Home › Hukum › Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu
Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu
Keterangan Foto: Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu. Dok. Humas.TD/ Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Polisi membongkar kasus pencurian sepeda motor dan telepon genggam yang terjadi di Kecamatan Bathin Solapan, Kabupaten Bengkalis. Dua orang diamankan, sementara seorang pria lain yang diduga menerima barang hasil kejahatan kini diburu polisi.
Mereka adalah RH (44) dan P (32). Keduanya diamankan Tim Resmob 125 Satreskrim Polres Bengkalis bersama Tim Opsnal Polsek Mandau pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 01.00 WIB.
- Baca juga:
Kasatreskrim Polres Bengkalis AKP Yohn Mabel mengatakan, kasus tersebut bermula dari pencurian Honda Beat Sporty dan HP Oppo A3X warna biru pada Selasa (25/8/2026) sekitar pukul 14.30 WIB.
Lokasi kejadian berada di Jalan Gereja Kulim Km 10, Desa Air Kulim, Kecamatan Bathin Solapan.
Saat itu, anak korban mengendarai motor untuk menuju tempat pencucian. Dalam perjalanan, korban diduga dihentikan pelaku dan diminta mengantarkan ke suatu tempat.
Pelaku kemudian diduga mengambil alih sepeda motor dan meminta korban turun. Motor langsung dibawa kabur. HP yang berada di dalam jok sepeda motor juga ikut dicuri.
Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan. Rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian menjadi salah satu petunjuk yang digunakan petugas untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Hasilnya, polisi mengarah kepada RH. Petugas kemudian mendatangi rumah RH di Jalan Tegal Sari, Desa Pematang Obo.
RH diamankan bersama sehelai baju yang diduga digunakan saat melakukan pencurian.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengakui telah mencuri sepeda motor dan HP tersebut. Barang hasil curian kemudian dijual kepada P dengan harga Rp1 juta.
Penyidik kemudian mengembangkan kasus hingga berhasil mengamankan P di Desa Air Kulim.
Kepada polisi, P mengakui telah membeli barang tersebut sebelum menjualnya kembali kepada N dengan harga Rp2 juta. Polisi kini memburu N yang telah ditetapkan sebagai DPO.
Selain kedua terduga pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK Honda Beat Sporty, satu unit flashdisk USB dan sehelai baju yang diduga digunakan saat kejadian.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui AKP Yohn Mabel menegaskan, penyidik masih mendalami perkara tersebut. Polisi juga memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam mata rantai jual beli barang hasil kejahatan.
RH dan P kini diamankan di Satreskrim Polres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Keduanya diproses atas dugaan tindak pidana pencurian dan/atau penadahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.






Komentar Via Facebook :