Home › Hukum › Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar
Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar
Keterangan Foto: Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Akmadi. Dok. Humas.TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi – Penanganan Karhutla di Riau tak hanya berkutat pada pemadaman api. Di balik ribuan hektare lahan yang terbakar, aparat kepolisian juga memburu pihak yang diduga bertanggung jawab.
Hingga Minggu (13/9/2026), Polda Riau dan jajaran telah menangani 55 perkara Karhutla dan menetapkan 55 orang sebagai tersangka. Luas area terbakar yang berkaitan dengan seluruh perkara tersebut mencapai 3.378,23 hektare.
- Baca juga:
Jumlah ini melonjak dibandingkan data dua hari sebelumnya. Pada 11 September, tercatat 50 perkara dengan 53 tersangka dan luas area terbakar 3.234,96 hektare.
Dengan demikian, terjadi penambahan lima perkara, dua tersangka dan 143,27 hektare area terbakar dalam penanganan hukum Polda Riau.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, setiap kejadian Karhutla yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana akan ditelusuri secara serius.
Penyidik tidak hanya mencari titik awal api, tetapi juga mengusut penyebab kebakaran dan pihak yang harus mempertanggungjawabkan peristiwa tersebut.
“Total saat ini ada 55 perkara dengan 55 tersangka. Setiap kejadian yang ditemukan memiliki indikasi tindak pidana kami proses. Penyidik menelusuri sumber api, penyebab kebakaran hingga pihak yang harus bertanggung jawab,” ujar Ade.
Dari 55 perkara yang ditangani, 36 masih dalam tahap penyidikan, dua perkara berstatus P19 dan 17 perkara telah selesai tahap II atau dilimpahkan kepada jaksa penuntut umum.
Bengkalis dan Indragiri Hilir menjadi daerah dengan jumlah perkara terbanyak, masing-masing mencatat 10 perkara dengan 10 tersangka. Pelalawan berada di urutan berikutnya dengan sembilan perkara dan 10 tersangka.
Namun jika melihat luas lahan terbakar, Pelalawan menjadi wilayah yang paling mencolok. Area terbakar yang berkaitan dengan perkara di wilayah tersebut mencapai 2.503,1 hektare.
Selanjutnya Bengkalis 349,26 hektare, Ditreskrimsus Polda Riau 152,68 hektare, Indragiri Hulu 108,15 hektare, Kepulauan Meranti 86,5 hektare dan Indragiri Hilir 73,5 hektare.
Ade menegaskan, penetapan tersangka bukan menjadi akhir penanganan perkara. Kepolisian memastikan proses penyidikan dilakukan berdasarkan alat bukti dan terus dikawal hingga tahap penuntutan.
“Penegakan hukum harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan alat bukti. Kami memastikan setiap perkara ditangani sampai tuntas dan siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana Karhutla harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Ade.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan salah satu bagian dari strategi besar menghadapi Karhutla. Upaya pencegahan tetap menjadi prioritas untuk memutus kebakaran sebelum meluas.
Jajaran Polda Riau terus turun ke masyarakat melalui Bhabinkamtibmas, patroli dan woro-woro, sekaligus menggandeng tokoh masyarakat serta berbagai unsur daerah untuk memperkuat pencegahan.
“Pesannya sangat jelas, jangan membuka atau membersihkan lahan dengan cara membakar. Jangan menunggu terjadi kebakaran baru kita bergerak. Pencegahan harus dimulai dari masyarakat, desa dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan,” ujar Akmadi.
Menurutnya, ancaman Karhutla tidak berhenti pada kerusakan lahan. Kebakaran gambut dapat sulit dikendalikan karena api mampu bertahan di bawah permukaan dan kembali muncul apabila proses pendinginan tidak dilakukan secara maksimal.
Dampaknya pun dapat merembet ke berbagai sektor, mulai dari lingkungan, kesehatan hingga aktivitas masyarakat.
Karena itu, Polda Riau meminta masyarakat segera melaporkan apabila menemukan titik api atau aktivitas pembakaran lahan.
“Karhutla bukan hanya persoalan lahan yang terbakar. Dampaknya menyangkut lingkungan, kesehatan dan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengajak seluruh masyarakat ikut menjaga Riau dan tidak melakukan aktivitas yang berpotensi memicu kebakaran,” katanya.
Polda Riau kembali mengingatkan, mencegah Karhutla bukan hanya tugas petugas di lapangan. Masyarakat dan seluruh pihak yang beraktivitas di kawasan rawan memiliki peran penting.
Setiap pembakaran yang memenuhi unsur tindak pidana, ditegaskan Akmadi, akan diproses sesuai ketentuan hukum.






Komentar Via Facebook :