https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Polsek Payung Sekaki dan BPBD Berjibaku Lawan Api : Warga Diminta Stop Bakar Lahan •   X Fire Diuji di Gambut Pelalawan, Polisi Buru Bara Api yang Mengendap di Bawah Tanah •   Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka •   Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra
Home › Hukum › Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka
Hukum
Bengkalis

Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

Jumat, 11 September 2026 | 08:55 WIB,  
Penulis : Azhar
Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

Keterangan Foto: Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Pinggir menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan Karhutla yang terjadi pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar RT 001/RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.

    Baca juga:
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan dugaan pelanggaran kehutanan bermula ketika petugas melakukan pengecekan lokasi Karhutla.

Di lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar. Temuan itu kemudian didalami dengan melakukan koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.

Hasil telaah berdasarkan titik koordinat menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.

Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada J. Polisi menduga warga tersebut menguasai dan mengelola lahan sekitar 2,5 hektare di kawasan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit.

Tak hanya menanam dan mengelola sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di lokasi. Penyidik turut menemukan informasi bahwa tanaman sawit di lahan tersebut baru dipanen sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan petugas.

Polisi menduga J tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut.

Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO sebagai barang bukti.

Kompol Agung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.

Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan perkebunan.

Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat pencegahan Karhutla.

Proses hukum terhadap J tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.

 

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polsek Pinggir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Polisi Usut Dugaan Perambahan Hutan di Konsesi PT Arara Abadi di Talang Muandau 

    Jumat, 28 Agu 2026 | 07:46 WIB
  • Peristiwa

    Karhutla Buluh Apo Padam Disiram Hujan, Petugas Tak Mau Lengah

    Rabu, 26 Agu 2026 | 18:28 WIB
  • Hukum

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • Hukum

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
  • Hukum

    5 Pil Ekstasi Gagal Beredar di Pinggir, Polisi Buru Pemasok

    Rabu, 19 Agu 2026 | 11:41 WIB

Terpopuler

  • #1

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #2

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #3

    Agrinas Palma Hentikan KSO, Terapkan Target Produksi bagi Mitra

    Kamis, 10 Sep 2026 - 23:05 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #6

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #7

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #8

    Dari Desa untuk Swasembada Pangan, Kapolsek Kampar Panen Jagung Bersama KWT

    Jumat, 28 Agu 2026 - 12:41 WIB
  • #9

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB

HUKRIM

  • Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka

    Jumat, 11 Sep 2026 | 08:55 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap

    Kamis, 10 Sep 2026 | 21:17 WIB
  • Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Polisi Kepung Jalur Laut Bantan, 65 Bungkus Diduga Sabu dan 3 Orang Diamankan

    Kamis, 10 Sep 2026 | 10:47 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com