https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Pigai: Dugaan Penyadapan Presiden Bukan Sekadar Pelanggaran Privasi, Keamanan Negara Dipertaruhkan •   Bupati Asmar Usulkan Revitalisasi 72 Sekolah di Meranti Berlanjut pada 2027 •   Indonesia Perkuat Pasar Eropa, 65 Pelaku Wisata Ramaikan WTM London 2026 •   Sugiono Soroti Dugaan Penyadapan Prabowo, Sebut Ada Indikasi Insubordinasi
Home › Politik › Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara
Politik
Pulau Jawa & Madura

Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara

Selasa, 03 November 2026 | 18:03 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Hinca Pandjaitan Usulkan Ultimum Remedium dalam Pemulihan Aset Negara

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi III DPR RI, Hinca Pandjaitan, mengusulkan pendekatan hukum administrasi dan perdata sebagai alternatif dalam upaya pemulihan aset negara. Menurutnya, pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) dapat menjadi bahan pembelajaran dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana.

Hinca menilai, pemulihan aset negara tidak harus selalu mengandalkan instrumen hukum pidana. Pendekatan administratif dan perdata dinilai perlu dioptimalkan agar pengembalian aset negara dapat berjalan lebih efektif.

    Baca juga:
  • DPR Dorong Percepatan RUU Masyarakat Adat, Lebih dari 3.000 Komunitas Menanti Pengakuan

  • DPR Ingatkan Pemerintah, Investasi Asing Tak Boleh Jadi Ancaman Lingkungan

  • DPR Tegaskan Biaya Perkara di MA Tetap Sesuai Prinsip Kepastian Hukum

Karena itu, ia meminta pandangan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) terkait kemungkinan penerapan pendekatan tersebut dalam kerangka RUU Perampasan Aset.

“Pelajaran apa yang sudah kita lewati, supaya ke depan tidak salah lagi atau kita perbaiki dari apa yang sudah kita lewati,” ujar Hinca dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), akademisi Universitas Lampung (Unila), serta Pengurus Pusat KAMMI di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Hinca, pemberantasan korupsi dan pemulihan kerugian negara selama ini telah melibatkan berbagai lembaga serta instrumen hukum. Namun, hasil penyelamatan aset dinilai masih belum sebanding dengan besarnya kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.

Ia mengingatkan paparan Jaksa Agung pada 2024 yang menyebutkan nilai kerugian atau aset terkait korupsi mencapai Rp310 triliun. Sementara itu, aset yang berhasil diselamatkan baru sekitar Rp26 triliun atau setara 11 persen.

Dalam kesempatan tersebut, Hinca juga menyoroti pengalaman penanganan kasus BLBI yang telah menyita perhatian dan energi negara selama lebih dari dua dekade.

Ia mengingatkan pembentukan Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI melalui Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2021. Satgas tersebut melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

“Per tanggal Agustus kemarin, pada sekitar Agustus, itu ternyata lima tahun setelah Satgas BLBI ini dibentuk, selesai tuntas kasus BLBI ini,” ungkap legislator Fraksi Partai Demokrat tersebut.

Hinca menjelaskan, salah satu hal yang dapat dipetik dari penyelesaian kasus BLBI adalah penggunaan mekanisme penagihan hak negara melalui jalur administrasi dan perdata.

Dalam prosesnya, pihak-pihak yang menjadi sasaran penagihan sempat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun, berdasarkan penjelasan Hinca, putusan pengadilan memenangkan Satgas BLBI sehingga proses penagihan hak negara dapat dilanjutkan hingga penyelesaiannya.

“Tanpa hiruk-pikuk, tanpa hujan, tanpa petir, selesai masalahnya. Nah, dari lesson learned ini, kita kemudian sekarang masih bahas RUU Perampasan Aset,” katanya.

Berangkat dari pengalaman tersebut, Hinca mempertanyakan kemungkinan penerapan mekanisme serupa dalam upaya pemulihan aset yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi.

Ia berpandangan, instrumen hukum administrasi negara dapat lebih dahulu dioptimalkan, sementara jalur pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir atau ultimum remedium.

Melalui pembahasan RUU Perampasan Aset, Hinca berharap pengalaman penyelesaian hak tagih negara dalam kasus BLBI dapat menjadi salah satu bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam merumuskan regulasi yang efektif.

“Pemulihan aset negara perlu mempertimbangkan efektivitas berbagai instrumen hukum agar tujuan pengembalian aset dapat tercapai secara optimal,” pungkasnya. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIHinca PandjaitanPemilihan Aset
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi III DPR Minta Polri Serius Awasi Kampung Bahari Pascapenggerebekan

    Senin, 02 Nov 2026 | 21:00 WIB
  • Politik

    Meriahkan HUT ke-55 Korpri, Setjen DPR RI Gelar 10 Cabang Olahraga

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:50 WIB
  • Politik

    Komisi III DPR Apresiasi Langkah Polri Tindaklanjuti Polemik Penggeledahan Ponpes di Sukoharjo

    Selasa, 03 Nov 2026 | 15:53 WIB
  • Politik

    Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:15 WIB
  • Politik

    DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:35 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #2

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #3

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #4

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #5

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #6

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #7

    GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika

    Senin, 02 Nov 2026 - 21:13 WIB
  • #8

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #9

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 - 13:12 WIB

HUKRIM

  • Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Lapor, Grebek, Tangkap! Polsek XIII Koto Kampar Gulung Jaringan Sabu Berkat Aduan Warga

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:30 WIB
  • "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!

    "Tidak Ada Ruang Bagi Bandar!', Polres Bengkalis Gulung 50 Pelaku Narkoba dan 10,14 Kg Sabu

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:01 WIB
  • Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Asyik Sembunyi, Begal Berdarah Dingin di Kampar Dicokok Polsek Tambang Dini Hari

    Rabu, 04 Nov 2026 | 11:24 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    BRAN Rancang Struktur Baru, Tiga Deputi dan Lima Korwil Disiapkan

    Rabu, 04 Nov 2026 | 14:22 WIB
  • PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    PIHPS Catat Harga Pangan Nasional, Cabai Rawit Merah Tembus Rp86.900 per Kg

    Rabu, 04 Nov 2026 | 13:10 WIB
  • Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Kemnaker Gandeng PEI Perkuat Pencegahan Risiko dan Keselamatan Kerja

    Rabu, 04 Nov 2026 | 12:10 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com