https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk •   DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah •   Diskominfo Kampar Terima Kunjungan Diskominfo Pariaman, Bahas Standarisasi Kemitraan Media •   Bupati Asmar Jajaki Investasi dan Pasar Ekspor Sagu Meranti ke Jepang
Home › Politik › DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

Rabu, 04 November 2026 | 18:24 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi I DPR RI, Syahrul Aidi Maazat, mengingatkan pemerintah agar memastikan investasi asing di Indonesia tetap berjalan sejalan dengan kepentingan nasional. Menurutnya, peningkatan nilai investasi tidak boleh hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan hukum, keberlanjutan pembangunan, serta perlindungan lingkungan dan masyarakat.

Syahrul Aidi mengatakan, Penanaman Modal Asing (PMA) memiliki peran penting dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kapasitas industri, serta mempercepat pembangunan nasional.

    Baca juga:
  • Lindungi Privasi Warga, Yanuar Dorong UU Penyadapan Dibentuk

  • DPR Dorong Keselarasan Penganggaran Pusat dan Daerah

  • Setjen DPR Sosialisasikan Kenaikan Pangkat dan Pencantuman Gelar Akademik ASN

Namun, ia mengingatkan agar kehadiran investor tidak justru menimbulkan persoalan yang merugikan Indonesia. Mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla), kabut asap, pencemaran lingkungan, kerusakan ekosistem, hingga bencana ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan masyarakat.

“Investasi harus memberikan manfaat bagi Indonesia, bukan justru menjadi ancaman bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat. Jangan sampai perusahaan memperoleh keuntungan besar, sementara masyarakat harus menanggung dampak kebakaran hutan, kabut asap, pencemaran, dan kerusakan lingkungan,” kata Syahrul Aidi dalam keterangan tertulis yang dikutip Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menilai, keberhasilan investasi selama ini cenderung diukur dari besarnya modal yang masuk, kontribusi terhadap produk domestik bruto (PDB), serta jumlah tenaga kerja yang terserap. Padahal, terdapat aspek lain yang tidak kalah penting, yakni sejauh mana investasi memberikan manfaat jangka panjang bagi kepentingan nasional.

Menurutnya, kepentingan nasional harus menjadi landasan dalam setiap kebijakan investasi. Hal tersebut mencakup pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, penguatan industri dalam negeri, kepastian hukum, perlindungan masyarakat, serta kelestarian sumber daya alam Indonesia.

Sorotan terhadap aktivitas investasi asing ini semakin relevan menyusul langkah Bareskrim Polri dalam menangani dugaan keterlibatan korporasi dalam kasus kebakaran hutan dan lahan.

Dari 20 korporasi yang menjadi perhatian dalam penanganan kasus tersebut, empat di antaranya merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang berasal dari tiga negara, yakni Singapura, Malaysia, dan Korea Selatan.

Menurut Ketua Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI tersebut, perkembangan penegakan hukum ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap investasi harus dilakukan secara serius dan berkelanjutan.

Persoalan karhutla, katanya, tidak bisa hanya dipandang sebagai kebakaran musiman. Lebih dari itu, kasus tersebut harus menjadi bahan evaluasi terhadap tata kelola investasi, kepatuhan perizinan, serta tanggung jawab perusahaan atas wilayah operasionalnya.

Ia mendorong agar penanganan kasus-kasus tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka. Pemerintah dan aparat penegak hukum harus memastikan setiap dugaan pelanggaran ditindaklanjuti secara profesional hingga memperoleh kepastian hukum, termasuk pemenuhan kewajiban pemulihan lingkungan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Syahrul Aidi juga menekankan pentingnya prinsip kesetaraan di hadapan hukum. Menurutnya, perusahaan besar dengan kekuatan modal dan jaringan bisnis internasional harus mendapatkan perlakuan hukum yang sama dengan pelaku usaha lainnya.

Investasi Harus Berorientasi pada Kepentingan Nasional

Syahrul Aidi menilai Indonesia sebenarnya telah memiliki landasan hukum yang memadai untuk memastikan kegiatan investasi berjalan beriringan dengan kewajiban perlindungan lingkungan hidup.

Karena itu, pemerintah perlu mengoptimalkan pengawasan dan memastikan setiap perusahaan memenuhi kewajibannya sesuai peraturan perundang-undangan. Hal ini mencakup perizinan berusaha, persetujuan lingkungan, pengelolaan limbah, serta upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Ia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perusahaan asing yang beroperasi di Indonesia, terutama perusahaan yang terindikasi memiliki persoalan kepatuhan terhadap ketentuan lingkungan dan perizinan.

Evaluasi tersebut perlu mencakup kepatuhan terhadap perizinan, pelaksanaan kewajiban lingkungan, pengelolaan limbah, pencegahan karhutla, hingga tanggung jawab pemulihan wilayah yang mengalami kerusakan.

Selain itu, pemerintah perlu menelusuri struktur kepemilikan perusahaan, termasuk hubungan dengan perusahaan induk dan pemilik manfaat akhir atau beneficial ownership, apabila terdapat indikasi pelanggaran yang melibatkan kelompok usaha lintas negara.

Menurut Syahrul Aidi, keterbukaan Indonesia terhadap investasi internasional harus tetap diimbangi dengan kedaulatan hukum dan perlindungan kepentingan nasional.

Investasi berkualitas, lanjutnya, bukan semata-mata investasi dengan nilai modal besar. Investasi harus mampu memberikan manfaat ekonomi, memperkuat kapasitas nasional, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjaga keberlanjutan sumber daya alam Indonesia.

“Jangan sampai kita hanya bangga dengan besarnya angka investasi, tetapi mengabaikan dampak yang ditimbulkan terhadap masyarakat dan masa depan bangsa. Kepentingan nasional harus tetap menjadi prioritas dalam setiap kebijakan investasi,” pungkas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan (Dapil) Riau tersebut. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPR RIKomisi ILingkunganInvestasi AsingPemerintah
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

    Rabu, 04 Nov 2026 | 16:22 WIB
  • Politik

    Husni Minta Aparat Selidiki Menyeluruh Sebelum Bertindak di Lingkungan Pesantren

    Rabu, 04 Nov 2026 | 09:18 WIB
  • Politik

    Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

    Selasa, 03 Nov 2026 | 22:14 WIB
  • Daerah

    Pramono: Kebebasan ASN di Media Sosial Harus Sejalan dengan Profesionalitas

    Rabu, 04 Nov 2026 | 18:09 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

    Selasa, 03 Nov 2026 | 20:10 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #4

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB

HUKRIM

  • Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Rapikan Barisan APH di Bengkalis, Kapolres dan Kajari Garansi Kepastian Hukum

    Kamis, 05 Nov 2026 | 14:58 WIB
  • Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Polda Riau Bongkar Sindikat Pupuk Ilegal 45,8 Ton, 926 Karung Palsu Siap Tipu Petani Sawit

    Kamis, 05 Nov 2026 | 12:20 WIB
  • Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam!  ?

    Polisi Bakar Tiga Rakit Emas Ilegal di Kampar Kiri, Pelaku Diminta Jangan Coba-coba Merusak Alam! ?

    Kamis, 05 Nov 2026 | 08:29 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Mendag Budi Santoso: Manfaat Integrasi Ekonomi APEC Harus Dirasakan UMKM

    Rabu, 04 Nov 2026 | 21:03 WIB
  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com