https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Politik › Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria
Politik
Pulau Jawa & Madura

Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

Senin, 14 September 2026 | 18:41 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

Keterangan Foto: Illustrasi. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Muhammad Khozin meminta ketentuan mengenai objek reforma agraria dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria tidak membatasi kawasan hutan yang dapat dijadikan lokasi reforma agraria.

Menurut Khozin, rumusan tersebut perlu dikaji ulang agar RUU Reforma Agraria benar-benar mampu menjadi instrumen penyelesaian konflik agraria, termasuk yang terjadi di kawasan hutan.

    Baca juga:
  • Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

  • Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional

  • Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

Hal itu disampaikan Khozin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Baleg DPR RI bersama Perum Perhutani, PT Inhutani, dan sejumlah narasumber lainnya dalam rangka pembahasan RUU Reforma Agraria di Ruang Rapat Baleg, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Khozin menyoroti usulan ketentuan yang menyebut kawasan hutan yang dapat menjadi objek reforma agraria hanya kawasan yang belum memiliki dokumen penunjukan dan/atau penetapan kawasan.

Menurutnya, rumusan tersebut perlu diselaraskan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 45/PUU-IX/2011 yang menegaskan bahwa kawasan hutan tidak dapat ditetapkan hanya melalui tahap penunjukan sepihak oleh pemerintah, tetapi harus melalui proses pengukuhan kawasan hutan secara utuh.

Berdasarkan putusan tersebut, pengukuhan kawasan hutan dilakukan melalui empat tahapan sistematis, yakni penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan, dan penetapan kawasan hutan.

Ia menilai, apabila rumusan dengan frasa “dan/atau” tersebut tetap dipertahankan, sekitar 2,48 juta hektare lahan berpotensi tidak dapat ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria (LPRA).

Padahal, kawasan tersebut dinilai merupakan salah satu sumber konflik agraria yang membutuhkan penyelesaian.

“Kalau kemudian ini dimasukkan di dalam rancangan, ini tidak akan bermakna RUU ini untuk menyelesaikan salah satu permasalahan konflik agraria di kawasan hutan,” ujar legislator Fraksi PKB tersebut.

Selain persoalan objek reforma agraria, Khozin turut menyoroti mekanisme pelepasan aset negara untuk kepentingan reforma agraria.

Ia menjelaskan, Panitia Kerja (Panja) Baleg telah membahas agar mekanisme pelepasan aset untuk kepentingan reforma agraria dikecualikan dari ketentuan Pasal 62A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut Khozin, aset Barang Milik Negara (BMN), aset BUMD, maupun kawasan yang dikelola Perhutani seharusnya dapat dikecualikan sepanjang telah ditetapkan sebagai Lokasi Prioritas Reforma Agraria.

Dengan demikian, pelaksanaan reforma agraria tidak semata-mata dipandang sebagai pemindahtanganan aset secara komersial, tetapi sebagai bentuk kehadiran negara dalam menyelesaikan konflik agraria secara struktural.

“Jadi ini tidak dikategorikan sebagai pelepasan lahan atau pemindahtanganan dalam bentuk komersial. Semua aset BMN, semua aset BUMD termasuk di dalamnya Perhutani, dikecualikan selama itu sudah ditetapkan menjadi lokasi prioritas reforma agraria. Jadi ini bukan pemindahtanganan, tapi kehadiran negara untuk menyelesaikan konflik agraria secara struktural,” tegasnya.

Khozin berharap berbagai masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan RUU Reforma Agraria.

Ia menekankan, regulasi tersebut harus mampu memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi solusi nyata terhadap konflik agraria yang selama ini belum terselesaikan. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Baleg DPR RIAgrariaKawasan Hutan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Adian Napitupulu : Negara Tak Boleh Biarkan Kekerasan Dalam Konflik Agraria

    Senin, 07 Sep 2026 | 11:30 WIB
  • Nasional

    Terima Laporan Satgas PKH, Presiden Perintahkan Penertiban Kawasan Hutan Diperketat

    Sabtu, 05 Sep 2026 | 21:52 WIB
  • Politik

    Selesaikan Konflik Agraria, Baleg Usulkan Badan Reforma Agraria Ad Hoc

    Kamis, 03 Sep 2026 | 18:53 WIB
  • Politik

    Baleg DPR RI : RUU Pelelangan Harus Cegah Praktek Merugikan Debitur

    Rabu, 26 Agu 2026 | 20:49 WIB
  • Sorotan

    Majelis Pertanahan Pusat Tegaskan NKK Bukan Instrumen Mafia Tanah

    Minggu, 24 Mei 2026 | 00:07 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com