Home › Politik › DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum
DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat menyampaikan Keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI,
JAKARTA, Tabloid Diksi – DPR RI menilai ketentuan pembebanan biaya perkara dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung (MA), khususnya Pasal 81A, tidak bertentangan dengan prinsip peradilan sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Ketentuan tersebut dinilai memberikan landasan hukum untuk menjamin kepastian, transparansi, serta akuntabilitas pengelolaan anggaran peradilan.
Pandangan tersebut disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, saat menyampaikan Keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi (MK) secara virtual dari Gedung Sekretariat Jenderal DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/11/2026).
- Baca juga:
Rudianto menjelaskan, pengaturan biaya perkara dalam Pasal 81A UU Nomor 3 Tahun 2009 tidak hanya bertujuan memperjelas dasar hukum dan kedudukan pengenaan biaya perkara, tetapi juga memastikan pengelolaan anggaran berlangsung secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Menurutnya, hal tersebut tercermin dalam Pasal 81A ayat (6) yang memberikan kewenangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan serta pertanggungjawaban anggaran dan biaya perkara.
"Pengaturan tersebut juga dimaksudkan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas yang tercermin melalui pengaturan norma Pasal 81A ayat (6) UU 3 Tahun 2009 yang menempatkan kedudukan BPK sebagai pihak yang berwenang untuk memeriksa dan mengawasi pengelolaan dan pertanggungjawaban anggaran dan biaya tersebut," ujar Rudianto.
Diketahui, ketentuan biaya perkara tersebut tengah diuji di Mahkamah Konstitusi. Gugatan diajukan karena pembebanan biaya dalam pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA dinilai berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap keadilan, khususnya warga yang memiliki keterbatasan ekonomi.
Permohonan pengujian materiil tersebut diajukan Adam Imam Hamdana, warga Tulungagung, Jawa Timur, dengan Nomor Perkara 350/PUU-XXIV/2026. Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009.
Menanggapi hal tersebut, Rudianto menyebut pengenaan biaya perkara di lingkungan MA bukan merupakan kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah lama diterapkan dalam hukum acara sejak Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 1993 dan kemudian memperoleh landasan hukum yang lebih kuat melalui undang-undang.
DPR RI juga menilai terdapat perbedaan mendasar antara pengujian undang-undang terhadap UUD 1945 di MK (constitutional review) dan pengujian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang di MA (legality review).
Menurut Rudianto, MK memiliki kedudukan sebagai pengawal konstitusi yang memberikan akses pengujian undang-undang tanpa pembebanan biaya perkara. Sementara itu, MA menjalankan fungsi pengujian legalitas untuk memastikan peraturan perundang-undangan tetap sesuai dengan hierarki hukum yang berlaku.
Meski demikian, DPR menegaskan negara tetap memberikan perlindungan bagi masyarakat kurang mampu yang ingin mencari keadilan melalui mekanisme pembebasan biaya perkara atau prodeo.
Mekanisme tersebut telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Rudianto juga merujuk Pasal 56 ayat (2) UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengatur bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
"Berkenaan dengan jaminan akses terhadap peradilan bagi masyarakat yang tidak mampu pada pokoknya telah diatur melalui mekanisme pembebasan biaya perkara (prodeo). Pasal 56 ayat (2) UU 48 Tahun 2009 menentukan bahwa negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu," jelas politisi Fraksi Partai NasDem tersebut.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR RI menyimpulkan bahwa ketentuan Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU Nomor 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
"Bahwa berdasarkan hal tersebut, norma Pasal 81A ayat (2) dan ayat (3) UU 3 Tahun 2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat," pungkas Rudianto.
Dalam permohonannya, Adam Imam Hamdana mengemukakan tiga pokok keberatan terhadap ketentuan biaya perkara di MA.
Pertama, biaya panjar perkara dinilai menjadi kendala bagi masyarakat yang ingin mengakses keadilan. Pemohon mengaku mengalami keterbatasan ekonomi ketika hendak mengajukan hak uji materiil atau judicial review terhadap peraturan daerah di MA.
Kedua, pemohon menilai hak masyarakat untuk menguji peraturan perundang-undangan seharusnya tidak terhambat persoalan ekonomi. Menurutnya, pembebanan biaya perkara berpotensi bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) dan hak memperoleh akses terhadap keadilan (access to justice) sebagaimana dijamin konstitusi.
Ketiga, pemohon mempersoalkan perbedaan perlakuan biaya antara pengujian undang-undang di MK dan pengujian peraturan di bawah undang-undang di MA. Jika pengujian undang-undang di MK tidak dikenakan biaya perkara, pemohon berpendapat biaya pengujian di MA semestinya juga ditanggung negara melalui APBN.
Permohonan tersebut kini menjadi bagian dari pengujian konstitusionalitas Pasal 81A UU Mahkamah Agung di Mahkamah Konstitusi. ***






Komentar Via Facebook :