Home › Politik › Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk
Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk
Keterangan Foto: Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota DPR RI Yanuar Arif Wibowo mendukung pembentukan Undang-Undang tentang Penyadapan sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan menjamin akuntabilitas penggunaan teknologi pengawasan di Indonesia.
Menurutnya, regulasi tersebut perlu segera dibentuk untuk melindungi hak privasi warga negara sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan kewenangan oleh pihak-pihak yang memiliki akses terhadap teknologi penyadapan.
- Baca juga:
“Memang harus dibentuk satu regulasi yang mengatur tentang penyadapan. Nah, ini harus disegerakan ya, sehingga dalam menjalankan tugas-tugas monitoring, surveillance, dan seterusnya itu, bisa melindungi seluruh rakyat Indonesia,” ujar Yanuar dalam diskusi Dialektika Demokrasi di Ruang Rapat Abdul Muis, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Ia menjelaskan, keberadaan payung hukum penyadapan sangat penting untuk memastikan penggunaan perangkat pengawasan, termasuk yang pengadaannya dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dapat diawasi dan diaudit secara transparan serta dipertanggungjawabkan kepada publik.
Selain regulasi penyadapan, Yanuar juga mendorong pembentukan Undang-Undang Satu Data Indonesia (SDI). Menurutnya, regulasi tersebut diperlukan untuk memperkuat tata kelola data nasional sekaligus mengatasi ego sektoral antara kementerian dan lembaga pemerintah.
Ia menilai, pengelolaan data nasional harus diselaraskan dengan regulasi perlindungan data pribadi. Dengan demikian, pertukaran informasi antar lembaga dapat berlangsung secara aman tanpa mengabaikan hak privasi masyarakat.
“Sedari awal data di Indonesia ini sangat rentan. Saya waktu itu sempat juga di Bareskrim, saya juga ikut dipanggil SDI ini, catatannya adalah bagaimana kita bisa menjaga data ini di tengah derasnya teknologi digital, kemudian artificial intelligence, dan banyaknya terjadi kebocoran dari beberapa lembaga,” terangnya.
Politisi Fraksi PKS tersebut berharap pembentukan regulasi penyadapan dan penguatan integrasi data nasional dapat berjalan beriringan. Upaya ini dinilai penting untuk meningkatkan keamanan informasi sekaligus membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Ia mengingatkan, penggunaan teknologi pengawasan tidak boleh membuat masyarakat merasa kehilangan rasa aman akibat kekhawatiran bahwa aktivitas dan komunikasi pribadi mereka terus dipantau.
“Jangan kemudian semua rakyat ini jadi saling tengok, gitu ya, saling merasa, jangan-jangan kita disadap, gitu. Jadi, kita merasa tidak aman dan kehilangan privasi di Indonesia,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :