https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   GRANAT Apresiasi Konsistensi Polresta Pekanbaru dalam Pemberantasan dan Pencegahan Narkotika •   Kapolri Tegas! Anggota Polri yang Kedapatan Pakai Vape Bakal Disanksi •   Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN •   Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI
Home › Politik › Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional
Politik
Pulau Jawa & Madura

Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

Senin, 14 September 2026 | 18:29 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampiakan persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026). Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menyampaikan keterangan resmi DPR RI dalam perkara pengujian materiil Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) perkara Nomor 295/PUU-XXIV/2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

    Baca juga:
  • Sahroni Dukung Kapolri Larang Vape, Dorong MUI Keluarkan Fatwa

  • DPR Kaji Jalur Cepat Pembentukan UU

  • Once Mekel Serahkan Kursi Roda untuk Pelajar Penderita Kanker Tulang

Dalam keterangannya, DPR RI berpandangan bahwa Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memiliki arti penting dalam sistem hukum pidana nasional karena memberikan kedudukan normatif terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat atau living law.

Menurut DPR, ketentuan tersebut merupakan bagian dari pembaruan hukum pidana nasional yang mengakomodasi keberadaan hukum adat yang masih hidup dan berlaku di tengah masyarakat.

“Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 memberikan dasar bagi pengakuan terhadap perbuatan yang menurut hukum adat dipandang patut dipidana sepanjang perbuatan tersebut belum diatur dalam KUHP 2023 dan memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan dalam Pasal 2 ayat (2) dan ayat (3) KUHP 2023,” ujar Rudianto saat membacakan keterangan DPR RI.

Rudianto menjelaskan, DPR memandang keberadaan living law tidak dapat dipisahkan dari asas legalitas sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (1) KUHP 2023.

Pasal tersebut menegaskan asas legalitas dalam dimensi formal, sedangkan Pasal 2 memberikan ruang bagi hukum yang hidup dalam masyarakat sebagai bagian dari dimensi materiil, dengan batasan dan persyaratan yang telah ditentukan.

DPR RI menegaskan penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat tidak dapat dilakukan secara bebas. Pasal 2 KUHP membatasi keberlakuannya hanya di tempat hukum tersebut hidup dan sepanjang perbuatannya belum diatur dalam KUHP 2023.

Selain itu, penerapannya harus sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, UUD NRI Tahun 1945, hak asasi manusia, serta asas hukum umum yang diakui masyarakat bangsa-bangsa.

Rudianto juga menyampaikan bahwa penerapan ketentuan tersebut telah diperjelas melalui Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat.

Berdasarkan PP tersebut, hukum yang hidup dalam masyarakat tidak serta-merta dapat menjadi dasar pemidanaan. Hukum tersebut terlebih dahulu harus melalui proses identifikasi, penelitian, dan penetapan dalam Peraturan Daerah.

Lebih lanjut, DPR RI menilai ketentuan Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan asas lex scripta, lex certa, dan lex stricta.

DPR juga menegaskan keberadaan living law tidak menghilangkan asas legalitas maupun membuka ruang bagi penggunaan analogi dalam menentukan suatu tindak pidana.

“DPR RI berpandangan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) KUHP 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dan tetap mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Rudianto, yang merupakan Politisi Fraksi Partai NasDem, saat menyampaikan kesimpulan keterangan DPR RI kepada Mahkamah Konstitusi. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RISidangMahkamah Konsitusi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:31 WIB
  • Politik

    Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:25 WIB
  • Politik

    Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:19 WIB
  • Politik

    DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:13 WIB
  • Politik

    Komisi XII DPR Minta Insentif HGBT Berdampak Nyata bagi Masyarakat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 17:44 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dugaan Tambang Ilegal di Kampar Disorot, Polsek Tambang Turun ke Parit Baru

    Kamis, 29 Okt 2026 - 17:28 WIB
  • #3

    17.500 Orang Padati KKR Pemuda Riau, Peserta Membludak, Panitia Evaluasi Gelaran 2027

    Minggu, 25 Okt 2026 - 18:00 WIB
  • #4

    Polda Riau Gelar Minggu Kasih di GBI Bethany: Polisi Siap Dengar Aspirasi Warga

    Minggu, 25 Okt 2026 - 12:34 WIB
  • #5

    Dukung Green Policing Polda Riau, Bhabinkamtibmas Payung Sekaki Gandeng Warga Hijaukan Pekanbaru

    Rabu, 28 Okt 2026 - 13:22 WIB
  • #6

    Pilkades Siarang-arang Disorot, Warga Mengaku Kehilangan Hak Pilih

    Selasa, 27 Okt 2026 - 01:08 WIB
  • #7

    Mahasiswa HMI Geruduk DPRD Riau, Polresta Pekanbaru Kawal hingga Audiensi

    Selasa, 27 Okt 2026 - 19:25 WIB
  • #8

    Sikat Habis Narkoba! Razia 6 THM di Pekanbaru Jaring Pekerja Positif Sabu Dini Hari

    Sabtu, 31 Okt 2026 - 13:12 WIB
  • #9

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB

HUKRIM

  • Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Dugaan Korupsi Perjalanan Dinas Rp4,63 Miliar, Dua Pejabat Inspektorat Papua Barat Daya Tersangka

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:27 WIB
  • Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Bersih-Bersih Internal! Kapolda Riau Ancam Pecat Polisi Pengedar Narkoba

    Senin, 02 Nov 2026 | 13:12 WIB
  • Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Tabrakan Beruntun Maut di Perawang: Sopir Land Cruiser Langsung Dijebloskan ke Sel Tahanan

    Minggu, 01 Nov 2026 | 18:04 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Pajak Digital Mulai Diperbincangkan, DJP Tegaskan Transfer Dana Tak Otomatis Kena PPN

    Senin, 02 Nov 2026 | 17:04 WIB
  • Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Mulai 2027, Ekspor SDA Indonesia Ditargetkan Lewat Satu Pintu Melalui DSI

    Senin, 02 Nov 2026 | 16:57 WIB
  • Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Kemendag Dorong Mahasiswa Jadi Eksportir Muda, Produk Lokal Dibidik Tembus Pasar Global

    Minggu, 01 Nov 2026 | 19:55 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com