https://tabloiddiksi.com

  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Hukum
  • Sorotan
  • Peristiwa
  • Pemerintah
  • Daerah
    • Pekanbaru
    • Siak
    • Kampar
    • Kuansing
    • Indragiri Hilir
    • Indragiri Hulu
    • Rokan Hulu
    • Rokan Hilir
    • Dumai
    • Bengkalis
    • Kepulauan Meranti
    • Pelalawan
    • Kepulauan Riau
  • Parlementaria
  • Sport
  • Video TV
  • Artikel
  • TNI Polri
  • Lainnya
    • Politik
    • Nasional
    • Internasional
    • Ekbis
    • Advertorial
    • Diksi E-Paper

Beranda

Terpopuler

Utama

Pilihan

Todays

•   Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN •   Rumah Tak Kunjung Selesai! Pasutri di Pekanbaru Polisikan Pengembang Villa D'Sudirman Square II •   Dokter PPDS RSUD Tengku Rafian Ditemukan Tewas di Semak Belukar, Polisi Selidiki Penyebab Kematian •   Polres Kampar Satukan Kekuatan Penegak Hukum, Sambangi Yonif 132/BS, Kodim 0313/KPR hingga Kejari
Home › Sorotan › Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!
Sorotan
Kampar

Dugaan Oknum Kades 'Berkuasa' Intimidasi Warga Kritis, Meradang: Jurnalis Dipanggil 'Jantan' !!!

Senin, 12 Januari 2026 | 22:56 WIB,  
Penulis : TIM
Dugaan Oknum Kades

Tangkapan Layar Dugaan Intervensi Tugas Jurnalis

Kampar Kiri, Riau - Oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, M alias GT, diduga melakukan intimidasi terhadap warga yang mengkritiknya di media sosial terkait kondisi jalan rusak di desa tersebut. Warga yang menyampaikan keluhan tentang akses jalan yang buruk, yang merupakan urat nadi perekonomian masyarakat, justru mendapat ancaman laporan ke polisi atas tuduhan pencemaran nama baik.

Intimidasi ini disampaikan oleh seseorang yang diketahui sebagai staf desa, mengaku atas perintah Kepala Desa, kepada warga yang kritis.

  • Baca juga: Setelah Diakui Yayasan, Penanganan Dugaan Kekerasan Santri di IP-ICBS Belum Transparan

Bahkan, oknum Kepala Desa juga menghubungi jurnalis media diksi, meminta bertemu dengan 'Ujang Doni', seorang jurnalis lain yang diketahui tergabung kedalam organisasi AKPERSI Kampar, dengan kalimat yang terkesan kurang sopan.

  • Baca juga: Ramai Dipertanyakan, Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru Minta Konfirmasi Langsung Soal Kasus SPPD DPRD

"Ada nomor doni samo hasbi?, tolong bilang ke ujang doni, saya mau bertemu, kalau jantan saya tunggu, di mana tempatnya." - pesan WhatsApp dari M alias GT kepada jurnalis, (12/01/2026).

Ketika dipertanyakan tujuan dan maksudnya, oknum Kepala Desa tersebut hanya mengetikkan pesan singkat 'no comen'.

  • Baca juga: Pendapatan Daerah Kampar Mandek di Bawah 40 Persen, Bupati Tontonkan Kegagalan

Kuat dugaan, kritikan warga tersebut membuat oknum Kepala Desa merasa risih dan meradang, sebab warga menuntut perbaikan jalan yang rusak melalui pemerintahan desa kepada para perusahaan dan pengusaha yang menggunakan akses jalan tersebut sebagai urat nadi hilirisasi operasional angkutan tandan buah sawit para perusahaan dan pengusaha yang berada didalam kawasan SM Rimbang Baling diantaranya.

Pertanyaan besar muncul, apakah ada keterkaitan terselubung atas nama oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam kepada Perusahaan maupun Pengusaha melewati jalan yang dikritik warga tersebut?.

  • Baca juga: Program Magister Administrasi Pendidikan UNRI Buka Pendaftaran, Akreditasi “Baik Sekali” Jadi Daya Tarik

Bupati Kampar wajib mengetahui perilaku dari oknum Kades tersebut, dan berikan sanksi tegas atas sikapnya sebagai pelayan publik yang tak terima dikritik sehat oleh warga Kuntu Darussalam, Kampar Kiri. Hingga berita ini terbit, PLT.Camat Kampar Kiri, Sri Nuryani belum menanggapi secara kedinasan.

Media ini memberikan hak sanggah dan hak jawab untuk klarifikasi informasi ini, Tim akan terus mengawal kinerja dan profesional serta loyalitas pejabat publik terhadap masyarakat.

  • Baca juga: Polsek Pangean Tertibkan Aktivitas PETI, Satu Unit Rakit Dibakar di Lokasi

Redaksi menjelaskan:

Bahwa sebuah peristiwa upaya dugaan intervensi terhadap wartawan terjadi melalui pesan WhatsApp, di mana oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri diduga berupaya menghambat tugas jurnalistik seorang wartawan lokal. Tindakan ini melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

  • Baca juga: Kawasan Hutan di Kampar Kiri: Pertarungan antara Kemakmuran dan Bisnis?

Menurut tangkapan layar pesan WhatsApp, (12/01/2026), wartawan tersebut sedang melakukan investigasi terkait kritikan warga RK 4 Dusun Siantan di Desa Kuntu Darussalam tentang akses jalan yang rusak dan belum mendapatkan perhatian Pemerintahan Desa.

Ketika kritikan dan keluhan warga disampaikan melalui sosial media, oknum Kepala Desa meminta agar postingan tersebut segera dihapus, melalui pesan dari seorang utusan oknum Kepala Desa Kuntu Darussalam terhadap warga. Jika tidak mau menghapus, oknum Kepala Desa diduga mengancam akan mengambil tindakan dengan melapor ke pihak kepolisian dalam tuntutan pencemaran nama baik.

  • Baca juga: Dikritik Warga, Arogansi Oknum Kades Kuntu Darussalam: KEMUNAFIKAN atau KETAKUTAN?

Namun terkait iintervensi dan driskiminasi terhadap wartawan melalui daring (dalam jaringan) via pesan WhatsApp, oknum kepala desa terindikasi mengangkangi aturan yang resmi pada Pasal 18 ayat (1) UU Pers mengatur bahwa setiap orang yang mengintervensi wartawan dapat dijatuhi hukuman 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta. Dewan Pers dan organisasi wartawan setempat mengecam tindakan ini dan meminta aparat hukum untuk segera mengambil tindakan.

 

  • Baca juga: Kepsek Bungkam, Mutu Pendidikan dan Manajemen Terancam! Apakah Tanda Ada Kesalahan??

Kita tunggu perkembangan peristiwa ini!

Editor : Yuni Okta Sari

TOPIK TERKAIT

Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Sorotan

    Diduga Perangkat Desa Intimidasi Kritikan Warga, Oknum Kades 'Berkuasa' Lindungi Warga atau Pengusaha Investor?

    Senin, 12 Jan 2026 | 15:22 WIB
  • Sorotan

    Akses Jalan Hancur, Pengusaha Sawit Untung, Pemdes Abai: Warga Menderita!!!

    Senin, 12 Jan 2026 | 12:03 WIB
  • Sorotan

    Kepsek Bungkam, Mutu Pendidikan dan Manajemen Terancam! Apakah Tanda Ada Kesalahan??

    Minggu, 11 Jan 2026 | 23:41 WIB
  • Sorotan

    Kopdes Lipat Kain Selatan Hanya Angan-Angan, Kegagalan Pemdes?, PLT.Camat Kampar Kiri Buka Mata!

    Jumat, 09 Jan 2026 | 22:47 WIB
  • TNI-Polri

    Polres Kampar Sosialisasi DIPA 2026, Tandatangani Pakta Integritas, Kapolres: 'Komitmen Bersama Wujudkan Polri yang Presisi

    Jumat, 09 Jan 2026 | 11:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 - 17:19 WIB
  • #2

    Kolaborasi Polri dan Desa Dorong Swasembada Pangan, Lahan Jagung Mulai Dipersiapkan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 10:00 WIB
  • #3

    Wadah Kolaborasi, Komunitas DJ Riau Dibentuk untuk Berbagi Ilmu dan Inspirasi

    Rabu, 01 Jul 2026 - 18:59 WIB
  • #4

    Dua Datuok Pasukuan Chaniago Resmi Dinobatkan, Kenegerian Rumbio Teguhkan Marwah Adat dan Warisan Leluhur

    Minggu, 12 Jul 2026 - 14:29 WIB
  • #5

    Jalan Assofa Kini Terang, Polsek Payung Sekaki Hadirkan Rasa Aman bagi Pengguna Jalan

    Jumat, 10 Jul 2026 - 09:21 WIB

SOROTAN

  • Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Disnaker Pekanbaru Kejar Perusahaan yang Belum Daftarkan Karyawan ke JKN

    Selasa, 14 Jul 2026 | 21:56 WIB
  • Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Agung Nugroho Punya Aset Rp18,35 Miliar Tetapi Pikul Utang Rp15 Miliar, Properti Dominan di Inhil

    Minggu, 12 Jul 2026 | 17:19 WIB
  • Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Tari Marantang Karya Epi Martison Pengurus IKKS Provinsi Riau, Ikut Meriahkan MTQ Provinsi Riau XLIV di Kuansing

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:55 WIB

HUKRIM

  • Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Digerebek di Rumah, Pengedar Sabu di Tapung Dibekuk! Polisi Sita 28 Paket Sabu, Pemasok Kini Diburu

    Selasa, 14 Jul 2026 | 12:44 WIB
  • Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Perang Lawan Narkoba, Dua Bandar Narkoba di Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat Dibekuk Polisi

    Senin, 13 Jul 2026 | 12:31 WIB
  • BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    BPK Tetapkan Kerugian Negara Rp13 Miliar, Kasus Korupsi Dana CSR PT SPRH Masuki Tahap Penetapan Tersangka

    Sabtu, 11 Jul 2026 | 15:27 WIB
Bidnen SH
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com