https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Mulai 5 Oktober, Insentif SPPG Dihitung Rp2.000 per Porsi MBG •   Prabowo Resmi Lantik Menteri, Wakil Menteri hingga Pimpinan Ombudsman dan Kapolri Baru •   Presiden Prabowo Pimpin Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2026 di Lubang Buaya •   Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru
Home › Politik › DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri
Politik
Pulau Jawa & Madura

DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:07 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPR Setujui Perpanjangan Waktu Pembahasan RUU Desain Industri

Keterangan Foto: Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi — Rapat Paripurna DPR RI Ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027 menyetujui perpanjangan waktu pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Desain Industri. Tambahan waktu diberikan agar Panitia Khusus (Pansus) RUU Desain Industri dapat menuntaskan pembahasan sebelum memasuki tahap pengambilan keputusan.

Rapat Paripurna digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (1/10/2026), dan dipimpin Ketua DPR RI Puan Maharani.

    Baca juga:
  • Komisi III DPR Akan Kawal Kepemimpinan Kapolri Baru

  • DPR Tetapkan Komisi IV Sebagai Mitra Kerja Badan Otorita Pantura Jawa

  • DPR RI Sahkan ABPN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

Dalam rapat tersebut, Puan menyampaikan bahwa permohonan perpanjangan waktu pembahasan RUU Desain Industri telah dibahas dalam rapat konsultasi pengganti Rapat Badan Musyawarah (Bamus) pada 28 September 2026. Permohonan itu disampaikan pimpinan Pansus RUU Desain Industri sesuai ketentuan Pasal 152 ayat (1) Peraturan DPR RI tentang Tata Tertib.

"Karena itu kami meminta persetujuannya, apakah dapat disetujui?" tanya Puan kepada anggota DPR RI yang hadir.

"Setuju," jawab anggota DPR RI secara serentak.

Dengan persetujuan tersebut, Pansus RUU Desain Industri memperoleh tambahan waktu untuk melanjutkan pembahasan rancangan undang-undang yang masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas Tahun 2026.

RUU Desain Industri disiapkan untuk memperbarui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Pembaruan diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan hukum dengan perkembangan teknologi, ekonomi digital, dan dinamika industri.

Sejumlah substansi masih menjadi perhatian Pansus, di antaranya sistem pendaftaran desain, kriteria kebaruan atau novelty, masa tenggang atau grace period bagi periset dan pelaku usaha, penggunaan kecerdasan buatan (AI) dalam perancangan desain, serta pemanfaatan hak desain industri sebagai objek jaminan fidusia.

Dalam proses pembahasan, Pansus juga menyerap aspirasi masyarakat dan pelaku usaha di sejumlah daerah. Masukan tersebut antara lain menyoroti pentingnya perlindungan terhadap karya dan inovasi pelaku usaha, terutama UMKM, dari praktik peniruan atau penjiplakan serta perlunya kemudahan dalam proses pendaftaran desain.

Hingga saat ini, Pansus masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah isu substansial bersama pemerintah. Perpanjangan waktu yang telah disetujui dalam Rapat Paripurna akan digunakan untuk menyelesaikan materi pembahasan sebelum RUU tersebut memasuki tahap pengambilan keputusan sesuai mekanisme pembentukan undang-undang.

Dengan persetujuan tersebut, Pansus RUU Desain Industri dapat melanjutkan proses pembahasan hingga seluruh materi yang masih menjadi perhatian dapat diselesaikan. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPR RIRUUDesain Industri
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    DPR RI Sahkan ABPN 2027, Pertumbuhan Ekonomi Ditargetkan 6 Persen

    Selasa, 29 Sep 2026 | 18:10 WIB
  • Politik

    DPR Segera Tinjau Temuan Fasilitas Istimewa di Lapas Cibinong

    Selasa, 29 Sep 2026 | 17:56 WIB
  • Politik

    DPR Soroti Perlakuan Khusus bagi Warga Binaan di Lapas Cibinong

    Senin, 28 Sep 2026 | 17:30 WIB
  • Politik

    Pansus: Desain UMKM Bisa Jadi Aset untuk Akses Pembiayaan

    Senin, 28 Sep 2026 | 16:04 WIB
  • Politik

    Swasembada Susu Dikebut, DPR Soroti Potensi Sapi Gratis

    Senin, 28 Sep 2026 | 15:56 WIB

Terpopuler

  • #1

    Kasus Dugaan Persetubuhan Anak di Siak Kecil, Polisi Kejar Pelaku hingga Jambi

    Rabu, 23 Sep 2026 - 11:30 WIB
  • #2

    Pria 21 Tahun Ditemukan Meninggal Tergantung di Ruko Apotek Rama Farma Kampar

    Kamis, 24 Sep 2026 - 15:54 WIB
  • #3

    Sertijab di Mapolda Riau, AKBP Fahrian Tinggalkan Bengkalis dan AKBP Eko Rubiyanto Jadi Kapolres Baru

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 13:48 WIB
  • #4

    Desil Warga Berubah, Pemko Pekanbaru Sediakan Posko Pengaduan di Setiap Kelurahan

    Sabtu, 26 Sep 2026 - 16:20 WIB
  • #5

    Satgas PKH Tegaskan Penertiban Hutan Bukan Anti-Usaha, 6 Personel Disiapkan turun ke Kampar

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:33 WIB
  • #6

    Pemerintah Tuntaskan Utang Obligasi BLBI Rp218,3 Triliun

    Rabu, 23 Sep 2026 - 18:48 WIB
  • #7

    Perubahan APBD Riau 2026 Diajukan, Belanja Capai Rp8,378 Triliun dan Pemprov Bentuk Satgas OPAD

    Rabu, 23 Sep 2026 - 20:11 WIB
  • #8

    Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5

    Minggu, 20 Sep 2026 - 09:24 WIB
  • #9

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB

HUKRIM

  • Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Undercover Buy di Parkiran Hotel, Satresnarkoba Polresta Pekanbaru Ringkus MIF dan Sita 122 Pil Ekstasi

    Kamis, 01 Okt 2026 | 16:13 WIB
  • Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Polda Riau Bongkar Dugaan Penyimpangan Anggaran RSD Madani, 102 Saksi Diperiksa

    Kamis, 01 Okt 2026 | 14:34 WIB
  • Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Polisi Bongkar Persembunyian Sabu di Loteng Rumah Sewaan, 7 Paket 16,79 Gram Disita

    Kamis, 01 Okt 2026 | 07:26 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com