https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan •   Bupati Asmar Usulkan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti Berlanjut pada 2027 •   Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026 •   Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Home › Politik › DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

Rabu, 04 November 2026 | 16:22 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat menyampaikan Keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI,

JAKARTA, Tabloid Diksi – DPR RI menilai ketentuan pembebanan biaya perkara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), khususnya Pasal 81A, tidak bertentangan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan tersebut dinilai memberikan landasan hukum untuk menjamin kepastian, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran peradilan.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat menyampaikan Keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).

    Baca juga:
  • DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

  • DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

  • Husni Minta Aparat Selidiki Menyeluruh Sebelum Bertindak di Lingkungan Pesantren

Rudianto menjelaskan, pengaturan biaya perkara dalam Pasal 81A UU Nomor 3 Tahun 2009 tidak hanya bertujuan memperjelas dasar hukum dan kedudukan pengenaan biaya perkara, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Menurutnya, hal tersebut tercermin dalam Pasal 81A ayat (6) yang memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dan biaya perkara.

"Pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas yang tercermin melalui pengaturan norma Pasal 81A ayat (6) UU 3 Tahun 2009 yang menempatkan kedudukan BPK sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan biaya tersebut," ujar Rudianto.

Diketahui, ketentuan biaya perkara tersebut tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan karena pembebanan biaya dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Adam Imam Hamdana, warga Tulungagung, Jawa Timur, dengan Nomor Perkara 350/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009.

Menanggapi hal tersebut, Rudianto menyebut pengenaan biaya perkara di lingkungan MA bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah lama diterapkan dalam hukum acara sejak Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1993 dan kemudian memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.

DPR RI juga menilai terdapat perbedaan mendasar antara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK (constitutional review) dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA (legality review).

Menurut Rudianto, MK memiliki kedudukan sebagai pengawal konstitusi yang memberikan akses pengujian undang-undang tanpa pembebanan biaya perkara. Sementara itu, MA menjalankan fungsi pengujian legalitas untuk memastikan peraturan perundang-undangan tetap sesuai dengan hierarki hukum yang berlaku.

Meski demikian, DPR menegaskan negara tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan melalui mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo.

Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.

Rudianto juga merujuk Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

"Berkenaan dengan jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu," jelas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.

Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

"Bahwa berdasarkan hal tersebut, norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Rudianto.

Dalam permohonannya, Adam Imam Hamdana mengemukakan tiga pokok keberatan terhadap ketentuan biaya perkara di MA.

Pertama, biaya panjar perkara dinilai menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengakses keadilan. Pemohon mengaku mengalami keterbatasan ekonomi ketika hendak mengajukan hak uji materiil atau judicial review terhadap peraturan daerah di MA.

Kedua, pemohon menilai hak masyarakat untuk menguji peraturan perundang-undangan seharusnya tidak terhambat persoalan ekonomi. Menurutnya, pembebanan biaya perkara berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana dijamin konstitusi.

Ketiga, pemohon mempersoalkan perbedaan perlakuan biaya antara pengujian undang-undang di MK dan pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA. Jika pengujian undang-undang di MK tidak dikenakan biaya perkara, pemohon berpendapat biaya pengujian di MA semestinya juga ditanggung negara melalui APBN.

Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari pengujian konstitusionalitas Pasal 81A UU Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPR RIKomisi IIIBiaya Perkara MA
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Husni Minta Aparat Selidiki Menyeluruh Sebelum Bertindak di Lingkungan Pesantren

    Rabu, 04 Nov 2026 | 09:18 WIB
  • Politik

    Anis Byarwati Minta Pembalut Perempuan Dibebaskan dari PPN

    Selasa, 03 Nov 2026 | 22:14 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Hormati Proses Hukum Tiga Perwira Polri Tersangka Dugaan Penyadapan Ilegal

    Selasa, 03 Nov 2026 | 20:10 WIB
  • Politik

    Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara

    Selasa, 03 Nov 2026 | 18:03 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Minta Polri Serius Awasi Kampung Bahari Pascapenggerebekan

    Senin, 02 Nov 2026 | 21:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
  • Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com