https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Camat Kampar Kiri Hulu Terima KTA Pemuda Pancasila, Komit Bangun Masyarakat Lebih Baik •   Luka Lama Berlarut, Pengertian Pemotongan GU Jadi Setoran •   Pejabat Riau Dijadwalkan Hadiri Aksi Penghijauan oleh Yayasan Mandala di Lahan Konservasi Kampar •   DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug
Gubri
Home › Sorotan › DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug
Sorotan
Dumai

DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

Selasa, 03 Juni 2025 | 19:02 WIB,  
Penulis : Redaksi
DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

DUMAI, Tabloid Diksi - Aktivitas penambangan Galian C di Kota Dumai, semakin hari semakin mengkhawatirkan. Pasalnya, sejumlah pelaku usaha bisnis tanah urug semakin menjadi menjadi, pasca diketahui ada sejumlah titik titik lokasi Galian C ilegal. 

Disampaikan Ketua DPK Apresiasi Lingkungan & Hutan Indonesia (ALUN) Kota Dumai Edriwan, bahwa ada 5 perusahaan pemiliki perizinan yang lengkap yakni izin pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). 

  • Baca juga: Polres Kampar Tindaklanjuti Kasus Pengeroyokan di Lahan Mandala Foundation, Tiga Korban Luka-Luka

"Sebelumnya DPK ALUN Dumai telah melayangkan surat ke Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Riau pada akhir September 2024 lalu dan ada 5 perusahaan pemilik izin MBLB," kata Edriwan dalam keterangan persnya, Selasa (3/6/2025). 

Namun faktanya hasil investigasi DPK ALUN Kota Dumai, ditemukan lebih dari 5 titik lokasi tambang Galian C. Edriwan menyebutkan, berdasarkan dengan lampiran berkas diterima DPK ALUN Dumai, 5 perusahaan tersebut yakni PT Mitra Bandar Bertuah (MBB), PT Bento Jaya Persada (BJP), PT Primadona Ulirideafry (PU), CV Putra Juang Abadi (PJA) dan CV Bumi Tambang Gemilang (BTG). 

  • Baca juga: Dugaan Penyalahgunaan Dana BUMDes Simalinyang: Pj Kepala Desa dan Direktur BUMDes Berikan Versi Berbeda !

Diketahui, PT MBB dan PT BJP ini memiliki izin lokasi di kelurahan dan kecamatan yang sama yakni di Kelurahan Bukit Nenas, Kecamatan Bukit Kapur. Sedangkan CV PJA dan CV BTG ini juga sama sama berlokasi dan beroperasi di Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Dumai Selatan. Terakhir, hanya PT PU yang lokasinya berbeda yakni berada di Kelurahan Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur. 

Dari hasil temuan Tim Investigasi DPK ALUN Kota Dumai, Edriwan mengungkapkan bahwa ditemukan sejumlah lokasi Galian C ilegal dan parahnya, dugaan ada keterlibatan salah satu 'oknum berseragam' dalam bisnis haram tersebut. 

  • Baca juga: Pengendara Motor Berjatuhan, Jalan Singgalang Rusak & Berlobang

"Kami sudah mengantongi sejumlah bukti berupa dokumentasi dan titik titik koordinat lokasi tambang Galian C ilegal di Kota Dumai. Kami juga saat ini sedang melakukan kembali pengumpulan bahan dan keterangan (Pulbaket), karena masih ada titik titik lokasi tambang ilegal yang sedang dilakukan investigasi," ungkap Edriwan, saat didampingi Sekretaris DPK ALUN Dumai Tuah Iskandar Sibarani saat memberikan keterangan. 

Edriwan juga menyampaikan, terkait 5 perusahaan pemilik izin lengkap MBLB di Kota Dumai ini diduga ada pihak yang melakukan penambangan diluar izin lokasi dan bahkan disinyalir berpindah pindah. PT PU yang berada di Kelurahan Bukit Batrem, sesuai data diterima dari Dinas ESDM Riau, informasi terangkum berada di Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur. 

  • Baca juga: Grass Track Motor Cross Di Sirkuit Simpang Tugu, Kec Pujud

"Kami akan segera lakukan koordinasikan ke pihak Dinas ESDM Riau. Jika izin lokasi tambang tersebut ini tidak berada di titik koordinat yang diizinkan, maka kami DPK ALUN Dumai desak pihak Dinas ESDM Riau untuk bersikap tegas," tegasnya. 

Terkait dengan sejumlah lokasi Galian yang notabene tak memiliki izin tersebut, Edriwan menilai adanya dugaan pembiaran oleh pihak pemerintah daerah dan juga aparat penegak hukum di Kota Dumai. Bahkan ironisnya, usaha Galian C ini juga diduga menjadi objek menggiurkan bagi para pelaku 'bisnis haram' dengan mengatasnamakan kepentingan masyarakat. Parahnya lagi, selain aktivitas tanah timbun, tim investigasi juga menemukan sejumlah titik titik lokasi tambang pasir ilegal. 

  • Baca juga: Antispasi Kemacetan dan Keamanan, Satpol PP Siaga Di Pasar Ramadhan

Ironisnya, DPRD Dumai beberapa bulan lalu sempat melakukan pemanggilan PT Sumber Tani Agung (STA), salah satu perusahaan yang diduga keras memanfaatkan tanah urug dari lokasi tidak berizin untuk menimbun lokasi perusahaan. Dalam agenda Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPRD Kota Dumai saat itu, faktanya sampai saat ini pihak perusahaan tersebut masih tetap beraktivitas kendati ada sejumlah aturan yang dilanggar. 

"Kami menggangap DPRD Dumai hanya sekedar retorika. 'Anda anda' itu punya hak penuh dalam sebuah pengawasan. Jangan sampai dilecehkan dan dinjak injak marwah lembaga terhormat ini oleh pihak perusahaan dan ini hal yang paling sangat memalukan," tukas Edriwan tampak ketus. 

  • Baca juga: Bawa 5 Piala Pulang, SMK M Yunus Ikuti Perkemahan Perjusami

Selanjutnya, Edriwan juga menegaskan khususnya kepada pihak pihak perusahaan yang saat ini sedang melakukan penimbunan dilokasi perusahaannya agar meminta kelengkapan dokumen dan mempertanyakan asal pengambilan tanah kepada pemasok. 

"Jika terbukti hal ini diabaikan oleh pihak perusahaan, sama saja dengan sengaja telah mengangkangi aturan yang berlaku. Pihak perusahaan ini dapat dianggap sebagai penadah tanah urug ilegal," tegasnya. 

  • Baca juga: Isu Ada Oknum Berkepentingan Diduga Tuding Media Tak Terdaftar, Disdik Tegaslah Terkait LKS Di Siak Hulu !

Terakhir, Edriwan akan melakukan koordinasi dengan DPW ALUN Provinsi Riau terkait langkah langkah upaya dalam ikut serta melakukan dalam pengawasan lingkungan. Hasil peninjauan dibeberapa lokasi Galian C Kota Dumai, ditemukan sejumlah kerusakan lingkungan. Disinyalir instansi pemberi izin yakni Dinas ESDM Riau ini kurang melakukan monitoring serta pengawasan, sehingga terjadinya pembiaran perusakan lingkungan. 

"Ada lokasi tanah urug yang kami pastikan ilegal dan bahkan lakukan eksploitasi secara besar-besaran. Diketahui, pelaku tambang ilegal ini menjadi pemasok kebutuhan besar perusahaan perusahaan di Kecamatan Sungai Sembilan," ujarnya mengakhiri.

  • Baca juga: Kapolres Rohil Diduga Ciut, Konflik di Kebun DMT Tantang Kapolda Riau

Sebelumnya, DPK ALUN Dumai mengkritisi pemerintah daerah masih kurang optimal dalam penarikan pajak daerah terhadap sektor tambang non logam seperti galian C. Bahkan dikabarkan dari 5 perusahaan Galian C di Kota Dumai ini, diduga ada 3 perusahaan tak membayarkan pajak daerah.

Terangkum, besaran pajak MBLB ini berkisar ratusan juta perbulan dari salah satu pemilik izin Galian C di Kota Dumai. Informasi terangkum, ada 3 perusahaan pemilik Galian C di Dumai, tak pernah sekalipun membayar kewajiban pajak dan bahkan sejak dari beroperasi.

  • Baca juga: Pasar Malam Diduga Rusak Sarana Olahraga dan Pekerjakan Anak di Bawah Umur !

 

 

Editor : Redaksi
Sumber : Rilis DPK ALUN Dumai

TOPIK TERKAIT

galian ctambang ilegaldumailingkungan rusakdpk alunesdm riaupajak daerahperusahaan tambang
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekbis

    Diskon 20% Tarif Tol Permai untuk Arus Mudik dan Balik 2025

    Sabtu, 22 Mar 2025 | 11:53 WIB
  • TNI-Polri

    Ditlantas Polda Riau Tinjau Jalan Nasional Jaga Kenyamanan Mudik Lebaran

    Senin, 17 Mar 2025 | 09:32 WIB
  • Sorotan

    Maraknya Galian C Tanpa Izin di Desa Talang Perigi Inhu

    Minggu, 24 Nov 2024 | 21:08 WIB
  • Politik

    Ratusan Warga Sambut Kampanye H. Paisal di Jalan Tenaga Dumai

    Minggu, 10 Nov 2024 | 22:37 WIB
  • Politik

    Abdul Wahid dan UAS Satukan Tekad Menangkan Pilgub Riau

    Kamis, 17 Okt 2024 | 15:15 WIB

Terpopuler

  • #1

    Pabrik Tisu PT RAPP Disegel Menteri LHK, Praktisi Hukum: Slogan “Compliance” Hanya Isapan Jempol

    Rabu, 28 Mei 2025 - 11:30 WIB
  • #2

    Sengketa Tapal Batas Ulayat di Kabupaten Kampar Dapat Diatasi dengan Pembuatan Peta Tanah Hak Ulayat

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:50 WIB
  • #3

    Oknum eks.Kadus Desa Pangkalan Baru Diduga Gunakan Ijazah Palsu, Kades Blokir WhatsApp Wartawan ! Warga Desak Tindakan Hukum

    Senin, 26 Mei 2025 - 18:58 WIB
  • #4

    Alih Fungsi Hutan dan Sengketa Lahan Ulayat Makin Pelik, Warga Ludai Kampar Kiri Hulu: APH Bungkam !

    Minggu, 25 Mei 2025 - 20:37 WIB
  • #5

    Pejabat Satu per Satu Dibebastugaskan, Hambali Nanda Justru Aman di Tengah Sorotan

    Rabu, 28 Mei 2025 - 16:27 WIB

SOROTAN

  • DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    DPK ALUN Desak ESDM Riau Tindak Tambang Ilegal dan Perusahaan Penadah Tanah Urug

    Selasa, 03 Jun 2025 | 19:02 WIB
  • Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Oknum Kacabdisdik Provinsi Riau III Diduga Tipu Warga Modus Transfer Uang, Korban Siap Laporkan Ke Polisi !

    Kamis, 29 Mei 2025 | 11:53 WIB
  • Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Dukung Terus Mengalir, Tokoh Riau Dukung Erisman Yahya Jadi Sekda Provinsi Riau: "Sosok yang Penuh Dedikasi dan Prestasi"

    Rabu, 28 Mei 2025 | 17:10 WIB

HUKRIM

  • Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Satpol PP Razia Rutin tertibkan Cafe Remang-Remang Desa Cengar  Puluhan wanita Penghibur di amankan 

    Senin, 17 Mar 2025 | 15:38 WIB
  • Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Disinyalir Gudang Penimbunan BBM Ilegal di Jalan Budi Luhur !

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 16:02 WIB
  • Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Fokus Pencegahan Pekat di Bulan Suci Ramadhan, Polsek Kampar Kiri Sita Miras dan Alat Musik

    Sabtu, 15 Mar 2025 | 14:38 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com