Home › Politik › Hadapi Gugatan di MK, DPR Sebut Pasal 27 dan 164 KUHAP Perkuat Kepastian Hukum
Hadapi Gugatan di MK, DPR Sebut Pasal 27 dan 164 KUHAP Perkuat Kepastian Hukum
Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, selaku kuasa DPR RI saat membacakan keterangan DPR secara daring dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK). Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — DPR RI berpandangan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kedua ketentuan tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dalam kelanjutan perkara pidana serta membuka ruang koreksi terhadap putusan praperadilan dalam kondisi tertentu.
Pandangan itu disampaikan Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, selaku kuasa DPR RI saat membacakan keterangan DPR secara daring dalam sidang pengujian materiil KUHAP 2025 di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (27/10/2026). Sidang tersebut berkaitan dengan perkara Nomor 345/PUU-XXIV/2026.
- Baca juga:
Permohonan pengujian materiil diajukan oleh dua advokat, Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani. Keduanya mempersoalkan ketentuan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025, khususnya mengenai penghentian penyidikan, perlindungan hak pelapor atau korban, serta pembatasan upaya hukum terhadap putusan praperadilan.
Pasal 27 dipersoalkan karena dinilai berpotensi membatasi akses pelapor atau korban untuk menguji penghentian penyidikan dalam kondisi tertentu. Sementara itu, Pasal 164 ayat (2) dipersoalkan karena dianggap menimbulkan ketidakseimbangan kesempatan mengajukan upaya hukum, terutama terkait ruang bagi penyidik untuk mengajukan banding ketika penghentian penyidikan dinyatakan tidak sah.
Menanggapi permohonan tersebut, DPR menjelaskan bahwa Pasal 27 KUHAP 2025 mengatur konsekuensi hukum ketika pengadilan negeri menyatakan penghentian penyidikan yang dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara tidak sah. Dalam kondisi tersebut, penuntut umum wajib melanjutkan perkara ke tahap penuntutan.
DPR menegaskan, ketentuan itu bukan merupakan pemberian hak kepada penyidik untuk mengajukan praperadilan atas penghentian penyidikan. Sebaliknya, norma tersebut mengatur kelanjutan proses hukum setelah pengadilan menyatakan penghentian penyidikan tidak sah.
“Dengan konstruksi yang demikian, Pasal 27 KUHAP 2025 secara konseptual diartikan sebagai instrumen anti-undue delay karena memaksa proses hukum bergerak dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan jika memang pengadilan memutuskan penghentian penyidikan tersebut tidak sah,” demikian pokok keterangan DPR RI yang dibacakan Abdullah.
DPR juga menyebut ketentuan tersebut perlu dibaca secara sistematis bersama pasal-pasal lain dalam KUHAP 2025. Di antaranya, Pasal 24 mengenai pemberitahuan penghentian penyidikan, Pasal 62 tentang gelar perkara, serta Pasal 161 yang mengatur hak korban, pelapor, atau kuasa hukumnya untuk mengajukan praperadilan terkait sah atau tidaknya penghentian penyidikan maupun penuntutan.
Menurut DPR, pengaturan tersebut menempatkan korban sebagai pihak yang memiliki kepentingan langsung terhadap kelanjutan penanganan perkara. Karena itu, KUHAP 2025 dinilai dirancang untuk memperkuat perlindungan hak korban sekaligus mencegah penundaan proses hukum setelah adanya putusan pengadilan.
Mekanisme Banding untuk Koreksi Putusan
Selain Pasal 27, DPR turut menjelaskan Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025 yang mengatur mekanisme banding terhadap putusan praperadilan yang menyatakan penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah.
DPR berpandangan, mekanisme banding diperlukan sebagai sarana koreksi yudisial untuk memastikan putusan pada tingkat pertama didasarkan pada penerapan hukum yang tepat dan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan. Hal ini dianggap penting karena putusan tersebut menimbulkan konsekuensi hukum berupa kewajiban melanjutkan proses pidana.
“Dalam konteks tersebut pula tercermin maksud dibentuknya norma a quo yang didasarkan pada prinsip keadilan substantif, yang diperlukan guna menyeimbangkan dengan pengaturan Pasal 164 ayat (1) KUHAP 2025 yang mendasarkan pada prinsip acara cepat dalam pemeriksaan praperadilan,” demikian keterangan DPR RI.
DPR menilai mekanisme banding tersebut merupakan pengecualian terbatas terhadap prinsip pemeriksaan praperadilan yang cepat. Mekanisme itu dimaksudkan untuk memberikan ruang pemeriksaan lanjutan terhadap putusan yang memiliki konsekuensi besar bagi kelanjutan perkara pidana.
Dalam keterangannya, DPR juga menyoroti perubahan paradigma KUHAP 2025 yang dinilai semakin memperkuat kedudukan korban dalam sistem peradilan pidana. Penguatan tersebut tercermin dalam sejumlah ketentuan mengenai pelindungan korban, keadilan restoratif, bantuan hukum, serta hak atas ganti rugi, rehabilitasi, restitusi, dan kompensasi.
DPR menegaskan, penguatan norma hukum tersebut perlu diikuti perubahan cara pandang dan praktik aparat penegak hukum. Penyidik, penuntut umum, dan hakim tidak hanya dituntut profesional dalam menangani perkara, tetapi juga harus memperhatikan pemenuhan hak serta kebutuhan korban.
Berdasarkan argumentasi tersebut, DPR RI menyimpulkan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP 2025 tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.
Meski demikian, DPR menyerahkan sepenuhnya penilaian atas permohonan pengujian materiil tersebut kepada Majelis Hakim Konstitusi untuk diputus sesuai kewenangannya. ***






Komentar Via Facebook :