaksi Mataxpos.com

Terdengar adu argumen yang cukup alot karena oknum Jaksa yang sedang berusaha melarang ambil gambar dan para pengunjung juga banyak yg melihat, JPU Tengku Harli Mulyati sambil memegang sebuah handphone merasa terusik dan mengarahkan kedua terdakwa masuk kedalam sel tahanan Tipikor dan melanjutkan sidang online kasus narkotika disel sempit tersebut.


Karena jauhnya sidang dari jangkauan, awak media juga tidak diizinkan masuk ke ruangan sel saat sidang online berlangsung , diduga Jaksa Penuntut Umum sengaja menutupi informasi, dan otomatis segala informasi yang diperlukan untuk pemberitaan kasus narkotika dengan terdakwa I Fahri Hardian, Terdakwa II Johan Efendi, tidak mendapatkan informasi yang jelas siapa hakim dan mejelis sidang online tersebut, oknum oknum Jaksa seperti ini seperti nya tidak menghargai profesi jurnalis  dan mencoba menutupi informasi yang dibutuhkan oleh jurnalis untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Sesaat setelah kehebohan di ruang tunggu pengunjung, Jaksa Penuntut Umum Tengku Harley Mulyati menghilang seperti menghindari wartawan yang ingin minta konfirmasi soal hasil sidang tersebut. 

Menghalangi wartawan dalam meliput tugasnya adalah pelanggaran hukum yang dapat diancam pidana penjara hingga 2 tahun atau denda hingga Rp500 juta. Hal ini diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Bersambung...

Editor : Pimred
Sumber : Mataxpos.com

TOPIK TERKAIT

PN Pekanbaru Johan Efendi Hakim Jaksa Kasus LBH
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Vonis Bebas, PH: Jangan Takut Untuk Mencari Keadilan

    Jumat, 26 Jul 2024 | 22:26 WIB
  • Peristiwa

    Kembali Berikan Penyuluhan, LBH Tuah Negeri Nusantara Pekanbaru Apresiasi Rutan

    Jumat, 26 Apr 2024 | 23:27 WIB
  • Hukum

    Serentak, Gilang Ramadhan Berikan Penyuluhan Hukum Dukung Pemilu 2024 di Camat Bukit Raya

    Senin, 29 Jan 2024 | 23:57 WIB
  • Peristiwa

    YM Soni Nugraha Jadi Ketua PN Bangkinang, Gilang Ramadhan: Siap Bersinergi

    Selasa, 16 Jan 2024 | 23:58 WIB
  • Hukum

    PH Chandra Laporkan Hakim ke KY dan MA, Putusan Dinyatakan Banding

    Jumat, 14 Jul 2023 | 11:46 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #4

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #5

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #6

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Tanam, Bhabinkamtibmas Turun Pantau Jagung 2 Hektare di Batu Hampar

    Rabu, 16 Sep 2026 - 07:48 WIB
  • #9

    SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru Tinggal Tunggu Kerugian Negara, Bidnen: Kajari Baru Harus Tunjukkan Taring

    Kamis, 17 Sep 2026 - 11:08 WIB

HUKRIM

  • Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram

    Minggu, 20 Sep 2026 | 17:27 WIB
  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com