https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Overstay Jadi Sorotan, Kalapas Pekanbaru Koordinasi dengan Pengadilan •   Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap •   KRYD Polsek Batu Hampar: Kejahatan Nihil, Polisi Tetap Siaga •   Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE
Home › Hukum › Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap
Hukum
Kampar

Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

Jumat, 04 September 2026 | 11:49 WIB,  
Penulis : Azhar
Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

Keterangan Foto: Pelaku diamankan Polsek Tapung Hilir. Dok. Humas.TD/Azhar

KAMPAR,Tabloid Diksi – Polisi bergerak cepat mengungkap dugaan pencabulan terhadap remaja perempuan berusia 15 tahun di Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar. Seorang pria berinisial YE (31) ditangkap setelah orang tua korban menemukan percakapan di telepon seluler yang mengungkap dugaan peristiwa tersebut.

Kasus itu bermula ketika korban dan YE yang sebelumnya berkenalan melalui aplikasi OMI sepakat bertemu pada Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 20.30 WIB. Pertemuan berlangsung di sekitar pabrik kelapa sawit.

    Baca juga:
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

  • Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka

Kapolsek Tapung Hilir AKP Khairil mengatakan, setelah bertemu, pelaku membawa korban menggunakan sepeda motor milik korban menuju sebuah perumahan milik temannya.

"Di perumahan tersebut ada dua teman pelaku. Setelah mereka pergi, korban kemudian bersama pelaku," ungkap AKP Khairil, mewakili Kapolres Kampar AKBP Boby Putra Ramadhan Sebayang.

Korban kemudian disebut meminta kunci sepeda motornya karena ingin meninggalkan lokasi. Namun, pelaku diduga menarik korban dan membawanya masuk ke kamar.

Menurut keterangan korban kepada polisi, dirinya sempat berteriak dan melawan. Namun pelaku diduga tetap memaksa hingga terjadi perbuatan sebagaimana yang dilaporkan.

Korban kemudian pulang ke rumah dan didampingi pelaku. Pada Rabu (2/9/2026), ibu korban menemukan percakapan di telepon seluler anaknya yang membuat keluarga mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Korban kemudian mengaku kepada ibunya bahwa dirinya telah dipaksa oleh pelaku. Keluarga korban selanjutnya melaporkan kasus itu ke Polsek Tapung Hilir pada Kamis (3/9/2026).

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti. Kanit Reskrim Polsek Tapung Hilir Ipda Hazli Murham bersama anggota melakukan penyelidikan, memeriksa saksi-saksi serta mengumpulkan barang bukti.

Tak butuh waktu lama, sekitar pukul 14.15 WIB, polisi berhasil mengamankan YE. Saat dilakukan pemeriksaan, YE disebut mengakui dugaan perbuatannya terhadap korban.

"Pelaku berhasil kita amankan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui telah melakukan tindak pidana terhadap korban," kata AKP Khairil.

Kini YE bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses penyidikan. Polisi menerapkan Pasal 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak beserta ketentuan perubahannya dan/atau Pasal 415 huruf b UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polsek Tapung Hilir
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Polisi Bergerak Cepat, Terduga Pelaku Cabuli Remaja Ditangkap

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:49 WIB
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Jumat, 04 Sep 2026 | 10:45 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com