Home › Hukum › Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka
Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka
Keterangan Foto: Karhutla Bongkar Dugaan Penguasaan Kawasan Hutan, Warga Pangkalan Libut Jadi Tersangka. Dok. Humas.TD/Azhar
BENGKALIS,Tabloid Diksi – Penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Desa Pangkalan Libut, Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, memasuki babak baru. Polisi menetapkan seorang warga berinisial J sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kehutanan dan menduduki kawasan hutan tanpa izin yang sah.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Polsek Pinggir menggelar perkara pada Kamis (10/9/2026). Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan penanganan Karhutla yang terjadi pada Rabu (2/9/2026) di Jalan Pemda Mandar RT 001/RW 006, Air Pamesi Betuah, Desa Pangkalan Libut.
- Baca juga:
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Pinggir Kompol Agung Rama Setiawan mengatakan, pengungkapan dugaan pelanggaran kehutanan bermula ketika petugas melakukan pengecekan lokasi Karhutla.
Di lokasi, polisi menemukan adanya aktivitas perkebunan kelapa sawit pada areal yang terbakar. Temuan itu kemudian didalami dengan melakukan koordinasi bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Riau.
Hasil telaah berdasarkan titik koordinat menunjukkan bahwa lahan tersebut berada di dalam kawasan hutan produksi.
Penyelidikan selanjutnya mengarah kepada J. Polisi menduga warga tersebut menguasai dan mengelola lahan sekitar 2,5 hektare di kawasan tersebut untuk perkebunan kelapa sawit.
Tak hanya menanam dan mengelola sawit, J juga diduga mendirikan sebuah pondok di lokasi. Penyidik turut menemukan informasi bahwa tanaman sawit di lahan tersebut baru dipanen sekitar satu bulan sebelum lokasi ditemukan petugas.
Polisi menduga J tidak memiliki izin yang sah untuk melakukan kegiatan perkebunan maupun menguasai kawasan hutan tersebut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan satu unit telepon seluler Android merek VIVO sebagai barang bukti.
Kompol Agung mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan melakukan serangkaian pemeriksaan. Tahapan tersebut meliputi pemeriksaan saksi dan ahli, pengecekan lokasi, pengambilan titik koordinat serta koordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan status kawasan.
Atas perbuatannya, J disangkakan melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Penyidik selanjutnya akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa tersangka, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum serta menghadirkan ahli, termasuk terkait laboratorium forensik dan perkebunan.
Polres Bengkalis menegaskan penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan aktivitas ilegal di kawasan hutan sekaligus memperkuat pencegahan Karhutla.
Proses hukum terhadap J tetap berjalan dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah dan seluruh ketentuan hukum yang berlaku.






Komentar Via Facebook :