Home › Politik › DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan
DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan
Keterangan Foto: Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Anggota Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Rikwanto, menyatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat yang sempat tertunda kini kembali didorong untuk segera dilanjutkan.
Menurut data yang dimilikinya, terdapat lebih dari 3.000 entitas masyarakat adat di Indonesia. Sebagian di antaranya telah memperoleh pengakuan resmi, sementara sebagian lainnya masih menjalani proses verifikasi yang membutuhkan waktu.
- Baca juga:
Rikwanto menegaskan, pengakuan resmi dari negara merupakan fondasi penting sebelum hak-hak masyarakat adat ditetapkan dan dilindungi melalui regulasi.
"Yang penting adalah masyarakat adat ini diakui, setelah diverifikasi ya, kemudian nanti ada hak-hak yang melekat padanya. Dan itu apa saja nanti kita buat dalam pembahasannya. Ya, memang hak ini harus ada dan melekat," ujar Rikwanto kepada Parlementaria di Jakarta, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, pengaturan mengenai masyarakat adat tetap harus berlandaskan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Menurutnya, tanah memiliki fungsi sosial bagi seluruh masyarakat Indonesia, sementara negara tetap memiliki kewenangan dalam pengaturan pengelolaan dan peruntukannya.
Melalui RUU tersebut, berbagai ketentuan yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat adat, termasuk keberadaan tanah ulayat, diharapkan dapat diakomodasi dan diselaraskan dengan sistem pengelolaan pertanahan oleh negara.
Selain persoalan agraria, Rikwanto juga menyoroti pentingnya tertib administrasi kependudukan bagi masyarakat adat. Ia menegaskan bahwa seluruh warga negara Indonesia, termasuk komunitas adat, tetap wajib memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menurutnya, identitas kependudukan diperlukan untuk mempermudah akses masyarakat adat terhadap berbagai layanan pemerintah, termasuk bantuan sosial. Di sisi lain, kekhasan adat istiadat dan hak-hak komunitas adat tetap harus mendapatkan penghormatan dan pengakuan secara khusus.
"Ya, secara umum, seluruh warga negara Republik Indonesia itu harus mempunyai KTP, NIK Nomor Kependudukan ini, walaupun dia masyarakat adat. Adatnya itu dihargai secara tersendiri, seperti bantuan-bantuan sosial lainnya, ya, dalam rekam administrasi, ruang adat di situ. Namun demikian, kalau bicara manusia, rakyat bangsa Indonesia, ya, dia harus punya KTP. Nah, itu tugas pemerintah, khususnya di daerah nantinya," jelas politisi Fraksi Partai Golkar tersebut.
Terkait target penyelesaian, Rikwanto mengatakan bahwa pembahasan RUU Masyarakat Adat masih akan berlangsung dengan mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan. Hal ini diperlukan agar regulasi yang dihasilkan benar-benar komprehensif dan tidak menimbulkan ketimpangan ketika diterapkan.
"Nanti finishing (pengesahan)-nya apakah di awal tahun depan, kita kan juga harus menerima masukan-masukan juga dari berbagai pihak, ya, untuk menyempurnakan RUU adat ini supaya tidak ada ketimpangan nanti waktu disahkan," pungkasnya.
Ia menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam proses penyusunan RUU menjadi bagian penting untuk memastikan seluruh kepentingan masyarakat adat dapat terakomodasi secara proporsional.
Dengan kembali bergulirnya pembahasan RUU Masyarakat Adat, diharapkan tercipta landasan hukum yang memberikan kepastian pengakuan, perlindungan, serta pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia. ***






Komentar Via Facebook :