Home › Politik › Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Selama Masa Reses
Komisi III DPR Percepat Pembahasan RUU Perampasan Aset Selama Masa Reses
Keterangan Foto: Ketua Komisi III Habiburokhman ditetapkan menjadi Ketua Panja RUU Tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Komisi III DPR RI menetapkan Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, ditunjuk sebagai Wakil Ketua Panja.
Penetapan tersebut dilakukan dalam rapat internal pimpinan Komisi III DPR RI bersama ketua kelompok fraksi (kapoksi) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (26/10/2026). Rapat itu sekaligus menyepakati susunan kepemimpinan panja untuk melanjutkan pembahasan RUU Perampasan Aset.
- Baca juga:
Habiburokhman, legislator dari Fraksi Partai Gerindra, menyampaikan bahwa dirinya bersama Soedeson Tandra telah ditetapkan untuk memimpin panja tersebut.
“Yang kedua, tadi kita rapat antara pimpinan dan para kapoksi, kita menyepakati menunjuk saya, Habiburokhman, sebagai ketua panja dan Saudara Soedeson Tandra sebagai wakil ketua panja,” ujar Habiburokhman dalam rapat di Ruang Rapat Komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Selain menetapkan pimpinan panja, Komisi III DPR RI juga menyepakati percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset. Salah satu langkah yang diambil adalah memajukan jadwal rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang semula direncanakan pada masa sidang berikutnya menjadi selama masa reses saat ini.
Langkah tersebut dilakukan untuk mengejar target penyelesaian pembahasan RUU Perampasan Aset paling lambat 15 Desember 2026. Dalam prosesnya, Komisi III DPR RI akan melibatkan berbagai elemen masyarakat guna menghimpun pandangan, kritik, dan masukan terhadap substansi rancangan regulasi tersebut.
“Tujuan pemajuan jadwal ini adalah memastikan agar pengesahan bisa dilaksanakan paling lambat tanggal 15 Desember 2026,” ungkap Habiburokhman.
Ia menjelaskan, RDPU direncanakan melibatkan sedikitnya 20 elemen masyarakat. Pihak yang akan diundang antara lain organisasi mahasiswa, kalangan akademisi, advokat, dan cendekiawan.
Komisi III DPR RI juga membuka kesempatan bagi masyarakat yang tidak dapat menghadiri RDPU secara langsung untuk menyampaikan aspirasi secara tertulis. Masukan tersebut dapat dikirimkan melalui Sekretariat Komisi III DPR RI dan akan menjadi bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana telah ditetapkan sebagai RUU usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Komisi III DPR RI kini menargetkan seluruh tahapan penyusunan dan pembahasan RUU tersebut dapat diselesaikan hingga pengesahan paling lambat pada 15 Desember 2026. Keterlibatan berbagai elemen masyarakat diharapkan dapat memperkaya pembahasan dan memastikan aspirasi publik turut dipertimbangkan dalam penyusunan regulasi tersebut. ***






Komentar Via Facebook :