Home › Hukum › Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap
Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap
Keterangan Foto: Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap. Dok. Humas.TD/Azhar
SIAK, Tabloid Diksi — Tiga titik api diduga sengaja dibuat untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Namun, api justru meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut.
Polisi kini telah menangkap Y alias IM (48), pria yang diduga berada di balik pembakaran tersebut. Y ditangkap Polres Siak pada Kamis (17/9/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.
- Baca juga:
Kebakaran terjadi pada 7 Agustus 2026 di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Lokasinya berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.
Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan api pertama kali diketahui tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.
Penyidik menemukan dugaan bahwa Y membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit.
"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," ungkap Sepuh, Sabtu (19/9/2026).
Ironisnya, ketika petugas berupaya mencegah api meluas, proses pemadaman sempat terhambat. Y diduga menghalangi penggunaan alat berat untuk membuat sekat bakar karena khawatir tanaman sawitnya rusak.
Y bahkan disebut mendatangi petugas sambil membawa dodos dari pondok yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran.
Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam untuk membatasi kobaran api.
"Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.
Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat turun ke lokasi.
Dari hasil penyidikan, lahan seluas sekitar dua hektare tersebut diduga dikuasai tersangka dan berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman sawit yang telah ditanam serta bibit sawit yang disiapkan untuk penanaman.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan.
"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan," kata Akhmadi.
Menurutnya, tindakan menghambat proses pemadaman juga menjadi bagian yang didalami karena dapat mengganggu upaya petugas mencegah api meluas.
Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.
"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegas Akhmadi.


Komentar Via Facebook :