https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis? •   Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI ! •   Kunjungan Perdana ke Desa Logas, Kapolres Kuansing Tinjau Pos Kamling, Tanam Pohon, dan Dialog dengan Tokoh Adat •   KNPI Riau Tolak Wacana Polri Masuk Kementerian, Ini Alasannya
Home › Sorotan › DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug
Sorotan
Dumai

DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:02 WIB,  
Penulis : Redaksi
DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

DUMAI, Tabloid Diksi - Aktivitas penambangan Galian C di Kota Dumai, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha bisnis tanah urug semakin menjadi menjadi, pasca diketahui ada sejumlah titik titik lokasi Galian C ilegal. 

Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa ada 5 perusahaan pemiliki perizinan yang lengkap yakni izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

  • Baca juga: Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

"Sebelumnya DPK ALUN Dumai telah melayangkan surat ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau pada akhir September 2024 lalu dan ada 5 perusahaan pemilik izin MBLB," kata Edriwan dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025). 

Namun faktanya hasil investigasi DPK ALUN Kota Dumai, ditemukan lebih dari 5 titik lokasi tambang Galian C. Edriwan menyebutkan, berdasarkan dengan lampiran berkas diterima DPK ALUN Dumai, 5 perusahaan tersebut yakni PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), PT Bento Jaya Persada (BJP), PT Primadona Ulirideafry (PU), CV Putra Juang Abadi (PJA) dan CV Bumi Tambang Gemilang (BTG). 

  • Baca juga: Kepsek Bungkam, Mutu Pendidikan dan Manajemen Terancam! Apakah Tanda Ada Kesalahan??

Diketahui, PT MBB dan PT BJP ini memiliki izin lokasi di kelurahan dan kecamatan yang sama yakni di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sedangkan CV PJA dan CV BTG ini juga sama sama berlokasi dan beroperasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Terakhir, hanya PT PU yang lokasinya berbeda yakni berada di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. 

Dari hasil temuan Tim Investigasi DPK ALUN Kota Dumai, Edriwan mengungkapkan bahwa ditemukan sejumlah lokasi Galian C ilegal dan parahnya, dugaan ada keterlibatan salah satu 'oknum berseragam' dalam bisnis haram tersebut. 

  • Baca juga: Diduga Gudang Penampungan BBM Ilegal, Warga: APH Kok Tak Bertindak

"Kami sudah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi dan titik titik koordinat lokasi tambang Galian C ilegal di Kota Dumai. Kami juga saat ini sedang melakukan kembali pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), karena masih ada titik titik lokasi tambang ilegal yang sedang dilakukan investigasi," ungkap Edriwan, saat didampingi Sekretaris DPK ALUN Dumai Tuah Iskandar Sibarani saat memberikan keterangan. 

Edriwan juga menyampaikan, terkait 5 perusahaan pemilik izin lengkap MBLB di Kota Dumai ini diduga ada pihak yang melakukan penambangan diluar izin lokasi dan bahkan disinyalir berpindah pindah. PT PU yang berada di Kelurahan Bukit Batrem, sesuai data diterima dari Dinas ESDM Riau, informasi terangkum berada di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. 

  • Baca juga: Desa Kuntu Diusulkan Desa Anti-Korupsi, Tapi Kegiatan Pembangunan Tanpa Transparansi

"Kami akan segera lakukan koordinasikan ke pihak Dinas ESDM Riau. Jika izin lokasi tambang tersebut ini tidak berada di titik koordinat yang diizinkan, maka kami DPK ALUN Dumai desak pihak Dinas ESDM Riau untuk bersikap tegas," tegasnya. 

Terkait dengan sejumlah lokasi Galian yang notabene tak memiliki izin tersebut, Edriwan menilai adanya dugaan pembiaran oleh pihak pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum di Kota Dumai. Bahkan ironisnya, usaha Galian C ini juga diduga menjadi objek menggiurkan bagi para pelaku 'bisnis haram' dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Parahnya lagi, selain aktivitas tanah timbun, tim investigasi juga menemukan sejumlah titik titik lokasi tambang pasir ilegal. 

  • Baca juga: Tak Terima Dian Cs Ditahan, Sejumlah Pendemo Asal Batu Gajah Minta Dibebaskan Meski Akui Bayar Steking

Ironisnya, DPRD Dumai beberapa bulan lalu sempat melakukan pemanggilan PT Sumber Tani Agung (STA), salah satu perusahaan yang diduga keras memanfaatkan tanah urug dari lokasi tidak berizin untuk menimbun lokasi perusahaan. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Dumai saat itu, faktanya sampai saat ini pihak perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas kendati ada sejumlah aturan yang dilanggar. 

"Kami menggangap DPRD Dumai hanya sekedar retorika. 'Anda anda' itu punya hak penuh dalam sebuah pengawasan. Jangan sampai dilecehkan dan dinjak injak marwah lembaga terhormat ini oleh pihak perusahaan dan ini hal yang paling sangat memalukan," tukas Edriwan tampak ketus. 

  • Baca juga: Kejadian Tragis Timpa Pegiat Lingkungan, Polres Kampar Buat Linglung

Selanjutnya, Edriwan juga menegaskan khususnya kepada pihak pihak perusahaan yang saat ini sedang melakukan penimbunan dilokasi perusahaannya agar meminta kelengkapan dokumen dan mempertanyakan asal pengambilan tanah kepada pemasok. 

"Jika terbukti hal ini diabaikan oleh pihak perusahaan, sama saja dengan sengaja telah mengangkangi aturan yang berlaku. Pihak perusahaan ini dapat dianggap sebagai penadah tanah urug ilegal," tegasnya. 

  • Baca juga: Sungai Rawa Dibanjiri Kayu Ilegal, KNPI: Ini Harus Jadi Titik Balik Penegakan Hukum!

Terakhir, Edriwan akan melakukan koordinasi dengan DPW ALUN Provinsi Riau terkait langkah langkah upaya dalam ikut serta melakukan dalam pengawasan lingkungan. Hasil peninjauan dibeberapa lokasi Galian C Kota Dumai, ditemukan sejumlah kerusakan lingkungan. Disinyalir instansi pemberi izin yakni Dinas ESDM Riau ini kurang melakukan monitoring serta pengawasan, sehingga terjadinya pembiaran perusakan lingkungan. 

"Ada lokasi tanah urug yang kami pastikan ilegal dan bahkan lakukan eksploitasi secara besar-besaran. Diketahui, pelaku tambang ilegal ini menjadi pemasok kebutuhan besar perusahaan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan," ujarnya mengakhiri.

  • Baca juga: Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

Sebelumnya, DPK ALUN Dumai mengkritisi pemerintah daerah masih kurang optimal dalam penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C. Bahkan dikabarkan dari 5 perusahaan Galian C di Kota Dumai ini, diduga ada 3 perusahaan tak membayarkan pajak daerah.

Terangkum, besaran pajak MBLB ini berkisar ratusan juta perbulan dari salah satu pemilik izin Galian C di Kota Dumai. Informasi terangkum, ada 3 perusahaan pemilik Galian C di Dumai, tak pernah sekalipun membayar kewajiban pajak dan bahkan sejak dari beroperasi.

  • Baca juga: Pergelaran Silek Dan Ziarah Kubur Kembali Digekar Di Desa Pembatang, Ini Kata Ketua IKPA Pekanbaru Drs. Yunan Rauf 

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai

TOPIK TERKAIT

galian ctambang ilegaldumailingkungan rusakdpk alunesdm riaupajak daerahperusahaan tambang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Diskon 20% Tarif Tol Permai untuk Arus Mudik dan Balik 2025

    Sabtu, 22 Mar 2025 | 11:53 WIB
  • TNI-Polri

    Ditlantas Polda Riau Tinjau Jalan Nasional Jaga Kenyamanan Mudik Lebaran

    Senin, 17 Mar 2025 | 09:32 WIB
  • Sorotan

    Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

    Minggu, 24 Nov 2024 | 21:08 WIB
  • Politik

    Ratusan Warga Sambut Kampanye H. Paisal di Jalan Tenaga Dumai

    Minggu, 10 Nov 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid dan UAS Satukan Tekad Menangkan Pilgub Riau

    Kamis, 17 Okt 2024 | 15:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kegiatan Sosial Danyon A Pelopor Satbrimobda Riau di Masjid Siti Aminah: Contoh Kepedulian dan Inspirasi!

    Minggu, 25 Jan 2026 - 11:55 WIB
  • #2

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 - 13:36 WIB
  • #3

    Bupati Pimpin Musrenbang RKPD 2027: DPRD Kampar Tegaskan Eksekutif Akomodir Usulan di Dapil VI !

    Kamis, 29 Jan 2026 - 20:51 WIB
  • #4

    Dugaan Komersialisasi LKS di Satuan Dikdasmen di Kampar, Plh.Kadisdik Akan Tindak Tegas !

    Selasa, 27 Jan 2026 - 19:47 WIB
  • #5

    Upacara Tradisi Penyambutan Baja Taja: AKBP Jhon Firdaus Tekankan Semangat Kesatuan!

    Selasa, 27 Jan 2026 - 15:27 WIB

SOROTAN

  • Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

    Selasa, 03 Feb 2026 | 13:04 WIB
  • Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung

    Tanah Ulayat Kenegerian Lubuk Agung 'Dijual': Ada Apa Ninik Mamak dan Kepala Desa IV Koto Setingkai?

    Rabu, 28 Jan 2026 | 13:36 WIB
  • Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Klarifikasi Kapolsek Kampar Kiri: Tak Ada Bekingan Untuk Galian C PT AWE Minerba

    Jumat, 23 Jan 2026 | 13:01 WIB

HUKRIM

  • Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Polsek Tambang Tangkap Pelaku Curanmor Yang Beraksi di 18 TKP!

    Sabtu, 17 Jan 2026 | 14:22 WIB
  • Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Aktivitas PETI Masih Marak, Polres Kuansing Gagal Jaga Ekosistem Alam di Kuansing, Mahasiswa: “Kami Siapkan Laporan ke Propam”

    Kamis, 15 Jan 2026 | 01:07 WIB
  • Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Tak Ada Ampun!!!, Polsek Kampar Kiri Tangkap Pelaku Narkoba di Desa Sungai Geringging 

    Rabu, 14 Jan 2026 | 15:09 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com