Home › Politik › Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara
Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pendekatan hukum administrasi dan perdata sebagai alternatif dalam upaya pemulihan aset negara. Menurutnya, pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.
Hinca menilai, pemulihan aset negara tidak harus selalu mengandalkan instrumen hukum pidana. Pendekatan administratif dan perdata dinilai perlu dioptimalkan agar pengembalian aset negara dapat berjalan lebih efektif.
- Baca juga:
Karena itu, ia meminta pandangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait kemungkinan penerapan pendekatan tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.
“Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), akademisi Universitas Lampung (Unila), serta Pengurus Pusat KAMMI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Menurut Hinca, pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara selama ini telah melibatkan berbagai lembaga serta instrumen hukum. Namun, hasil penyelamatan aset dinilai masih belum sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Ia mengingatkan paparan Jaksa Agung pada 2024 yang menyebutkan nilai kerugian atau aset terkait korupsi mencapai Rp310 triliun. Sementara itu, aset yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp26 triliun atau setara 11 persen.
Dalam kesempatan tersebut, Hinca juga menyoroti pengalaman penanganan kasus BLBI yang telah menyita perhatian dan energi negara selama lebih dari dua dekade.
Ia mengingatkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.
“Per tanggal Agustus kemarin, pada sekitar Agustus, itu ternyata lima tahun setelah Satgas BLBI ini dibentuk, selesai tuntas kasus BLBI ini,” ungkap legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.
Hinca menjelaskan, salah satu hal yang dapat dipetik dari penyelesaian kasus BLBI adalah penggunaan mekanisme penagihan hak negara melalui jalur administrasi dan perdata.
Dalam prosesnya, pihak-pihak yang menjadi sasaran penagihan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, berdasarkan penjelasan Hinca, putusan pengadilan memenangkan Satgas BLBI sehingga proses penagihan hak negara dapat dilanjutkan hingga penyelesaiannya.
“Tanpa hiruk-pikuk, tanpa hujan, tanpa petir, selesai masalahnya. Nah, dari lesson learned ini, kita kemudian sekarang masih bahas RUU Perampasan Aset,” katanya.
Berangkat dari pengalaman tersebut, Hinca mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme serupa dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Ia berpandangan, instrumen hukum administrasi negara dapat lebih dahulu dioptimalkan, sementara jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.
Melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Hinca berharap pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus BLBI dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam merumuskan regulasi yang efektif.
“Pemulihan aset negara perlu mempertimbangkan efektivitas berbagai instrumen hukum agar tujuan pengembalian aset dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. ***






Komentar Via Facebook :