Home › Nasional › Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi
Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi
Keterangan Foto: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto memberikan keterangan pers di Gedung Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026). Dok. Humas Polri/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang melanggar larangan penggunaan rokok elektrik atau vape akan dikenakan sanksi sesuai tingkat pelanggarannya.
Suyudi mengatakan, personel yang menggunakan vape berisi bahan kimia akan dikenakan hukuman disiplin. Namun, apabila ditemukan kandungan narkotika, pelanggaran tersebut dapat diproses secara pidana.
- Baca juga:
"Kalau dia menggunakan (vape, red.), isinya (cartridge, red.) bahan kimia, sejauh ini kita lakukan hukuman disiplin. Tapi, kalau sampai ada narkotikanya, maka bisa dipidanakan," kata Suyudi di Gedung Rupatama, Mabes Polri, Jakarta, Senin (2/11/2026).
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menjelaskan, larangan tersebut merupakan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika, khususnya narkotika cair yang dikonsumsi melalui perangkat vape.
Menurut Isir, penggunaan vape berpotensi menjadi modus penyamaran konsumsi narkotika sehingga menyulitkan proses deteksi.
"Untuk mengantisipasi terkait dengan narkotika bentuk cair yang kemudian dikonsumsi, disamarkan, dan ada tingkat kesulitan terkait dengan proses deteksi, berarti device-nya ini perlu kita larang," ujarnya.
Isir menyebutkan, larangan penggunaan vape juga telah diterapkan di sejumlah negara ASEAN, termasuk Singapura dan Thailand. Badan Narkotika Nasional (BNN) RI turut memberlakukan kebijakan serupa bagi pegawainya.
Polri juga mengajak masyarakat berperan aktif mengawasi personel yang diduga melanggar ketentuan tersebut.
"Kalau ada yang gunakan vape, silakan laporkan. Bisa ke hotline 110, bisa lewat QR code yang ada di Propam, atau Bidpropam Polda atau Sipropam Polres," kata Isir.
Sebelumnya, Polri menerbitkan Surat Edaran Kapolri Nomor SE/9/X/2026 tentang larangan penggunaan rokok elektrik atau vape bagi seluruh personel, baik di lingkungan kerja maupun di luar lingkungan kerja.
Aturan tersebut berlaku bagi seluruh Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), mulai dari Mabes Polri, kepolisian daerah, kepolisian resor, hingga kepolisian sektor. Personel yang melanggar akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.






Komentar Via Facebook :