Home › Hukum › Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsiÂ
Desakan Kebutuhan Pribadi
Ibu Menyusui di Meranti Jadi Tersangka korupsiÂ
Keterangan Foto: Ilust, kurungan 4 tahun penjara menanti Mala tersangka korupsi dana Usaha Ekonomi Desa - Simpan Pinjam (UED-SP), Meranti.
SELATPANJANG, Tabloid Diksi - Polres Kepulauan Meranti menetapkan seorang wanita sebagai tersangka penyelewengan pengelolaan dana Usaha Ekonomi Desa Simpan Pinjam (UED-SP) Pelantai Mandiri, Desa Pelantai, Kecamatan Merbau.
NS alias Mala (36) yang kini berstatus tersangka telah melakukan perbuatan merugikan negara tersebut pada 2017-2020. Saat itu, ia menjabat sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri. Dari perbuatannya, negara telah dirugikan Rp270 juta lebih.
Tersangka dan barang bukti kasus korupsi UED, diamankan Polres Kepulauan Meranti.
- Baca juga:
Penetapan tersangka setelah alat bukti lengkap, keterangan para saksi dan dokumen hasil gelar perkara yang dilaksanakan di Ditreskrimsus Polda Riau 24 Agustus 2023.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP Andi Yul LTG menjelaskan UED-SP Pelantai Mandiri dibentuk pada tahun 2013 silam yang diberikan pagu anggaran dari APBD Kepulauan Meranti sebesar Rp500 juta.
"Kasus ini berkembang berdasarkan laporan dari masyarakat pada Februari 2023 dan selanjutnya dibuatkan surat perintah penyelidikan," kata Andi Yul dalam Konferensi Pers di Mapolres, Rabu.
Kronologinya, saat itu NS alias Mala ditunjuk sebagai ketua UED-SP Pelantai Mandiri tahun 2015-2020. Namun, pada 2017 ia tidak lagi mengelola keuangan UED-SP sesuai dengan prosedur yang seharusnya.
Adapun setoran dari nasabah yang seharusnya disetorkan kembali ke rekening Dana Usaha Desa (DUD) setiap akhir bulan tidak disetorkan olehnya. Melainkan disimpan di rekening yang dibuatnya sendiri atas nama UED-SP yang diduplikasi guna mempermudah penarikan dan penyetoran.
Selanjutnya pada tahun 2017, NS menggunakan nama orang lain yakni Rahmah dan Kartini untuk pinjaman fiktif dengan jumlah keseluruhan Rp25 juta dan tidak ada dibayarkan.
"Atas perbuatannya itu, UED-SP mengalami ketekoran kas yang mana selanjutnya dilaksanakan audit perhitungan kerugian keuangan negara (PPKN) oleh Inspektorat Kepulauan Meranti tanggal 27 Juli 2023 ditemukan kerugian sebesar Rp 276.894 juta," terang Kapolres.
Lebih lanjut, Andi Yul menuturkan modus operandi yang dilakukan tersangka yakni tidak menyetorkan uang angsuran dari nasabah sejak tahun 2017-2020 ke rekening DUD, melainkan disimpan dan dikelola sendiri.
Kemudian pada tahun 2017, tersangka bernama Mala ini juga menggunakan dua nama yakni Rahmah dan Kartini yang merupakan ibu dan kakaknya tanpa sepengetahuan mereka untuk kredit fiktif dan tidak dibayarkan. Selanjutnya mantan ketua UED-SP itu juga melakukan pinjaman kepada beberapa orang tanpa prosedur yakni tidak menggunakan proposal dan jaminan agunan.
Terhadap tersangka akan dikenakan pasal 2 ayat (1) jo pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Tersangka baru saja melahirkan anak ketiganya yang masih berusia dua bulan dan masih menyusui. Sehingga dalam kondisi itu, ia belum ditahan dan hanya diwajibkan melapor.
"Namun, proses penyidikan masih berjalan sampai saat ini," tutur Kapolres Meranti.
Kepada wartawan saat diwawancarai, NS mengaku menyesali perbuatan yang telah dilakukannya. "Saya menyesal, ini saya lakukan karena faktor ekonomi. Uangnya saya gunakan untuk kebutuhan pribadi," ujar Mala dengan nada sesal.






Komentar Via Facebook :