Home › Hukum › Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Keterangan Foto: Kabid Humas Polda Riau dan Kapolres Kuansing. TD/Azhar
PEKANBARU,Tabloid Diksi - Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menetapkan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bermula dari unggahan di media sosial dan kemudian memicu keresahan di tengah masyarakat.
Kasus ini berawal pada 21 Agustus 2026, saat berlangsungnya Pacu Jalur di Kabupaten Kuansing. Beredar sebuah foto yang memperlihatkan PS membawa botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar luas melalui media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.
- Baca juga:
Sehari kemudian, 22 Agustus 2026, dalam technical meeting Pacu Jalur, seorang tokoh masyarakat sekaligus ustaz berinisial DR menegur tindakan tersebut. Teguran itu berkaitan dengan nilai adat dan agama yang sangat dijunjung masyarakat Kuansing.
PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing kemudian menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Persoalan sempat dianggap selesai hingga pada 26 Agustus 2026, PS yang telah berada di Samosir kembali membuat unggahan di TikTok yang dinilai mengandung kata-kata tidak pantas dan kemudian kembali viral di Kuansing.
Unggahan tersebut memicu beragam komentar dan keresahan masyarakat. DR selanjutnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing dengan didampingi kuasa hukum serta sejumlah masyarakat.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana mengatakan pihaknya langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan untuk mencegah persoalan tersebut berkembang menjadi konflik sosial.
Penyidik memeriksa sejumlah saksi, termasuk tokoh lembaga adat, pengurus Pacu Jalur serta ahli bahasa. Setelah memperoleh sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup, polisi melakukan gelar perkara dan meningkatkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.
“Implikasi dari kasus ini tentu harus kami mitigasi. Jangan sampai Kuansing yang selama ini terbuka dan hidup berdampingan dengan seluruh suku dan etnis justru terkotak-kotak,” ujar Hidayat dalam konferensi pers, Jumat (4/9/2026).
Untuk mempercepat proses hukum, penyidik Polres Kuansing bahkan bergerak ke Samosir untuk mengamankan PS. Tersangka kemudian dibawa ke Riau dan kini akan menjalani pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum.
Hidayat menegaskan proses hukum tetap berjalan. Namun, apabila nantinya kedua belah pihak sepakat menempuh mekanisme restorative justice, penyelesaian tersebut dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan mekanisme penetapan oleh pengadilan.


Komentar Via Facebook :