https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah •   Diskominfo Kampar Terima Kunjungan Diskominfo Pariaman, Bahas Standarisasi Kemitraan Media •   Bupati Asmar Jajaki Investasi dan Pasar Ekspor Sagu Meranti ke Jepang •   Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN
Home › Politik › DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

Kamis, 05 November 2026 | 18:14 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Azis Subekti mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembentukan Undang-Undang turut mengatur sinkronisasi siklus pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Menurutnya, sinkronisasi tersebut penting untuk memberikan kepastian kepada pemerintah daerah dalam menyusun perencanaan dan penganggaran, terutama terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dari pemerintah pusat.

    Baca juga:
  • Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

  • Puan Dorong Pemerintah Hapus Pajak Pembalut demi Keadilan Gender

  • DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat

Azis mengatakan, selama ini pemerintah daerah kerap menghadapi kendala dalam memperoleh pagu indikatif TKD sebagai dasar penyusunan APBD. Hal tersebut terjadi karena penetapan alokasi transfer dari pusat masih bergantung pada proses pembahasan APBN.

“Ini kita minta diatur norma mengkaji siklus APBN. Karena dari daerah-daerah sudah berulang kali menyampaikan keluhan ketika menyusun APBD tidak bisa mendapatkan pagu indikatif terkait TKD, transfer keuangan dari pusat ke daerah. Dan itu tergantung dengan pembahasan APBN yang selama ini terjadi. Nah, kalau undang-undang ini bisa mewadahi keluhan itu menurut saya jauh lebih baik,” ujar Azis dalam Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang di Ruang Rapat Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (5/11/2026).

Lebih lanjut, legislator Fraksi Partai Gerindra tersebut menegaskan bahwa pengaturan itu tidak harus mencantumkan bulan atau tahun secara spesifik. Namun, perlu ada norma yang memastikan pembahasan RUU APBN oleh DPR bersama pemerintah mempertimbangkan siklus penyusunan APBD di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Dengan adanya ketentuan tersebut, pemerintah diharapkan memiliki ruang untuk menyelaraskan tahapan penganggaran pusat dan daerah. Selain itu, pemerintah daerah juga dapat memperoleh kepastian mengenai pagu indikatif TKD yang dibutuhkan sebagai dasar penyusunan anggaran.

Menanggapi usulan tersebut, Kepala Badan Keahlian DPR RI, Prof. Bayu Dwi Anggono, menjelaskan bahwa RUU APBN memiliki karakteristik khusus dibandingkan rancangan undang-undang pada umumnya.

Hal itu mengacu pada Pasal 23 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa rancangan undang-undang APBN hanya dapat diajukan oleh Presiden. Selain itu, pembahasannya memiliki siklus tahunan dan berkaitan langsung dengan fungsi anggaran DPR.

Bayu menerangkan, ketentuan mengenai siklus APBN selama ini telah diatur dalam Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Sementara itu, Komisi XI DPR RI saat ini tengah menyiapkan revisi terhadap undang-undang tersebut.

"Jadi, sebenarnya kalau dikaitkan dengan yang substantif tadi, itu adanya nanti di Undang-Undang Keuangan Negara. Di kita ini memang dalam konteks lebih pada bagaimana penyiapan rancangan undang-undangnya, dalam artian pengajuan, pembahasan, dan sebagainya," jelasnya.

Ia menambahkan, sejumlah substansi terkait penataan siklus penganggaran dapat dipertimbangkan untuk dimasukkan dalam revisi Undang-Undang tentang Keuangan Negara. Sebab, pengaturan teknis dan siklus APBN memang menjadi bagian dari ruang lingkup regulasi tersebut.

Menanggapi penjelasan itu, Wakil Ketua Baleg DPR RI Iman Sukri menyatakan bahwa masukan yang disampaikan Azis Subekti akan dicatat dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan RUU tentang Pembentukan Undang-Undang. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Baleg DPR RIRUUAPBNAPBD
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Kenalkan Mekanisme Fast-Track, Pembahasan RUU Bisa Lebih Singkat

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:21 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 17:32 WIB
  • Daerah

    Sekda Inhil Minta Perangkat Daerah Segera Sesuaikan Kegiatan dengan APBD Perubahan 2026

    Senin, 02 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • Politik

    Bukan Sekadar Hukum Pelaku, RUU Perampasan Aset Harus Pulihkan Kerugian Korban

    Sabtu, 31 Okt 2026 | 16:34 WIB
  • Daerah

    Gaji Pegawai Tiga OPD Inhu Tertunda, Pembayaran Dirapel 1 November

    Jumat, 30 Okt 2026 | 18:48 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Kamis, 05 Nov 2026 | 14:58 WIB
  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com