https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Polsek Tambang Gelar Razia Warem, Polisi Sita Tuak dan Tegur Tiga Kafe Remang-remang •   GOW Kabupaten Kampar Semarakkan Hari Anak Nasional 2026 di SDN 012 Langgini •   Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil •   Bhabinkamtibmas Pantau Jagung Petani Tapung, Kawal Swasembada Pangan 
Home › Sorotan › Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur
Sorotan
Pekanbaru

Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

Selasa, 02 April 2024 | 15:05 WIB,  
Penulis : Redaksi
Sudah Temuan BPK, Kejati Riau Belum Tuntas Tangani Korupsi Payung Elektrik Masjid An-Nur

Payung Elektrik Masjid Annur Pekanbaru

PEKANBARU, Tabloid Diksi - Hingga kini (April 2024) terkait temuan BPK RI Perwakilan Riau Tahun 2022. Kejaksaan Tinggi Riau disinyalir enggan menindaklanjuti temuan BPK ini.

Berdasarkan Audit Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD Riau Tahun 2022 mengungkap sejumlah persoalan dalam proyek pembangunan Payung Elektrik Masjid Raya An Nur Provinsi Riau.

  • Baca juga: Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

LHP APBD Riau Tahun 2022 yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau merinci bobroknya proyek tersebut.

Mulai dari spesifikasi detail Payung elektrik hingga kelebihan bayar atas pengerjaan proyek yang tak selesai hingga saat ini.

  • Baca juga: G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

Adapun empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp 4.740.000.000,00 dengan rincian berikut:

1. Motor Listrik Merek Groundfos (Produk Eropa), yang dipasang Merek Aero Elektrik (Produk Asia) tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak.

  • Baca juga: Green Policing Belum Menjawab Ancaman Karhutla? PMII Riau Minta Evaluasi Menyeluruh

2. Gear Box Merek Groundfos (Produk Eropa), tetapi yang dipasang Merek Transmax (Produk China) tanpa ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Kedua jenis item itu bernilai Rp 2.700.000.000,00

3. Ball Screwdan Nut Merek THK (Produk Jepang), yang dipasang Merek Hiwin (Produk Taiwan) senilai Rp 2.040.000.000,00 Tidak ada persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak. Total keempat item bernilai Rp 4.740.000.000,00

  • Baca juga: LBH APB KAI Riau Bantu Warga Hadapi Persoalan Hukum pada Momentum Milad KAI

4. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000,00.

Berdasarkan temuan tersebut Kepala Dinas PUPRPKPP diwajibkan untuk memperhitungkan kelebihan pembayaran paket pekerjaan Pengembangan Kawasan Masjid AN-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 5.528.712.602,75. sesuai pada SP2D terakhir.

  • Baca juga: Sambut HUT KAI ke-18, LBH KAI Riau Siapkan Konsultasi Hukum Gratis

Kadis PUPRPKPP juga diminta untuk memproses pengenaan denda dan penyetoran ke kas daerah atau dengan memperhitungkan terhadap pembayaran termin pekerjaan atas denda keterlambatan pada Pekerjaan fisik pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sebesar Rp 3.595.636.020,63.

Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah permasalahan pada Proyek Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau oleh Dinas PUPRPKPP Pemprov Riau tahun anggaran 2022. Pekerjaan Fisik Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau dilaksanakan oleh PT BJM tanggal 20 Juli 2022 dengan nilai sebesar Rp40.724.478.972.

  • Baca juga: Praktisi Hukum Soroti Dugaan Pembiaran dan Persekongkolan Perusahaan

Kontrak tersebut telah diadendum sebanyak lima kali dan terakhir tanggal 29 Maret 2023 yang mengatur tentang tambah kurang volume pekerjaan dan penambahan nilai kontrak menjadi Rp42.915.600.000, serta pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 900 hari kalender s.d. 28 Maret 2023

Pekerjaan telah dilakukan pemutusan kontrak tanggal 11 April 2023. Atas pekerjaan tersebut, Dinas PUPRPKPP telah membayar sebesar Rp32.615.856.000,00 dengan lima SP2D dan terakhir tanggal 19 Desember 2022. Progres pengerjaan pada saat pemutusan kontrak sebesar 93,54% atau senilai Rp36.165.220.349,36.

  • Baca juga: Pungli Berkedok Kerja, SOS Diduga Palak Calon Security PT.PSPI Distrik Lipat Kain! Diambang Malu?

Terdapat kekurangan volume pada pekerjaan landscape, gerbang masuk 1, gerbang masuk 2, tempat wudhu, pos jaga, dan mekanikal dan elektrikal yang belum dilaksanakan tetapi sudah diprogres sebesar Rp788.712.602.

Terdapat empat item pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi kontrak tanpa persetujuan dari Pejabat Penandatangan Kontrak senilai Rp4.740.000.000. Perbedaan spesifikasi item yang terpasang dengan spesifikasi kontrak seharusnya mendapat persetujuan tertulis dari Pejabat Penandatangan Kontrak sebagaimana diatur dalam klausul kontrak tentang syarat-syarat umum. 

  • Baca juga: Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

Dengan demikian, empat item barang yang tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak tidak dapat dibayar. Item pekerjaan pemasangan sensor angin, sensor hujan, sensor cahaya yang sudah diakui sebagai progres pekerjaan namun belum terpasang senilai Rp33.000.000.

Payung elektrik belum bisa difungsikan sesuai dengan yang diatur dalam kontrak. Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Perpres No 12 Tahun 2021, dan Permendagri No 19 Tahun 2016. Permasalahan ini mengakibatkan potensi kelebihan pembayaran pada pekerjaan pengembangan Kawasan Masjid AnNur sebesar Rp5.528.712.602.

  • Baca juga: Dapur MBG di Balai Desa Pangkalan Baru: Penyalahgunaan Fasilitas Pemerintah?

Pemerintah Provinsi Riau berisiko tidak memperoleh kualitas item pekerjaan payung elektrik pada Pengembangan Kawasan Masjid Raya An-Nur Provinsi Riau sesuai dengan yang disepakati dalam perjanjian.

Permasalahan tersebut disebabkan Kepala Dinas PUPRPKPP selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam melakukan monitoring pelaksanaan kegiatan yang menjadi tanggungjawabnya, dan PPK dan PPTK kegiatan tidak optimal dalam melakukan pengendalian atas pelaksanaan kontrakan yang menjadi tanggungjawabnya.

  • Baca juga: Bronjong Tebing Sungai Mulai Dibangun, Masyarakat Desa Domo Berharap!

Sementara sangat disayangkan, pihak Kejaksaan Tinggi Riau, melalui Imran Yusuf selaku Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) hanya memberikan keterangan.

"Boleh di liat di pemberitaan media lain ya. Udah beberapa kali kami update perkembangannya," tulisnya, Sabtu (30/3) sekitar pukul 16.00 Wib pada Tabloid Diksi.

  • Baca juga: Berkomitmen Dalam Melestarian Budaya Pacu Jalur, Kampus UMRI Gelar Live Streaming Selama Helatan Pacu Jalur Tepian Narosa 

Lain hal dengan Kepala Dinas PUPR Riau, Arif Setiawan yang memilih bungkam padahal sudah ceklis dua (terkirim).***

Editor : Redaksi

TOPIK TERKAIT

Kejati RiauAspidsusImran Yusuf
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Kejati Riau Proses Seorang Rektor dalam Tahap Penyelidikan

    Kamis, 28 Mar 2024 | 19:34 WIB
  • Ekbis

    Kejati Riau Gelar Bazar Murah Sembako

    Kamis, 28 Mar 2024 | 00:17 WIB
  • Sorotan

    Kejati Riau Dalami Kasus Rektor UIN Suska yang Potong Imbalan Ribuan Dosen

    Rabu, 27 Mar 2024 | 21:52 WIB
  • TNI-Polri

    Kejaksaan Tinggi Riau Apresiasi Insan Media Terkait Informasi

    Rabu, 22 Nov 2023 | 10:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #4

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB
  • #5

    Semarak HUT RI, Komunitas DJ Riau Gelar Megamix Competition di Pekanbaru

    Kamis, 16 Jul 2026 - 21:32 WIB

SOROTAN

  • Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Lepas 12 Pengguna Narkoba yang Ditangkap di Kepau Jaya, Petugas BNNP Riau Bisa Disanksi Hukum

    Jumat, 24 Jul 2026 | 15:19 WIB
  • Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Pesta Narkoba di Kafe Wulan Kampar Jadi Sorotan, Penanganan BNNP Riau Dipertanyakan

    Rabu, 22 Jul 2026 | 13:41 WIB
  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB

HUKRIM

  • Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Tak Ada Ampun! Kapolda Riau Turun Langsung Usut Perusakan Mangrove 118 Hektare di Rohil

    Jumat, 24 Jul 2026 | 16:18 WIB
  • Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Gudang Narkoba di Pekanbaru Digerebek, 4 Kg Sabu dan Puluhan Ribu Ekstasi Disita, Bandar Besar Diburu

    Jumat, 24 Jul 2026 | 08:47 WIB
  • Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Pengedar dan Kurir Sabu Dibekuk Satresnarkoba Polres Kampar, Barang Bukti disita

    Jumat, 24 Jul 2026 | 07:20 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com