Home › Hukum › Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Periksa Sestama BNPB Selama Tujuh Jam
Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Periksa Sestama BNPB Selama Tujuh Jam
Keterangan Foto: Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Rustian usai diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (27/10/2026). Kompas/TD-YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen pengadaan barang dan jasa dari pemeriksaan Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian, dalam penyidikan dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dokumen yang disita berkaitan dengan proyek-proyek yang dikerjakan sejumlah vendor. Penyidik turut mendalami proses pengadaan hingga penunjukan perusahaan pelaksana proyek di lingkungan BNPB.
- Baca juga:
Pemeriksaan terhadap Rustian juga mencakup status kepegawaian dua tenaga ahli, yakni Bima Setyawan dan Richard Erlangga. KPK ingin memastikan apakah penunjukan keduanya dilakukan secara resmi dan tercatat dalam struktur organisasi BNPB.
Selain itu, penyidik menggali keterangan mengenai penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit serta mekanisme pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari DSP kebencanaan.
Menurut Budi, penyidik sedang menelusuri dugaan konflik kepentingan antara pihak internal BNPB dan pihak swasta dalam pelaksanaan proyek penanggulangan bencana, termasuk penanganan tanah longsor, banjir, dan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Rustian menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tujuh jam pada Selasa (27/10/2026). Seusai pemeriksaan, ia mengonfirmasi telah menyerahkan sejumlah dokumen kepada penyidik, tetapi tidak memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai isi dokumen tersebut.
Lima Orang Telah Ditetapkan sebagai Tersangka
Dalam perkara ini, KPK sebelumnya menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Gabriel Purwaka Sigit, Bima Setyawan, Richard Erlangga, serta dua pihak swasta berinisial Gery P dan Syifa NG.
KPK menduga terdapat praktik konflik kepentingan dan suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk penanggulangan bencana.
Penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap konstruksi perkara, termasuk mekanisme penunjukan penyedia barang dan jasa serta dugaan keterlibatan pihak-pihak terkait.






Komentar Via Facebook :