https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Suahasil Nazara Resmi Gantikan Purbaya Sebagai Menteri Keuangan •   Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria •   Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria •   Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Home › Politik › Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional
Politik
Pulau Jawa & Madura

Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional

Senin, 14 September 2026 | 18:36 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Misbakhun: RUU Keuangan Negara Harus Berpijak pada Kepentingan Nasional

Keterangan Foto: Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Ketua Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara harus dilandasi pemahaman yang kuat terhadap amanat konstitusi, khususnya mengenai peran negara dalam perekonomian.

Menurutnya, penataan regulasi keuangan negara penting untuk memastikan pengelolaan kekayaan negara benar-benar diarahkan bagi kepentingan nasional dan sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

    Baca juga:
  • Aria Bima Soroti Lemahnya Eksekusi Penyelesaian Konflik Agraria

  • Baleg DPR: Jangan Batasi Kawasan Hutan sebagai Objek Reforma Agraria

  • Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

Misbakhun mengatakan, revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menjadi momentum untuk mengevaluasi kembali sistem pengelolaan keuangan negara. Pembahasan, kata dia, tidak cukup hanya melihat aspek teknis, tetapi juga harus mempertimbangkan landasan filosofis dan konstitusional.

“Sekarang kita mendapatkan kesempatan untuk undang-undang ini kita kembalikan kepada sebuah kepentingan yang murni nasionalisme dan kepentingan nasional kita, bukan lagi bersandar kepada kepentingan asing,” ujar Misbakhun dalam RDPU Panja RUU Keuangan Negara bersama para ahli di Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (14/9/2026).

Ia menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus menjadi pijakan dalam memaknai kembali penguasaan negara terhadap cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.

Menurut Misbakhun, pengelolaan sumber daya alam juga perlu mempertimbangkan keterbatasan negara, baik dari sisi modal, teknologi maupun kemampuan pengolahan. Namun, keterbatasan tersebut tidak boleh menghilangkan prinsip bahwa manfaat pengelolaan kekayaan negara harus kembali sebesar-besarnya kepada masyarakat.

“Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Ini yang harus kita maknai ulang, termasuk seberapa besar peran negara di dalam pasar,” katanya.

Misbakhun juga mempertanyakan batas ideal keterlibatan negara dalam kegiatan usaha. Ia menilai, setelah 81 tahun Indonesia merdeka, perlu dilakukan evaluasi terhadap sektor-sektor yang masih harus dikelola negara dan sektor yang dapat disediakan oleh pihak swasta.

Selain itu, ia menekankan pentingnya konsistensi dalam pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan. Menurutnya, pemisahan kekayaan negara dari APBN harus diikuti dengan kejelasan mengenai tanggung jawab dan pengakuannya agar tidak menimbulkan ketidakpastian ketika terjadi persoalan.

“Pada saat tertentu kita memisahkan kekayaan negara dari sisi tanggung jawab dan pengakuan, tetapi ketika ada persoalan kita menariknya lagi. Konsistensi ini harus kita pelihara, karena nanti undang-undang ini juga akan menyambungkan dengan kluster pertanggungjawaban keuangan negara,” jelas Misbakhun.

Ia berharap pembahasan RUU Keuangan Negara dapat menjadi ruang diskusi publik untuk memperkuat kesadaran konstitusional dalam pengelolaan keuangan negara, bukan semata-mata didorong oleh semangat menghukum.

“Kepastian hukum juga harus memberikan ruang bagi pengambilan keputusan yang profesional dan bertanggung jawab dalam pengelolaan keuangan negara,” pungkasnya. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi XIDPR RIRUU Keuangan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Sidang di MK, DPR Tegaskan Pasal 2 KUHP Tetap Menjadi Konstitusional

    Senin, 14 Sep 2026 | 18:29 WIB
  • Politik

    Netty Desak Polisi Usut Tuntas Temuan Jasad Bayi di Semarang

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:31 WIB
  • Politik

    Komisi XIII Dorong Penguatan Aturan Keimigrasian Saat Kondisi Darurat

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:25 WIB
  • Politik

    Komisi XIII DPR Dorong Bekasi Jadi Percontohan Nasional Perlindungan HAM Disabilitas Mental

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:19 WIB
  • Politik

    DPR Tegaskan Pasal 50A UU P2SK Tak Hambat Penegakan Hukum TPPU

    Kamis, 10 Sep 2026 | 14:13 WIB

Terpopuler

  • #1

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dini Hari Digerebek, 2 Pria di Kampar Kepergok Simpan Sabu-Ekstasi

    Selasa, 08 Sep 2026 - 09:53 WIB
  • #9

    Pemko Pekanbaru Undang 80 Media dalam FGD “Media Berdampak”

    Minggu, 13 Sep 2026 - 17:18 WIB

HUKRIM

  • Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Polda Riau Jerat 55 Tersangka Karhutla, 3.378 Hektare Terbakar

    Minggu, 13 Sep 2026 | 18:30 WIB
  • Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Jaringan Sabu di Hangtuah Dibongkar, 4 Warga Ditangkap dan 5,41 Gram Barang Bukti Disita

    Minggu, 13 Sep 2026 | 15:19 WIB
  • Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Curanmor Bathin Solapan Terbongkar, Motor Dijual Rp1 Juta, Penadah Diburu

    Minggu, 13 Sep 2026 | 13:20 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com