Home › Hukrim › Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsiÂ
Desakan Kebutuhan Pribadi
Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsiÂ
Ilust, kurungan 4 tahun penjara menanti Mala tersangka korupsi dana Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP), Meranti.
SELATPANJANG, Tabloid Diksi - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang wanita sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.
NS alias Mala (36) yang kini berstatus tersangka telah melakukan perbuatan merugikan negara tersebut pada 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Dari perbuatannya, negara telah dirugikan Rp270 juta lebih.
Tersangka dan barang bukti kasus korupsi UED, diamankan Polres Kepulauan Meranti.
-
Penetapan tersangka setelah alat bukti lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 Agustus 2023.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menjelaskan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagu anggaran dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta.
-
"Kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan," kata Andi Yul dalam Konferensi Pers di Mapolres, Rabu.
Kronologinya, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
-
Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya. Melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.
Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.
-
-






Komentar Via Facebook :