https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan •   Bupati Asmar Usulkan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti Berlanjut pada 2027 •   Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026 •   Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Home › Politik › Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Selasa, 03 November 2026 | 20:10 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan pihaknya menghormati sepenuhnya proses penegakan hukum terkait penetapan tiga anggota Polri sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap sejumlah tokoh politik, pengusaha, hingga Presiden RI Prabowo Subianto.

Menurut Habiburokhman, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari mekanisme hukum yang harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum berwenang. Ia berharap seluruh proses penyidikan hingga persidangan nantinya berjalan secara profesional, objektif, dan transparan.

    Baca juga:
  • DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

  • DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

  • DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

"Kami di Komisi III berharap seluruh rangkaian proses hukum tersebut dapat berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dari awal hingga akhir," kata Habiburokhman dalam keterangan tertulis yang diterima Parlementaria di Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Sebelumnya, Mabes Polri mengumumkan penetapan tiga anggota kepolisian sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal atau akses ilegal terhadap informasi elektronik.

Ketiga anggota Polri tersebut masing-masing berinisial LSP, ASN, dan EH. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan pendekatan scientific investigation.

"Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka, LSP, ASN, dan EH," ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Asep menjelaskan, sebelumnya Bareskrim Polri telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal.

Dalam konferensi pers tersebut, turut hadir Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, Irwasum Komjen Pol Asep Edi Suheri, dan Kadiv Propam Irjen Pol Mahmud Nazly Harahap.

Johnny menyampaikan bahwa Kapolri memberikan perhatian serius terhadap perkembangan kasus tersebut. Penanganannya juga disebut sejalan dengan program pembenahan internal kepolisian.

"Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang," kata Johnny.

Ia menegaskan, kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian harus dimulai dari komitmen seluruh personel untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas.

"Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah," sambungnya.

Sementara itu, dikutip dari laman kumham-imipas.go.id, Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 258 serta Pasal 332 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Ketentuan tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa hak serta perbuatan melawan hukum terhadap informasi dan dokumen elektronik.

Yusril mengungkapkan, dugaan penyadapan tersebut menyasar sejumlah tokoh penting, di antaranya Presiden RI, sejumlah menteri, politisi, dan pengusaha.

Dalam proses penyidikan, aparat kepolisian telah mengumpulkan keterangan sejumlah saksi serta mengamankan barang bukti berupa perangkat komunikasi dan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan penyadapan.

Yusril juga meluruskan berbagai spekulasi yang menghubungkan perkara tersebut dengan dugaan tindak pidana makar. Ia menegaskan bahwa hingga saat ini penyidikan hanya menggunakan pasal-pasal terkait dugaan penyadapan dan intersepsi ilegal sebagaimana diatur dalam KUHP dan Undang-Undang ITE.

Dengan demikian, penanganan perkara tersebut tetap berfokus pada dugaan tindak pidana penyadapan dan akses ilegal sesuai ketentuan hukum yang berlaku. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDRP RIHabiburokhmanPenyadapanTiga Jendral Polisi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:03 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Minta Polri Serius Awasi Kampung Bahari Pascapenggerebekan

    Senin, 02 Nov 2026 | 21:00 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Apresiasi Langkah Polri Tindaklanjuti Polemik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

    Selasa, 03 Nov 2026 | 15:53 WIB
  • Politik

    Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:15 WIB
  • Politik

    Adang Daradjatun Ingatkan Polri, Perang Melawan Narkoba Tak Boleh Setengah Jalan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:42 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
  • Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com