Home › Hukum › Bentrok Maut di Rohul, Masyarakat Minta Kepolisian Segera Menangkap AS
Bentrok Maut di Rohul, Masyarakat Minta Kepolisian Segera Menangkap AS
Keterangan Foto: Poto Ilustrasi
ROKAN HULU, Tabloid Diksi – Masyarakat mendesak aparat penegak hukum menuntaskan penanganan kasus bentrokan antarkelompok pengamanan swakarsa (Pam Swakarsa) di lahan eks PT Berkat Satu, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), yang menewaskan seorang pria bernama Bernadus Betu alias Jon. Desakan tersebut terutama ditujukan pada keberadaan dan kelanjutan proses hukum terhadap Asep Suparman, salah seorang tersangka yang penahanannya disebut telah ditangguhkan.
Dalam pernyataan yang disampaikan masyarakat, mereka mempertanyakan perkembangan penanganan perkara terhadap Asep Suparman yang diduga berasal dari pihak PT Nusantara Sawit Mazuma, mitra kerja sama operasi (KSO) PT Agrinas Palma Nusantara. Mereka meminta kepolisian memberikan kejelasan mengenai proses hukum yang bersangkutan.
- Baca juga:
Peristiwa bentrokan itu terjadi sekitar pukul 17.00 WIB. Berdasarkan kronologi yang disampaikan dalam pernyataan tersebut, sekitar 50 orang Pam Swakarsa dari pihak PT Nusantara Sawit Mazuma mendatangi barak yang digunakan Pam Swakarsa KUD Telago Biru. Kedatangan kelompok tersebut berujung bentrokan yang diduga berkaitan dengan sengketa pengelolaan lahan dalam skema KSO antara PT Agrinas Palma Nusantara dan PT Nusantara Sawit Mazuma.
Bentrok tersebut mengakibatkan Bernadus Betu alias Jon meninggal dunia akibat luka senjata tajam. Selain itu, dua orang dilaporkan mengalami luka berat akibat tembakan, sedangkan tiga korban lainnya mengalami luka ringan, termasuk luka bacok dan luka akibat benda tajam.
Dalam perkembangan penanganan perkara, masyarakat menyebut Polres Rokan Hulu telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka. Dari jumlah tersebut, dua orang berstatus daftar pencarian orang (DPO), satu orang lainnya adalah Asep Suparman yang penahanannya disebut ditangguhkan sebelum perayaan Idulfitri 2026, sementara 12 orang lainnya sedang menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Rokan Hulu.
Perkara terhadap 12 terdakwa tersebut, menurut pernyataan masyarakat, tercatat dalam register perkara Nomor 312/Pid.B/2026/PN.Prp hingga Nomor 316/Pid.B/2026/PN.Prp.
Namun, penangguhan penahanan Asep Suparman menjadi salah satu hal yang dipertanyakan masyarakat. Mereka mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai sejauh mana proses penyidikan terhadap tersangka tersebut berjalan.
Masyarakat juga menyampaikan dugaan bahwa Asep Suparman masih bebas beraktivitas. Karena itu, mereka meminta aparat penegak hukum memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan perkara serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Desakan tersebut muncul di tengah berlanjutnya proses persidangan terhadap sejumlah tersangka lain dalam perkara bentrokan yang menelan korban jiwa tersebut.
Hingga informasi dalam pernyataan masyarakat ini disampaikan, belum terdapat keterangan dari pihak kepolisian maupun Asep Suparman yang dicantumkan untuk mengonfirmasi perkembangan penyidikan, alasan penangguhan penahanan, serta status hukum terkini yang bersangkutan. (Rls)

Komentar Via Facebook :