Home › Hukum › Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap
Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap
Keterangan Foto: Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Sabu di Kampar Kiri, Pria-Wanita Ditangkap. Dok. Humas.TD/Azhar
KAMPAR,Tabloid Diksi — Upaya polisi membongkar jaringan dugaan peredaran narkotika di Kampar Kiri membuahkan hasil. Dua orang, AS (30) dan RU (29), ditangkap saat berada di kawasan kebun karet Desa Sungai Paku, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Rabu (9/9/2026) pagi.
Keduanya diamankan setelah polisi mendapat laporan masyarakat mengenai dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan dua paket kecil yang diduga berisi sabu.
- Baca juga:
Penangkapan bermula saat Tim Opsnal Polsek Kampar Kiri melakukan penyelidikan berdasarkan informasi warga. Petugas kemudian melihat dua orang menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna pink masuk ke kawasan kebun karet di pinggir jalan Desa Sungai Paku.
Curiga dengan aktivitas keduanya, polisi langsung mendatangi dan melakukan pemeriksaan. Dua paket kecil diduga sabu ditemukan dari keduanya.
Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang melalui Kapolsek Kampar Kiri Kompol R. Zuhri Siregar membenarkan penangkapan tersebut.
"Setelah diamankan, keduanya mengaku hanya berteman dan diduga hendak melakukan transaksi narkoba. Dari mereka ditemukan dua paket kecil diduga sabu," ujar Zuhri.
Polisi kemudian menggali keterangan keduanya untuk mengungkap asal barang. Dari pemeriksaan, AS dan RU mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang berinisial AN.
Tim Opsnal langsung bergerak menuju rumah AN di Desa Kebun Durian. Namun upaya penangkapan belum membuahkan hasil. AN diduga telah mengetahui kedatangan polisi dan berhasil melarikan diri.
Meski demikian, polisi tetap mengamankan AS dan RU beserta barang bukti untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Mapolsek Kampar Kiri.
Hasil tes urine juga menunjukkan keduanya positif mengandung narkoba.
"Keduanya diproses sesuai hukum yang berlaku," tegas Kompol Zuhri.
Kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 609 ayat (1) KUHPidana.
Polsek Kampar Kiri masih melakukan pengembangan guna mengungkap alur peredaran narkotika tersebut sekaligus memburu AN yang berhasil kabur saat hendak ditangkap.






Komentar Via Facebook :