https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan •   Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru •   Kualitas Udara Berbahaya, Pemko Padang Alihkan Pembelajaran Sekolah ke Daring •   BPS Tegaskan DTSEN Bukan Daftar Penerima Bansos
Home › Hukum › Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan
Hukum
Pekanbaru

Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

Rabu, 09 September 2026 | 23:12 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

Keterangan Foto: Kuasa hukum pelapor, Vondy Frananda M SH. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Dugaan penipuan dalam transaksi pembelian mobil Toyota Fortuner berbuntut laporan polisi ke Polda Riau. Sepasang suami istri (Pasutri) yang diketahui sebagai pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah Kota Pekanbaru dilaporkan terkait transaksi kendaraan senilai Rp350 juta.

Laporan resmi didaftarkan melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau pada 17 Agustus 2026. Laporan itu teregister dengan nomor LP/B/494/VIII/2026/SPKT/POLDA RIAU.

    Baca juga:
  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

  • Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

  • Korban Anak Yatim Piatu Didampingi Polisi dan PPPA, Dugaan Tindak Pidana Diusut

Pihak yang dilaporkan inisial VP dan RRS. Keduanya disebut merupakan pasangan suami istri yang selama ini dikenal sebagai pengelola Pasar Wisata Pasar Bawah di Kota Pekanbaru.

Perkara tersebut berawal dari transaksi pembelian satu unit Toyota Fortuner berwarna hitam. Berdasarkan uraian dalam laporan, pelapor telah menyerahkan uang sebesar Rp350 juta untuk kendaraan tersebut.

Transaksi itu disebut berlangsung pada Sabtu, 31 Mei 2025 sekitar pukul 16.56 WIB di kawasan Jalan Merbau, Kampung Bandar, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru.

Pelapor mengaku telah menerima kuitansi pembayaran atas kendaraan tersebut. Namun, hingga persoalan tersebut dilaporkan ke kepolisian, mobil yang menjadi objek transaksi disebut belum juga diserahkan.

Merasa mengalami kerugian, pelapor kemudian memilih menempuh jalur hukum dengan membuat laporan ke Polda Riau.

Laporan tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kuasa hukum pelapor, Vondy Frananda M SH, mengatakan pihaknya menyerahkan proses penanganan perkara kepada penyidik Polda Riau.

Menurutnya, laporan dibuat karena terdapat persoalan serius dalam transaksi yang telah menimbulkan kerugian bagi kliennya.

“Kami berharap laporan ini diproses secara profesional dan seluruh pihak yang berkaitan dengan transaksi tersebut dapat diperiksa secara objektif. Kami juga siap menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik,” ujar Vondy SH.

Ia menegaskan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dan menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada aparat penegak hukum.

Hingga berita ini ditulis, belum diperoleh keterangan dari pihak pasutri (terlapor) terkait laporan tersebut.

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Polda RiauPenipuanDugaan PenipuanToyota FortunerPekanbaruDumaiKriminal
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Masih Tempel Stiker LPS, Tiga Angkutan Sampah Tanpa Izin Diamankan di Pekanbaru

    Rabu, 09 Sep 2026 | 19:41 WIB
  • Hukum

    Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 12:53 WIB
  • Daerah

    Jembatan Siak I Dipelihara, Arus Dialihkan ke Siak III Mulai Pekan Ketiga September

    Selasa, 08 Sep 2026 | 13:50 WIB
  • Peristiwa

    Gubri SF Hariyanto Gerakkan Semua Kekuatan, Puncak Karhutla di Depan Mata

    Senin, 07 Sep 2026 | 15:32 WIB
  • Hukum

    2.958 Hektare Terbakar, Polda Riau Jerat 49 Tersangka Karhutla

    Senin, 07 Sep 2026 | 15:04 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #3

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 - 22:40 WIB
  • #4

    Pengedar Sabu di Rengat Ditangkap, 29 Paket Seberat 11,31 Gram Disita Polisi

    Senin, 31 Agu 2026 - 15:15 WIB
  • #5

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #6

    0,75 Hektare Masih Berasap, Tim Gabungan Kepung Bara Gambut Rimbo Panjang

    Sabtu, 05 Sep 2026 - 10:55 WIB
  • #7

    Gunung Sinabung Erupsi, Musa Rajekshah Imbau Warga Patuhi Arahan Pemerintah

    Rabu, 02 Sep 2026 - 16:37 WIB
  • #8

    Cegah Karhutla Berulang, Pemprov Riau Akan Libatkan Seluruh Desa dalam Rakor

    Senin, 31 Agu 2026 - 19:24 WIB
  • #9

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB

HUKRIM

  • Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Fortuner Tak Kunjung Datang, Pasutri Pengelola Pasar Bawah Dilaporkan

    Rabu, 09 Sep 2026 | 23:12 WIB
  • Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rp80 Miliar Barang Haram Dibabat! Polres Bengkalis Musnahkan 30 Kg Sabu dan 122 Ribu Ekstasi

    Rabu, 09 Sep 2026 | 16:27 WIB
  • Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Kapolda Riau Buka-bukaan di Malaysia: 17.525 Hektare Karhutla Terbakar, 49 Tersangka Dijerat

    Rabu, 09 Sep 2026 | 12:53 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com