Home › Politik › Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender
Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender
Keterangan Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menjadikan aspirasi masyarakat terkait pengenaan pajak pembalut atau period tax sebagai masukan penting dalam mengevaluasi kebijakan perpajakan. Menurutnya, keterjangkauan produk menstruasi perlu menjadi perhatian karena pembalut merupakan kebutuhan dasar perempuan yang berkaitan langsung dengan kesehatan reproduksi.
“Kami mendorong Pemerintah untuk menjadikan aspirasi masyarakat mengenai pajak pembalut wanita sebagai masukan yang bermakna demi pembangunan kesejahteraan rakyat,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (5/11/2026).
- Baca juga:
Isu pajak pembalut belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Perdebatan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat mengenai meningkatnya harga berbagai kebutuhan hidup. Sejumlah warganet mempertanyakan pengenaan pajak terhadap pembalut karena produk tersebut merupakan kebutuhan rutin perempuan selama mengalami siklus menstruasi.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya menjelaskan bahwa pembalut wanita yang diperdagangkan di Indonesia termasuk barang kena pajak (BKP). Produk tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) efektif sebesar 11 persen, menggunakan tarif PPN 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa nilai lain sebesar 11/12.
Pembalut belum termasuk dalam daftar barang kebutuhan pokok yang dibebaskan dari PPN. Kebijakan ini pun menuai perhatian berbagai kalangan, termasuk lembaga pemerhati perempuan, yang menilai pembalut merupakan kebutuhan mendasar yang tidak dapat dihindari.
Puan menegaskan, pembalut merupakan produk menstruasi yang harus dibeli secara rutin dan menjadi bagian dari pengeluaran rumah tangga. Karena itu, pemerintah perlu melihat kebutuhan tersebut sebagai kebutuhan primer, bukan barang sekunder.
“Pembalut merupakan kebutuhan primer perempuan menyangkut siklus biologis atau reproduksi perempuan. Jadi pembalut bukan barang sekunder,” jelas perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI tersebut.
Puan memahami bahwa kebijakan pengenaan pajak terhadap pembalut telah berlaku sejak lama dan bukan kebijakan yang baru diterapkan. Namun, menurutnya, munculnya aspirasi masyarakat saat ini perlu menjadi bahan pertimbangan bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi.
“Aspirasi masyarakat yang ada saat ini juga perlu menjadi bahan pertimbangan untuk Pemerintah melakukan evaluasi. Kebijakan Negara perlu mempertimbangkan aspirasi dari berbagai kalangan sebagai bentuk masukan, termasuk suara-suara perempuan,” ungkapnya.
Ia berpandangan, pembalut dan produk menstruasi lainnya lebih tepat dimasukkan ke dalam kategori kebutuhan pokok perempuan. Sebab, produk tersebut berkaitan dengan kebutuhan biologis dan kesehatan dasar, bukan kebutuhan yang muncul karena pilihan gaya hidup.
Atas dasar itu, Puan mendorong pemerintah mengkaji ulang kebijakan pengenaan pajak terhadap produk-produk menstruasi. Ia juga menyoroti sejumlah negara yang telah menerapkan kebijakan pembebasan pajak untuk produk menstruasi.
Menurut Puan, beban pajak terhadap pembalut dapat semakin dirasakan oleh perempuan berpenghasilan rendah maupun keluarga dengan kondisi ekonomi rentan.
“Bagi perempuan berpenghasilan terbatas atau yang datang dari keluarga rentan, pajak pembalut sebagai kebutuhan dasar biologis cukup memberatkan,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan laporan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) untuk Kesetaraan Gender dan Pemberdayaan Perempuan pada 2024. Laporan itu menemukan masih banyak perempuan yang kesulitan membeli atau mengakses produk menstruasi karena harganya terlalu mahal.
Badan PBB tersebut juga melakukan advokasi untuk mengakhiri kemiskinan menstruasi dengan mendorong negara-negara menyediakan produk menstruasi secara gratis atau menghapus pajak atas produk tersebut.
Puan menilai, pemerintah perlu memastikan ketersediaan pembalut dan produk menstruasi lainnya dengan harga yang terjangkau. Langkah tersebut penting untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan sekaligus memastikan kebutuhan dasar mereka terpenuhi.
“Dalam konteks ini, justru Pemerintah harus memastikan tersedianya pembalut wanita dan produk reproduksi yang proper serta terjangkau untuk melindungi kesehatan reproduksi perempuan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Puan menyebut dukungan terhadap kesetaraan akses kesehatan reproduksi merupakan bagian dari upaya mewujudkan keadilan gender. Menurutnya, kebutuhan menstruasi harus dibicarakan secara terbuka dan memperoleh perhatian dalam penyusunan kebijakan negara.
Ia menegaskan, perempuan harus dapat memenuhi kebutuhan dasarnya secara layak tanpa terbebani persoalan biaya. Pengakuan terhadap pembalut dan produk menstruasi lainnya sebagai kebutuhan dasar juga menjadi salah satu bentuk dukungan negara terhadap kesetaraan gender.
Puan turut mendorong pemerintah mendengar pengalaman perempuan dari berbagai latar belakang ekonomi dan wilayah sebelum mengambil keputusan terkait period tax. Masukan dari pekerja informal, remaja putri, perempuan penyandang disabilitas, hingga keluarga yang memiliki beberapa anggota dengan kebutuhan menstruasi dinilai penting untuk memperkaya pertimbangan kebijakan.
Menurutnya, pemerintah perlu memahami keseluruhan beban pengeluaran keluarga. Penilaian tidak cukup hanya melihat harga satu kemasan pembalut, tetapi juga harus memperhitungkan kebutuhan yang terus berulang serta kemampuan masyarakat untuk memenuhinya.
“Keputusan yang baik dimulai dari pemahaman terhadap kehidupan warga. Pengalaman perempuan perlu menjadi bagian dari dasar pertimbangan, sehingga dukungan yang dipilih Negara benar-benar membantu rakyat,” kata Puan.
Ia juga meminta pemerintah memperkuat koordinasi lintas sektor agar hasil kajian mengenai pajak produk menstruasi dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang konkret. Pemerintah perlu menjelaskan manfaat kebijakan tersebut serta kelompok masyarakat yang menjadi sasaran penerima manfaat.
Puan menegaskan, kebutuhan perempuan harus mendapat tempat yang layak dalam penentuan prioritas pembangunan dan pelayanan publik. Negara, menurutnya, perlu menghadirkan kebijakan yang memahami kebutuhan perempuan, terutama yang berkaitan langsung dengan kesehatan.
“Pemerintah perlu memberi dukungan yang dapat diandalkan oleh perempuan, apalagi ini berkenaan dengan kebutuhan dasar yang sangat berpengaruh dengan unsur kesehatan,” tutupnya. ***






Komentar Via Facebook :