Home › Politik › Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan
Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan
Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman. Foto : Humas DPR RI.TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong mampu menghilangkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan putusan sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dinilai penting agar kemenangan masyarakat di pengadilan benar-benar berujung pada pemulihan hak.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).
- Baca juga:
Benny menyoroti persoalan yang dihadapi masyarakat, perorangan, maupun badan hukum yang telah memenangkan sengketa pertanahan di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pelaksanaan putusan masih dapat menghadapi berbagai hambatan administratif setelah proses persidangan selesai.
“Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu. Setelah dieksekusi lagi, ajukan lagi ke pemerintahan untuk menghapus bukuan dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar Benny.
Ia mencontohkan, setelah putusan pengadilan dieksekusi, pihak yang memenangkan perkara masih harus mengurus perubahan administrasi pertanahan, termasuk pencatatan dan perubahan data hak atas tanah.
“Sudah eksekusi, datang lagi ke BPN. BPN yang lagi bermasalah ini kan. Catat di BPN, mengubah, mencoret nama SHM, SHGU, SHGB, lamanya minta ampun tanpa ada penjelasan,” katanya.
Menurut Benny, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, seharusnya memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan berhak tanpa kembali terbentur prosedur administratif yang berlarut-larut.
Benny juga menyoroti adanya kasus ketika pihak yang telah memenangkan perkara justru kembali menghadapi laporan pidana, termasuk tuduhan pemalsuan dokumen. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak dinyatakan palsu.
“Padahal dokumen ini sudah dibawa dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak pernah itu dinyatakan palsu. Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” ujarnya.
Benny menegaskan, substansi RUU Reforma Agraria perlu diarahkan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.
Menurutnya, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kejelasan aturan, tetapi juga menyangkut pelaksanaan aturan yang masih menghadapi berbagai hambatan.
“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegasnya.
Karena itu, Benny berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian sejak proses penyelesaian sengketa hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, pihak yang telah memperoleh kemenangan hukum tidak kembali menghadapi hambatan administratif maupun persoalan lain setelah perkara berkekuatan hukum tetap. ***






Komentar Via Facebook :