Home › Hukrim › Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsiÂ
Desakan Kebutuhan Pribadi
Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsiÂ

Ilust, kurungan 4 tahun penjara menanti Mala tersangka korupsi dana Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP), Meranti.
SELATPANJANG, Tabloid Diksi - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang wanita sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.
NS alias Mala (36) yang kini berstatus tersangka telah melakukan perbuatan merugikan negara tersebut pada 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Dari perbuatannya, negara telah dirugikan Rp270 juta lebih.Tersangka dan barang bukti kasus korupsi UED, diamankan Polres Kepulauan Meranti.
-
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menjelaskan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagu anggaran dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta.
-
Kronologinya, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
-
Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.
-
-
Komentar Via Facebook :