Home › Politik › RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal
RUU Hak Cipta Diharapkan Permudah Akses Karya dan Lindungi Musisi Lokal
Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel saat pembahasan RUU Cipta Kerja. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
Makassar, Tabloid Diksi — Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Once Mekel, mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Hak Cipta mampu menyeimbangkan perlindungan terhadap pencipta dengan kemudahan akses masyarakat terhadap karya budaya. Menurutnya, regulasi hak cipta tidak boleh menjadi penghalang bagi publik untuk menikmati dan memanfaatkan karya, tetapi tetap harus menjamin penghargaan yang layak bagi para kreator.
“Ketika karya cipta dikuasai terlalu eksklusif tanpa batas, hal itu justru akan menghambat masyarakat secara keseluruhan untuk berkembang. Di sinilah sistem kolektif atau Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) berperan penting, khususnya di ranah musik, agar ada penghargaan yang proporsional bagi pencipta, sekaligus memastikan publik bisa memakai karya tersebut dengan lebih mudah tanpa dihantui ketakutan kriminalisasi,” ujar Once kepada Parlementaria di sela-sela kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) RUU Hak Cipta di Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (27/10/2026).
- Baca juga:
Politisi Fraksi PDI Perjuangan tersebut menilai, penguatan ekosistem digital menjadi salah satu langkah penting untuk mewujudkan tata kelola hak cipta yang transparan dan memberikan kepastian hukum. Karena itu, ia mendorong optimalisasi Pusat Data Lagu dan Musik (PDLM) serta Sistem Informasi Lagu dan Musik (SILM) agar pengelolaan karya musik di Indonesia semakin tertata dan selaras dengan standar perlindungan hak cipta internasional.
Di sisi lain, Dosen Ilmu Komunikasi Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar sekaligus praktisi musik, Dody Kurniawan Asman, mengingatkan bahwa pengembangan infrastruktur digital harus diiringi peningkatan literasi hak cipta yang mudah dipahami masyarakat, terutama para musisi independen.
Ia menyoroti masih adanya musisi lokal yang menghadapi persoalan klaim hak cipta sepihak di platform digital akibat minimnya pemahaman mengenai prosedur administrasi dan perlindungan karya.
“Selama ini sosialisasi hak cipta bahasanya sangat teknis dan dianggap rumit, seolah itu hanya wilayah para pengacara. Dampaknya, musisi independen kita hanya fokus produksi tapi lupa melindungi karyanya. Bahkan ada kasus nyata penyanyi asli Sulawesi Selatan tertolak mengunggah lagunya sendiri di platform digital karena karyanya sudah diklaim pihak lain tanpa izin. RUU ini harus mampu merumuskan cara komunikasi yang mudah dipahami hingga ke akar rumput,” tegas Dody dalam forum tersebut.
Menurut Dody, persoalan literasi hak cipta perlu mendapat perhatian serius, mengingat Makassar memiliki ekosistem musik independen yang telah berkembang sejak era 1990-an. Keberadaan komunitas musik tersebut membutuhkan dukungan regulasi yang mampu memberikan perlindungan lebih efektif terhadap karya sekaligus memudahkan para musisi memahami hak dan kewajiban mereka.
Berbagai masukan dari akademisi dan praktisi musik tersebut menjadi catatan penting bagi penyempurnaan substansi RUU Hak Cipta. Persoalan literasi, perlindungan karya di platform digital, serta transparansi pengelolaan hak cipta diharapkan menjadi bagian dari pembahasan Baleg DPR RI bersama Pemerintah pada tahap selanjutnya.
Melalui penyempurnaan regulasi tersebut, perlindungan terhadap pencipta diharapkan dapat berjalan beriringan dengan kemudahan akses masyarakat terhadap karya, sehingga ekosistem musik nasional dapat tumbuh secara adil, transparan, dan berkelanjutan. ***






Komentar Via Facebook :