Home › Sorotan › Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka
Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

KAMPAR, Tabloid Diksi – Kapolres Kampar, AKBP Mihardi Mirwan, menegaskan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti Laporan Polisi (LP) terkait kasus pengeroyokan terhadap tiga orang penjaga bibitan di lokasi Mandala Foundation. Laporan tersebut tercatat dengan nomor: LP/B/157/V/2025/SPKT/POLRES KAMPAR/POLDA RIAU, terjadi di lahan Cokrok, Desa Batu Gajah, Kecamatan Tapung, Kabupaten Kampar, Riau.
Saat ini, pihak kepolisian sedang melakukan penyelidikan atas dua laporan berbeda yang masing-masing melaporkan dugaan penganiayaan. "Nanti akan kami perdalam dan tangani secara berimbang, proporsional, dan berkeadilan," kata AKBP Mihardi Mirwan saat diwawancarai oleh *Cyber88* pada Jumat dini hari, 23 Mei 2025.
-
Kapolres menjelaskan bahwa proses penyelidikan bertujuan untuk mengklarifikasi kronologi kejadian dan memastikan apakah ada unsur tindak pidana. “Insya Allah, kami akan tindak lanjuti dengan baik,” ujarnya.
Diketahui, pada Selasa malam, 20 Mei 2025, sekelompok orang diduga menyerang lokasi bibitan milik Mandala Foundation. Serangan tersebut diduga diprovokasi oleh beberapa oknum perangkat Desa Batu Gajah, yakni DW (oknum Kadus), SK (Ketua BPD), Jun (mantan Kades), Mar (karyawan PTPN IV), Wir (Ketua RT), Sar (RW), serta sejumlah warga lainnya.
-
Akibat kejadian itu, tiga penjaga bibitan mengalami luka-luka, yakni Eka Darma Kartika, Aryan Andra Ramadhan, dan Wahyu Saputra. Ketiganya sempat diamankan di kantor desa setempat untuk menghindari eskalasi lebih lanjut.
Selain korban luka, pondok bibitan dilaporkan dirusak dan sejumlah inventaris untuk kegiatan penghijauan dijarah oleh pelaku.
-
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, penyerangan ini ditengarai sebagai upaya pengalihan isu atas dugaan keterlibatan sejumlah oknum desa dalam kasus penjualan lahan konservasi di kawasan daerah aliran sungai (DAS) milik PT Perawang Sukses Perkasa Industri (PSPI). Kasus tersebut kini tengah diselidiki oleh Ditreskrimsus Polda Riau berdasarkan LP Nomor: 023/PSPI/VIII/2024 tanggal 5 Agustus 2024.
Jun, mantan Kades Batugajah yang juga eks-karyawan PTPN IV, telah dipanggil oleh penyidik namun hingga kini belum memenuhi panggilan tersebut. Selain Jun, oknum lainnya yang diduga terlibat adalah Wir (Ketua RT), yang diketahui menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) di atas lahan konservasi dan menjualnya kepada seorang bernama Boiman.
-
-
Komentar Via Facebook :