Home › Hukum › Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita
Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita
Keterangan Foto: Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi – Peredaran narkoba di Desa Hangtuah, Kecamatan Perhentian Raja, Kabupaten Kampar, kembali menjadi sorotan. Polisi membongkar dugaan aktivitas peredaran sabu dengan menangkap empat warga sekaligus menyita barang bukti seberat 5,41 gram.
Pengungkapan dilakukan Unit Reskrim Polsek Perhentian Raja di sebuah rumah di Jalan Rupat, Desa Hangtuah, Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
- Baca juga:
Empat orang yang diamankan yakni YU (23), PA (28), DA (21), dan JO (23). Keempatnya merupakan warga Desa Hangtuah.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan S melalui Kapolsek Perhentian Raja IPTU Sulistiyono mengungkapkan, kasus tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi sabu yang kerap berlangsung di wilayah tersebut.
Informasi itu langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Perhentian Raja IPDA E. Manalu bersama anggota mendatangi lokasi yang dimaksud.
"Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung ke TKP yang dilaporkan masyarakat. Tidak lama kemudian berhasil mengamankan para pelaku," kata IPTU Sulistiyono.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap kamar rumah. Proses penggeledahan disaksikan oleh perangkat Desa Hangtuah.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran sedang yang diduga berisi sabu dengan berat kotor 5,41 gram. Polisi juga menemukan tiga handphone dan satu timbangan warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas tersebut.
Menurut keterangan awal para pelaku, mereka diduga saling membantu dalam menjual narkotika. Sabu tersebut disebut diperoleh dengan cara membeli dari seseorang berinisial WO yang berada di Pekanbaru.
"Para pelaku mengaku saling bantu membantu menjual barang haram tersebut dan mendapatkannya dengan membeli dari WO yang berada di Pekanbaru," ungkap Kapolsek.
Kini keempat pelaku bersama barang bukti telah diamankan. Polsek Perhentian Raja akan melimpahkan penanganan perkara tersebut ke Polres Kampar guna menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.
Polisi mempersangkakan para pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana lainnya sesuai hasil penyidikan.

Komentar Via Facebook :