Home › Hukum › 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban
8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban
Keterangan Foto: 8 Paket Sabu Disita, Polsek Mandau Bekuk 2 Pria di Air Jamban. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, kembali dibongkar polisi. Tim Opsnal Polsek Mandau mengamankan dua pria berinisial RI (48) dan D (48) dalam pengungkapan kasus dugaan penyalahgunaan narkotika, Senin (14/9/2026) dini hari.
Dari pengungkapan tersebut, polisi menyita 8 paket sabu dengan rincian satu paket besar, empat paket sedang dan tiga paket kecil. Sejumlah barang bukti lain seperti uang tunai Rp730 ribu, dua unit telepon seluler, dua dompet kecil dan selembar tisu turut diamankan.
- Baca juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Mandau AKP I Made Pasek Sarahdahtam Bendesa, S.I.K., M.A., mengatakan pengungkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kelurahan Air Jamban.
“Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Opsnal Polsek Mandau langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” ujar I Made Pasek.
Sekitar pukul 02.30 WIB, petugas kemudian mengamankan RI di Jalan Kayangan Gang Pari, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan delapan paket sabu yang disimpan di sejumlah tempat, di antaranya di bawah karpet dan di dalam kamar. Sebagian paket tersebut ditemukan dalam bungkusan tisu.
Polisi tak berhenti di lokasi pertama. Berdasarkan keterangan RI, petugas memperoleh informasi bahwa barang haram tersebut diduga diperoleh dari pria berinisial D.
Petugas kemudian melakukan pengembangan ke sebuah rumah di Jalan Kayangan Gang Lembah Sari, Kelurahan Air Jamban. Hasilnya, D berhasil diamankan tanpa menghentikan proses penyelidikan.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Kapolsek menegaskan pengungkapan tersebut menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Polres Bengkalis juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam terhadap dugaan peredaran narkoba di lingkungan masing-masing.
“Masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan informasi kepada kepolisian. Setiap informasi akan ditindaklanjuti sesuai prosedur,” tegasnya.
Masyarakat dapat menyampaikan informasi maupun laporan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dugaan penyalahgunaan narkotika, melalui Call Center 110.
Polres Bengkalis memastikan pemberantasan narkotika terus dilakukan sebagai upaya menciptakan lingkungan yang aman, sehat dan terbebas dari ancaman narkoba.






Komentar Via Facebook :