Home › Hukum › Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka
Api Lahap 4 Hektare, Polisi Buru Penyebabnya hingga Tetapkan JP Tersangka
Keterangan Foto: Lahan Terbakar di Rokan Hulu. Dok. Humas.TD/Azhar
ROKAN HULU,Tabloid Diksi – Api membakar sekitar empat hektare lahan di Desa Pemandang, Kecamatan Rokan IV Koto, Rokan Hulu. Polisi tak berhenti pada pemadaman, penyebab kebakaran diburu hingga akhirnya seorang pria berinisial JP ditetapkan sebagai tersangka.
Titik api pertama kali terdeteksi pada 24 Agustus 2026. Petugas yang mendatangi lokasi menemukan kebakaran terjadi di kawasan lereng perbukitan dan melahap kayu-kayu bekas tebangan.
- Baca juga:
Penyelidikan di lokasi menemukan sebuah pondok serta dua unit chainsaw. Polisi juga mengamankan tiga jeriken kecil berisi Pertalite, dua batang kayu bekas terbakar dan satu unit telepon seluler.
Dari rangkaian penyelidikan, polisi menduga JP merupakan pihak yang menguasai lahan tersebut. JP kemudian datang ke Polres Rokan Hulu pada Jumat (4/9) untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra mengatakan penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara sebelum menetapkan JP sebagai tersangka.
“Dari rangkaian penyidikan dan hasil gelar perkara, yang bersangkutan kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini penyidik masih mendalami kasus tersebut, termasuk aktivitas yang dilakukan di kawasan itu,” kata Emil, Sabtu (5/9/2026).
JP disangkakan dengan ketentuan pidana terkait larangan membuka lahan dengan cara membakar berdasarkan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Penyidik juga mendalami dugaan pelanggaran Undang-Undang Kehutanan terkait aktivitas di kawasan hutan secara tidak sah.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi menegaskan kasus tersebut menjadi bukti bahwa penanganan Karhutla tidak hanya mengandalkan pemadaman api.
“Fokus kami adalah memastikan api ditangani, masyarakat terlindungi, dan penyebab kebakaran ditelusuri. Penegakan hukum dilakukan secara profesional berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan penyidik,” ujar Akmadi.
Akmadi juga mengingatkan masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Menurutnya, api yang awalnya kecil dapat dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak terhadap lingkungan maupun masyarakat.
“Jangan mengambil jalan pintas dengan membakar karena dampaknya bukan hanya terhadap lahan tersebut, tetapi juga masyarakat luas,” tegasnya.
Polda Riau bersama jajaran memastikan patroli dan pencegahan Karhutla terus diperkuat. Jika ditemukan dugaan tindak pidana dan bukti yang cukup, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Komentar Via Facebook :