Home › Politik › Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria
Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria
Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin meminta ketentuan mengenai objek reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria tidak membatasi kawasan hutan yang dapat dijadikan lokasi reforma agraria.
Menurut Khozin, rumusan tersebut perlu dikaji ulang agar RUU Reforma Agraria benar-benar mampu menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria, termasuk yang terjadi di kawasan hutan.
- Baca juga:
Hal itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber lainnya dalam rangka pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).
Khozin menyoroti usulan ketentuan yang menyebut kawasan hutan yang dapat menjadi objek reforma agraria hanya kawasan yang belum memiliki dokumen penunjukan dan/atau penetapan kawasan.
Menurutnya, rumusan tersebut perlu diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat ditetapkan hanya melalui tahap penunjukan sepihak oleh pemerintah, tetapi harus melalui proses pengukuhan kawasan hutan secara utuh.
Berdasarkan putusan tersebut, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan sistematis, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.
Ia menilai, apabila rumusan dengan frasa “dan/atau” tersebut tetap dipertahankan, sekitar 2,48 juta hektare lahan berpotensi tidak dapat ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).
Padahal, kawasan tersebut dinilai merupakan salah satu sumber konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian.
“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.
Selain persoalan objek reforma agraria, Khozin turut menyoroti mekanisme pelepasan aset negara untuk kepentingan reforma agraria.
Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Baleg telah membahas agar mekanisme pelepasan aset untuk kepentingan reforma agraria dikecualikan dari ketentuan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Khozin, aset Barang Milik Negara (BMN), aset BUMD, maupun kawasan yang dikelola Perhutani seharusnya dapat dikecualikan sepanjang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.
Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tidak semata-mata dipandang sebagai pemindahtanganan aset secara komersial, tetapi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara struktural.
“Jadi ini tidak dikategorikan sebagai pelepasan lahan atau pemindahtanganan dalam bentuk komersial. Semua aset BMN, semua aset BUMD termasuk di dalamnya Perhutani, dikecualikan selama itu sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tegasnya.
Khozin berharap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Reforma Agraria.
Ia menekankan, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi nyata terhadap konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan. ***






Komentar Via Facebook :