https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE •   Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk •   Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka •   Polsek Rupat Kejar Pemasok Sabu Usai Pengguna Diciduk
Home › Hukum › Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka
Hukum
Bengkalis

Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka

Jumat, 04 September 2026 | 10:13 WIB,  
Penulis : Azhar
Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka

Keterangan Foto: Lahan Bekas Karhutla. Dok. Humas.TD/Azhar

BENGKALIS,Tabloid Diksi – Penanganan kasus Karhutla di Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, memasuki babak baru. Satreskrim Polres Bengkalis menetapkan seorang pria berinisial BG alias OG (55) sebagai tersangka dugaan pendudukan kawasan hutan tanpa izin yang sah.

BG ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Jumat (4/9/2026). Penetapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyidikan atas kebakaran hutan dan lahan yang terjadi di KM 75, Dusun II Tanjung Potai, Desa Tasik Tebing Serai, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

    Baca juga:
  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

  • Polsek Rupat Kejar Pemasok Sabu Usai Pengguna Diciduk

Dalam penyelidikan, polisi menemukan dugaan adanya aktivitas penggarapan kawasan hutan. Luas lahan yang telah digarap di lokasi diperkirakan mencapai 7 hektare.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Reskrim AKP Yohn Mabel mengatakan, penyidik menetapkan BG sebagai tersangka setelah mengantongi hasil pemeriksaan saksi, barang bukti dan hasil gelar perkara.

Sejumlah barang bukti turut diamankan. Di antaranya dua excavator Hitachi PC 138 dan PC 110, enam bundel surat tanah/SKGR yang mencantumkan total luas 246 hektare, serta satu unit chainsaw.

“Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melaksanakan serangkaian proses penyidikan, mulai dari pemeriksaan saksi-saksi, pengumpulan dan penyitaan barang bukti hingga pelaksanaan gelar perkara,” kata Yohn.

Atas perkara tersebut, tersangka disangkakan terkait dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem, kehutanan, serta pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polisi memastikan penyidikan masih berjalan. Selanjutnya penyidik akan memeriksa tersangka, melengkapi berkas perkara, mengirimkan SPDP, berkoordinasi dengan JPU dan melakukan pemeriksaan ahli sebelum pelimpahan tahap I.

“Polres Bengkalis berkomitmen menindak tegas setiap dugaan pelanggaran hukum terkait kawasan hutan dan lingkungan,” tegas Yohn. Ia memastikan seluruh proses hukum dilakukan secara profesional, transparan dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Editor : Redaktur

TOPIK TERKAIT

# Polres Bengkalis
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Hukum

    Polisi Tahan 2 Tersangka, Dugaan Pemalsuan Surat di Buruk Bakul Diusut

    Kamis, 03 Sep 2026 | 17:32 WIB
  • Hukum

    Polisi Bongkar Sabu Tengah Malam di Bathin Solapan, FA Seret Nama BC

    Kamis, 03 Sep 2026 | 11:54 WIB
  • Hukum

    Sabu Terendus di Home Stay, Polisi Temukan 15 Paket di Rumah Diduga Pemasok

    Kamis, 03 Sep 2026 | 11:39 WIB
  • Hukum

    Karhutla Buka Dugaan Garap Suaka Margasatwa, Polisi Sita 2 Excavator dan Tetapkan JP Tersangka

    Kamis, 03 Sep 2026 | 09:31 WIB
  • Daerah

    Api Padam, Asap Belum Hilang! Polres Bengkalis Perintahkan Pendinginan 12 Hektare

    Selasa, 01 Sep 2026 | 11:58 WIB

Terpopuler

  • #1

    Ny. Kiky Boby Bantu Renovasi Masjid Nurul Hikmah Dusun V Torok, Minta Warga Doakan Kapolres Kampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 15:39 WIB
  • #2

    Informasi Warga Berujung Penangkapan, Polisi Sita Sabu 3,06 Gram di Batu Hampar

    Rabu, 26 Agu 2026 - 11:05 WIB
  • #3

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #4

    Hari Keempat Karhutla, Tim Gabungan Buru Hotspot Tersembunyi di Lahan Gambut Jalan Sidorukun Payung Sekaki

    Rabu, 26 Agu 2026 - 19:12 WIB
  • #5

    Polsek Payung Sekaki Tak Tunggu Asap Menebal, 300 Masker Disalurkan ke Warga

    Selasa, 25 Agu 2026 - 21:17 WIB
  • #6

    Asap Tipis Belum Hilang, Tim Gabungan Kembali Kepung Lahan Karhutla Payung Sekaki

    Kamis, 27 Agu 2026 - 18:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Bongkar Dugaan Sindikat Curanmor antar Wilayah

    Kamis, 03 Sep 2026 - 11:22 WIB
  • #8

    Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia

    Minggu, 23 Agu 2026 - 18:10 WIB
  • #9

    19 Personel Gabungan Berjibaku di Lahan Gambut, 150 Ribu Liter Air Digelontorkan

    Selasa, 25 Agu 2026 - 19:11 WIB

HUKRIM

  • Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Unggahan TikTok Memicu Keresahan, PS Jadi Tersangka Kasus UU ITE

    Jumat, 04 Sep 2026 | 11:10 WIB
  • Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Polisi Bongkar Sabu di Bathin Solapan, 2 Pria Dibekuk

    Jumat, 04 Sep 2026 | 10:45 WIB
  • Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka

    Dari Karhutla ke Dugaan Pendudukan Hutan, Satu Orang Tersangka

    Jumat, 04 Sep 2026 | 10:13 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    HPE dan Harga Referensi Emas Naik, Berlaku 1-14 September 2026

    Senin, 31 Agu 2026 | 22:40 WIB
  • BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    BNI Bawa Inovasi KPR Cermat ke Danantara Housing Expo 2026

    Minggu, 30 Agu 2026 | 21:03 WIB
  • Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Menkomdigi Tegaskan Operator Wajib Lindungi Sisa Kuota Pelanggan

    Sabtu, 29 Agu 2026 | 19:16 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com