Home › Hukum › Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram
Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram
Keterangan Foto: Pelajar 15 Tahun di Rupat Diduga Hendak Jual Sabu, Polisi Sita Paket 0,38 Gram. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS, Tabloid Diksi — Dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika kembali terungkap di Kabupaten Bengkalis. Kali ini, seorang pelajar berinisial M.F.A. yang masih berusia 15 tahun diamankan Polsek Rupat karena diduga menguasai paket narkotika jenis sabu.
M.F.A. diamankan dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) di Jalan Pelajar, Kelurahan Batu Panjang, Kecamatan Rupat, Sabtu (19/9/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.
- Baca juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Rupat IPTU Adrianto, S.H., mengatakan pengungkapan bermula ketika personel melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan yang melintas.
Polisi kemudian memeriksa dua orang yang berada di atas sepeda motor. Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan satu paket kecil yang diduga sabu dengan berat kotor 0,38 gram.
Barang tersebut ditemukan di dalam tas dan jok sepeda motor. Polisi turut mengamankan satu unit handphone, sepeda motor serta satu buah tas kecil.
"Dalam pemeriksaan awal, barang tersebut diakui milik M.F.A. Keterangan sementara, barang diperoleh di sekitar depan rumahnya dan rencananya akan dijual kepada orang lain," ungkap IPTU Adrianto.
Temuan tersebut kini menjadi bahan penyidikan lebih lanjut. Polisi melakukan penyitaan dan penimbangan barang bukti serta mengirimkannya untuk pengujian laboratorium forensik guna memastikan kandungan narkotika tersebut.
Mengingat M.F.A. masih berusia 15 tahun, proses penanganan perkara dilakukan dengan mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Kapolsek Rupat menegaskan pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya Polres Bengkalis mendukung program P4GN sekaligus menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polsek Rupat.
Polisi mengajak masyarakat, khususnya keluarga dan lingkungan sekitar, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkotika di kalangan generasi muda.
Setiap informasi terkait dugaan tindak pidana maupun gangguan kamtibmas dapat disampaikan kepada kepolisian melalui Call Center Polri 110.






Komentar Via Facebook :