https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap •   Polisi Keliling Sungai Sialang Pakai TOA, Warga Diingatkan Ancaman Karhutla dan Pidana •   Dilepas Polsek Binawidya, 200 Ojol Domte Community Gas ke Air Tiris Rayakan Anniversary ke-5 •   Sopir Truk Dikeroyok di Tol Permai, PJR Kejar Terduga Pelaku hingga KM 20
Home › Hukum › Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap
Hukum
Siak

Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

Minggu, 20 September 2026 | 12:04 WIB,  
Penulis : Azhar
Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

Keterangan Foto: Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap. Dok. Humas.TD/Azhar

SIAK, Tabloid Diksi — Tiga titik api diduga sengaja dibuat untuk membuka lahan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Siak, Riau. Namun, api justru meluas dan membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut.

Polisi kini telah menangkap Y alias IM (48), pria yang diduga berada di balik pembakaran tersebut. Y ditangkap Polres Siak pada Kamis (17/9/2026) setelah ditetapkan sebagai tersangka pada 8 September 2026.

    Baca juga:
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

  • Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

  • Respons Laporan Narkoba di Bengkalis, Polisi Malah Diduga Disambut Parang dan Dikejar

Kebakaran terjadi pada 7 Agustus 2026 di Kampung Pinang Sebatang Timur, Kecamatan Tualang. Lokasinya berada di dalam areal konsesi PT Arara Abadi, Distrik Rasau Kuning.

Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar mengatakan api pertama kali diketahui tim patroli perusahaan melalui pemantauan drone. Petugas kemudian bergerak melakukan pemadaman.

Penyidik menemukan dugaan bahwa Y membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami sawit.

"Tersangka mengakui membuat tiga titik pembakaran untuk membersihkan lahan sebelum ditanami kelapa sawit. Namun, api meluas dan tidak dapat dikendalikan hingga membakar sekitar 1,3 hektare lahan gambut," ungkap Sepuh, Sabtu (19/9/2026).

Ironisnya, ketika petugas berupaya mencegah api meluas, proses pemadaman sempat terhambat. Y diduga menghalangi penggunaan alat berat untuk membuat sekat bakar karena khawatir tanaman sawitnya rusak.

Y bahkan disebut mendatangi petugas sambil membawa dodos dari pondok yang berjarak sekitar 100 meter dari lokasi kebakaran.

Akibatnya, petugas tidak dapat menggunakan alat berat dan harus mengandalkan mesin pemadam untuk membatasi kobaran api.

"Padahal, sekat bakar diperlukan untuk membatasi penyebaran api," ujar Sepuh.

Api akhirnya berhasil dikendalikan setelah puluhan personel perusahaan, petugas keamanan, dan tim reaksi cepat turun ke lokasi.

Dari hasil penyidikan, lahan seluas sekitar dua hektare tersebut diduga dikuasai tersangka dan berada dalam kawasan hutan yang masuk areal konsesi perusahaan. Di lokasi ditemukan tanaman sawit yang telah ditanam serta bibit sawit yang disiapkan untuk penanaman.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk cangkul, chainsaw, dua parang, dodos, bibit kelapa sawit, botol berisi pertalite, biosolar dan oli, serta tiga potong kayu bekas terbakar.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akhmadi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian karena menyangkut dua dugaan pelanggaran sekaligus, yakni pembakaran lahan dan pemanfaatan kawasan hutan.

"Penanganan karhutla tidak berhenti pada siapa yang menyalakan api. Penyidik juga mendalami aktivitas pemanfaatan lahan, termasuk dugaan kegiatan perkebunan ilegal di dalam kawasan hutan," kata Akhmadi.

Menurutnya, tindakan menghambat proses pemadaman juga menjadi bagian yang didalami karena dapat mengganggu upaya petugas mencegah api meluas.

Polda Riau kembali mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api untuk membuka atau membersihkan lahan.

"Kami mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Jangan sampai kepentingan membuka perkebunan justru menimbulkan kebakaran yang merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat luas," tegas Akhmadi.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Siak
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #3

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #4

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #5

    Karhutla Pecah di 3 Lokasi Bengkalis, Gambut Terbakar dan Api Belum Sepenuhnya Jinak

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:43 WIB
  • #6

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 - 23:12 WIB
  • #7

    Tingkatkan Kepedulian Kesehatan, Ikatan Mahasiswa Kerinci Riau Gelar Aksi Berbagi Masker Gratis di Stadion Utama

    Kamis, 10 Sep 2026 - 22:12 WIB
  • #8

    12 Masalah Mencuat di SDN 017 Kualu, Wali Murid Ancam Boikot Sekolah

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 22:14 WIB
  • #9

    Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan

    Jumat, 11 Sep 2026 - 10:12 WIB

HUKRIM

  • Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Bakar 3 Titik untuk Buka Kebun Sawit, Api Melahap 1,3 Hektare Lahan, Pelaku ditangkap

    Minggu, 20 Sep 2026 | 12:04 WIB
  • Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Remaja 17 Tahun Diamankan Polres Kampar, Diduga Lakukan Persetubuhan terhadap Anak 15 Tahun

    Sabtu, 19 Sep 2026 | 18:14 WIB
  • Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

    Polisi Gerebek Rumah di Koto Kampar Hulu, 14 Paket Sabu 2,64 Gram Disita

    Jumat, 18 Sep 2026 | 20:07 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com