https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027 •   Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan •   Komisi IV DPR Setujui Anggaran 2027 untuk Perkuat Sektor Pangan dan SDA •   Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan
Home › Politik › Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan
Politik
Pulau Jawa & Madura

Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan

Rabu, 16 September 2026 | 19:19 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Benny K Harman Soroti Hambatan Eksekusi Putusan Sengketa Pertanahan

Keterangan Foto: Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman. Foto : Humas DPR RI.TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengaturan Reforma Agraria didorong mampu menghilangkan berbagai hambatan dalam pelaksanaan putusan sengketa pertanahan yang telah berkekuatan hukum tetap. Kepastian tersebut dinilai penting agar kemenangan masyarakat di pengadilan benar-benar berujung pada pemulihan hak.

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Benny K Harman menyampaikan hal itu dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI dengan sejumlah pemangku kepentingan dalam rangka penyusunan RUU tentang Pengaturan Reforma Agraria di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/9/2026).

    Baca juga:
  • Komisi V Soroti Kesenjangan Anggaran Kemen PKP TA 2027

  • Komisi IV DPR Setujui Anggaran 2027 untuk Perkuat Sektor Pangan dan SDA

  • Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

Benny menyoroti persoalan yang dihadapi masyarakat, perorangan, maupun badan hukum yang telah memenangkan sengketa pertanahan di pengadilan dan memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap. Menurutnya, pelaksanaan putusan masih dapat menghadapi berbagai hambatan administratif setelah proses persidangan selesai.

“Di dalam regulasi yang ada, yang begini, itu harus melalui mekanisme hukum dulu, eksekusi dulu. Setelah dieksekusi lagi, ajukan lagi ke pemerintahan untuk menghapus bukuan dan sebagainya, dan sebagainya,” ujar Benny.

Ia mencontohkan, setelah putusan pengadilan dieksekusi, pihak yang memenangkan perkara masih harus mengurus perubahan administrasi pertanahan, termasuk pencatatan dan perubahan data hak atas tanah.

“Sudah eksekusi, datang lagi ke BPN. BPN yang lagi bermasalah ini kan. Catat di BPN, mengubah, mencoret nama SHM, SHGU, SHGB, lamanya minta ampun tanpa ada penjelasan,” katanya.

Menurut Benny, persoalan tersebut perlu menjadi perhatian dalam penyusunan RUU Reforma Agraria. Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, kata dia, seharusnya memberikan kepastian hukum kepada pihak yang dinyatakan berhak tanpa kembali terbentur prosedur administratif yang berlarut-larut.

Benny juga menyoroti adanya kasus ketika pihak yang telah memenangkan perkara justru kembali menghadapi laporan pidana, termasuk tuduhan pemalsuan dokumen. Padahal, menurutnya, dokumen tersebut sebelumnya telah digunakan dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak dinyatakan palsu.

“Padahal dokumen ini sudah dibawa dalam proses pemeriksaan di pengadilan dan tidak pernah itu dinyatakan palsu. Karena kalah tadi, maka dilaporkan lagi,” ujarnya.

Benny menegaskan, substansi RUU Reforma Agraria perlu diarahkan untuk memastikan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dilaksanakan secara efektif.

Menurutnya, persoalan pertanahan tidak hanya berkaitan dengan kejelasan aturan, tetapi juga menyangkut pelaksanaan aturan yang masih menghadapi berbagai hambatan.

“Masalah yang kita hadapi saat ini justru dua-duanya, aturan hukumnya tidak jelas, pelaksanaannya juga bermasalah,” tegasnya.

Karena itu, Benny berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan mekanisme yang memberikan kepastian sejak proses penyelesaian sengketa hingga pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, pihak yang telah memperoleh kemenangan hukum tidak kembali menghadapi hambatan administratif maupun persoalan lain setelah perkara berkekuatan hukum tetap. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Baleg DPR RIBenny K HarmanAgrariaPertanahan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:56 WIB
  • Politik

    Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:41 WIB
  • Politik

    Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria

    Senin, 07 Sep 2026 | 11:30 WIB
  • Politik

    Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc

    Kamis, 03 Sep 2026 | 18:53 WIB
  • Politik

    Komisi III Soroti Perbedaan Data Antarlembaga Dalam Penanganan Konflik Pertanahan

    Rabu, 26 Agu 2026 | 21:03 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #4

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #5

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #6

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB
  • #7

    Polsek Kampar Salurkan Bibit Jagung, Targetkan 1 Hektare Lahan Jadi Produktif

    Kamis, 03 Sep 2026 - 17:19 WIB
  • #8

    Remaja 16 Tahun Dijebak Kencan via WALLA, Dikeroyok dan HP Rp18 Juta Dirampas

    Rabu, 02 Sep 2026 - 20:49 WIB
  • #9

    Polemik Pegawai FIFGROUP Meledak, Demo GEMAPERA Dapat Pengamanan Polsek Payung Sekaki

    Kamis, 03 Sep 2026 - 18:26 WIB

HUKRIM

  • Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Polres Bengkalis Bongkar Ancaman Jaringan Internasional, 68,6 Kg Sabu Rp68 M Dimusnahkan

    Rabu, 16 Sep 2026 | 16:26 WIB
  • 2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    2 Pengedar Diduga Tunggu Pembeli, Polisi Telusuri Pemasok Sabu dari Pekanbaru

    Rabu, 16 Sep 2026 | 11:35 WIB
  • Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Jual SIM Palsu Lewat WhatsApp-Facebook, Sindikat di Riau Raup Jutaan Rupiah Dibekuk Polisi

    Selasa, 15 Sep 2026 | 21:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com