https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan •   Bupati Asmar Usulkan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti Berlanjut pada 2027 •   Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026 •   Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Home › Politik › DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

Rabu, 04 November 2026 | 17:32 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

Keterangan Foto: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat tertunda kini kembali didorong untuk segera dilanjutkan.

Menurut data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia. Sebagian di antaranya telah memperoleh pengakuan resmi, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi yang membutuhkan waktu.

    Baca juga:
  • DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

  • DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

  • Husni Minta Aparat Selidiki Menyeluruh Sebelum Bertindak di Lingkungan Pesantren

Rikwanto menegaskan, pengakuan resmi dari negara merupakan fondasi penting sebelum hak-hak masyarakat adat ditetapkan dan dilindungi melalui regulasi.

"Yang penting adalah masyarakat adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai masyarakat adat tetap harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, tanah memiliki fungsi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, sementara negara tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan pengelolaan dan peruntukannya.

Melalui RUU tersebut, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat, termasuk keberadaan tanah ulayat, diharapkan dapat diakomodasi dan diselaraskan dengan sistem pengelolaan pertanahan oleh negara.

Selain persoalan agraria, Rikwanto juga menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk komunitas adat, tetap wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Menurutnya, identitas kependudukan diperlukan untuk mempermudah akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk bantuan sosial. Di sisi lain, kekhasan adat istiadat dan hak-hak komunitas adat tetap harus mendapatkan penghormatan dan pengakuan secara khusus.

"Ya, secara umum, seluruh warga negara Republik Indonesia itu harus mempunyai KTP, NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam rekam administrasi, ruang adat di situ. Namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.

Terkait target penyelesaian, Rikwanto mengatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat masih akan berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Hal ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan ketimpangan ketika diterapkan.

"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.

Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi secara proporsional.

Dengan kembali bergulirnya pembahasan RUU Masyarakat Adat, diharapkan tercipta landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Panja DPR RIRikwantoRUU Masyarakat AdatBaleg
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal

    Rabu, 28 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Politik

    Baleg DPR: RUU Hak Cipta Harus Jamin Transparansi Royalti

    Senin, 26 Okt 2026 | 19:22 WIB
  • Nasional

    KY Perlu Diperkuat untuk Menjaga Independensi dan Etika Hakim

    Selasa, 06 Okt 2026 | 17:42 WIB
  • Politik

    Baleg dan Pemerintah Bahas RUU Satu Data Indonesia

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:13 WIB
  • Politik

    Baleg Minta Kewenangan Negara atas Data Lintas Negara Diperjelas

    Rabu, 23 Sep 2026 | 17:01 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
  • Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com