Home › Nasional › Hadapi Musim Hujan 2026/2027, BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan
Hadapi Musim Hujan 2026/2027, BNPB Terbitkan Delapan Langkah Kesiapsiagaan
Keterangan Foto: Peta Risiko Bencana di Wilayah Indonesia (InaRISK). Dok BNPB
JAKARTA, Tabloid Diksi – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menetapkan delapan langkah kesiapsiagaan untuk menghadapi musim hujan 2026/2027. Kebijakan ini ditujukan kepada seluruh pemerintah daerah guna mengantisipasi potensi bencana hidrometeorologi, seperti banjir, tanah longsor, angin kencang, hingga gelombang tinggi.
Plt. Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, Ph.D., menyampaikan bahwa langkah tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala BNPB Nomor 4 Tahun 2026 tentang Langkah-Langkah Kesiapsiagaan Menghadapi Musim Hujan Tahun 2026/2027.
- Baca juga:
"Surat edaran yang ditandatangani Kepala BNPB Letjen TNI Kristomei Sianturi pada 30 Oktober 2026 ini ditujukan kepada gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia sebagai pedoman dalam meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi musim hujan," jelas Berton dalam rilis BNPB, Minggu (1/11/2026).
Ia menjelaskan, berdasarkan prediksi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) tertanggal 2 Oktober 2026, sebagian besar wilayah Indonesia akan memasuki musim hujan pada akhir 2026 hingga awal 2027.
"Kondisi tersebut berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi. Karena itu, kesiapsiagaan sejak dini diperlukan untuk melindungi keselamatan masyarakat, mengurangi kerugian harta benda, serta memastikan penanganan darurat dapat berjalan cepat dan terpadu," ungkapnya.
Berton menyebutkan, terdapat delapan langkah utama yang harus dilaksanakan pemerintah daerah.
"Pertama, melakukan pemetaan wilayah rawan bencana hidrometeorologi berdasarkan kajian risiko bencana, rencana kontingensi, InaRISK, Portal Data Informasi Bencana Indonesia (DIBI), maupun sumber informasi resmi lainnya," paparnya.
Kedua, pemerintah daerah diminta memastikan kesiapan personel, peralatan, dan logistik penanganan darurat melalui apel kesiapsiagaan. Dana Siap Pakai (DSP) juga dapat dioptimalkan apabila diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketiga, meningkatkan pemantauan informasi cuaca dan peringatan dini dari BMKG secara berkala. Pemerintah daerah perlu melakukan analisis wilayah rawan bencana dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat melalui saluran komunikasi yang tersedia," lanjut Berton.
Keempat, memperkuat koordinasi penanggulangan bencana melalui pendekatan pentahelix dengan melibatkan pemerintah, masyarakat, dunia usaha, akademisi, dan media. Kesiapan posko penanganan darurat selama 24 jam juga perlu dipastikan.
Kelima, meningkatkan edukasi dan sosialisasi kesiapsiagaan berbasis komunitas, termasuk pemahaman mengenai evakuasi mandiri serta perlindungan terhadap kelompok rentan.
"Keenam, memastikan sistem peringatan dini beserta mekanisme penyampaian informasinya berfungsi dengan baik sehingga masyarakat dapat menerima informasi ancaman bencana secara cepat," katanya.
Ketujuh, melakukan upaya pengurangan risiko melalui pembersihan saluran air, normalisasi sungai, pemeriksaan fasilitas pengendali banjir, serta perbaikan infrastruktur fisik.
"Terakhir, gubernur, bupati, dan wali kota melalui BPBD masing-masing diminta menyampaikan laporan perkembangan situasi dan kejadian bencana kepada BNPB secara berkala," tegasnya.
Berton menambahkan, pelaksanaan delapan langkah tersebut membutuhkan keterlibatan seluruh unsur, tidak hanya pemerintah daerah, tetapi juga masyarakat dan berbagai pemangku kepentingan.
"Sinergi antara kesiapan pemerintah, dukungan berbagai pihak, sistem peringatan dini, serta keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko bencana dan melindungi keselamatan warga selama musim hujan 2026/2027," tutupnya.





Komentar Via Facebook :