https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   BRIN Kembangkan Teknologi Prediksi Karhutla hingga Enam Bulan ke Depan •   Rp1,24 Triliun Bantuan Karhutla Disalurkan, Mendagri Ingatkan Penggunaan Anggaran •   Karhutla Sumatera Tinggal 23 Hektare, Kalimantan Masih 1.566 Hektare •   Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Periksa Sestama BNPB Selama Tujuh Jam
Home › Politik › MKD DPR RI Ajak Masyarakat Awasi Etika Anggota Dewan
Politik
Pulau Jawa & Madura

MKD DPR RI Ajak Masyarakat Awasi Etika Anggota Dewan

Selasa, 27 Oktober 2026 | 18:57 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
MKD DPR RI Ajak Masyarakat Awasi Etika Anggota Dewan

Keterangan Foto: Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

BANDA ACEH, Tabloid Diksi — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka layanan pengaduan masyarakat selama 24 jam untuk menerima laporan dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. Meski terbuka bagi publik, setiap laporan akan melalui proses verifikasi secara cermat guna memastikan kebenaran informasi dan mencegah pengaduan dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi maupun politik.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat menggelar Seminar MKD bertema “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen” di Sidiq Kupi, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/10/2026).

    Baca juga:
  • Hadapi Gugatan di MK, DPR Sebut Pasal 27 dan 164 KUHAP Perkuat Kepastian Hukum

  • Tinjau Karhutla di Banjarbaru, DPR Minta Kesehatan Warga Jadi Prioritas

  • Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Selama Masa Reses

Dek Gam menjelaskan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada MKD atau datang langsung ke Gedung DPR RI. Pelapor juga akan dimintai keterangan sebagai bagian dari tahapan verifikasi. Bagi masyarakat yang berada di daerah, proses tersebut dapat dilakukan secara daring.

“MKD terbuka 24 jam untuk menerima laporan. Masyarakat bisa bersurat langsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau datang langsung ke Gedung DPR RI. Namun tentu laporan tersebut akan kami verifikasi terlebih dahulu dan pelapornya akan kami undang, bisa juga lewat Zoom jika berada di daerah,” kata Dek Gam usai kegiatan.

Politisi Fraksi PAN itu menegaskan, verifikasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan bukti yang memadai. Langkah tersebut sekaligus untuk melindungi anggota dewan dari tuduhan yang tidak terbukti.

“Jangan sampai ada dendam pribadi lalu melapor. Kami tidak mau mengorbankan orang yang tidak bersalah,” tegasnya.

Dek Gam mengungkapkan, MKD telah menangani puluhan perkara dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI dengan beragam bentuk penanganan dan sanksi. Sejumlah pelanggaran yang ditangani antara lain penggunaan bahasa yang tidak pantas di ruang publik, pelanggaran tata tertib rapat, hingga pelaksanaan kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.

Melalui seminar tersebut, MKD juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam mengawasi perilaku wakil rakyat. Partisipasi publik dinilai penting untuk memperkuat integritas anggota dewan sekaligus menjaga kehormatan lembaga parlemen.

Pengawasan masyarakat diharapkan berjalan beriringan dengan penegakan kode etik yang objektif, transparan, dan berlandaskan fakta. Dengan demikian, setiap dugaan pelanggaran dapat ditangani secara proporsional tanpa mengabaikan asas keadilan.

Seminar tersebut dihadiri unsur DPRK Banda Aceh, DPRK Aceh Besar, kepolisian, serta tokoh masyarakat Aceh. Kegiatan ini menjadi wadah bagi MKD untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran masyarakat dalam menjaga marwah dan kehormatan parlemen. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

MKD DPR RIMasyarakatEtika Dewan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Muhaimin Iskandar: Sekolah Rakyat Jadi Upaya Memutus Rantai Kemiskinan

    Senin, 19 Okt 2026 | 19:11 WIB
  • Nasional

    Kemenag Dorong Optimalisasi Zakat untuk Pengentasan Kemiskinan

    Sabtu, 17 Okt 2026 | 15:27 WIB
  • Politik

    DPR Dorong Kawasan Industri Libatkan UMKM dan Masyarakat Lokal

    Minggu, 04 Okt 2026 | 20:08 WIB
  • Peristiwa

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 | 23:05 WIB
  • Politik

    Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria

    Senin, 07 Sep 2026 | 11:30 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #3

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #4

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #5

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #8

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #9

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB

HUKRIM

  • Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Periksa Sestama BNPB Selama Tujuh Jam

    Usut Dugaan Korupsi Dana Bencana, KPK Periksa Sestama BNPB Selama Tujuh Jam

    Selasa, 27 Okt 2026 | 19:27 WIB
  • Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Arman Achdiat: Kita Akan Tutup Jalur Narkoba 

    Polda Riau Gagalkan Peredaran 34,9 Kg Sabu, Arman Achdiat: Kita Akan Tutup Jalur Narkoba 

    Selasa, 27 Okt 2026 | 13:02 WIB
  • Bandar Kendalikan Sabu 35 Kg dari Payakumbuh, Polda Riau Bongkar Jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru

    Bandar Kendalikan Sabu 35 Kg dari Payakumbuh, Polda Riau Bongkar Jalur Malaysia-Bengkalis-Pekanbaru

    Selasa, 27 Okt 2026 | 10:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamendag Roro Dorong Fesyen Lokal Tembus Pasar Global Lewat JFW 2027

    Wamendag Roro Dorong Fesyen Lokal Tembus Pasar Global Lewat JFW 2027

    Selasa, 27 Okt 2026 | 19:01 WIB
  • Wapres Gibran Dorong UMKM Cilacap Naik Kelas, Pertamina Diminta Perkuat Pendampingan

    Wapres Gibran Dorong UMKM Cilacap Naik Kelas, Pertamina Diminta Perkuat Pendampingan

    Selasa, 27 Okt 2026 | 10:03 WIB
  • Transfer ke Daerah Riau Menyusut, Dana Bagi Hasil Anjlok 57,62 Persen

    Transfer ke Daerah Riau Menyusut, Dana Bagi Hasil Anjlok 57,62 Persen

    Selasa, 27 Okt 2026 | 09:58 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com