https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas •   Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi •   Kemenpar Promosikan Wisata Indonesia ke Pasar Internasional Lewat WITF 2026 •   Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu
Home › Politik › Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional
Politik
Pulau Jawa & Madura

Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional

Kamis, 03 September 2026 | 19:34 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Nasir Djamil: Eksekusi Putusan PTUN Harus Berjalan Tertib dan Proporsional

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil. Foto : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pleno perkara Nomor 280/PUU-XXIV/2026 terkait pengujian Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU PTUN), Kamis (3/9/2026).

Dalam persidangan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Muhammad Nasir Djamil menyampaikan keterangan DPR RI mengenai konstitusionalitas Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009.

    Baca juga:
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas

  • Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi

  • Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

Nasir mengatakan, DPR berpandangan persoalan yang disampaikan para pemohon lebih berkaitan dengan implementasi norma, bukan persoalan konstitusionalitas. Menurutnya, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan PTUN justru memberikan kesempatan kepada Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara (TUN) untuk melaksanakan putusan secara sukarela sebelum dikenakan sanksi lanjutan.

“Adanya pengaturan jangka waktu tersebut justru telah memberikan kepastian hukum dan bersesuaian dengan prinsip negara hukum,” ujar Nasir saat membacakan keterangan DPR RI di hadapan Majelis Hakim Konstitusi.

Ia menjelaskan, pengaturan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan telah dikenal sejak Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara dan terus mengalami perkembangan. Ketentuan tersebut menjadi tolok ukur untuk menentukan kapan sanksi lanjutan dapat diberlakukan apabila Badan atau Pejabat TUN tidak melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Menurut Nasir, objek sengketa dalam perkara TUN berupa Keputusan Tata Usaha Negara (KTUN) berkaitan erat dengan kewenangan administratif Badan atau Pejabat TUN. Karena itu, pelaksanaan putusan membutuhkan tindakan aktif dari pejabat yang menerbitkan KTUN, baik berupa pencabutan maupun pencabutan disertai penerbitan KTUN yang baru.

Nasir juga menjelaskan perbedaan kewajiban yang diatur dalam Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009. Pasal 116 ayat (2) mengatur kewajiban pencabutan KTUN, sedangkan ayat (3) berkaitan dengan kewajiban mencabut dan menerbitkan KTUN baru atau menerbitkan KTUN dalam kondisi tertentu.

“Dengan adanya dua kewajiban yang berbeda tersebut, maka rujukan Pasal 97 ayat (9) huruf a UU 5/1986 yang tertuang dalam norma Pasal 116 ayat (2) UU 51/2009 tidak dapat serta-merta dicabut atau dihilangkan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nasir menyebut UU 51/2009 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan pada prinsipnya saling melengkapi. UU 51/2009 merupakan hukum acara khusus yang mengatur tata beracara di PTUN sekaligus pelaksanaan putusan pengadilan, sedangkan UU 30/2014 mengatur penyelenggaraan administrasi pemerintahan.

Ia menegaskan, ketentuan mengenai jangka waktu pelaksanaan putusan bukan dimaksudkan untuk memberikan kewenangan kepada pejabat TUN menunda ataupun mengabaikan putusan pengadilan. Ketentuan tersebut merupakan mekanisme hukum agar tahapan eksekusi putusan berjalan secara tertib dan proporsional.

“Pengaturan jangka waktu tersebut bukan dimaksudkan untuk pemberian kewenangan untuk menunda atau mengabaikan putusan, melainkan mekanisme hukum yang dikonstruksikan untuk memastikan agar tahapan eksekusi putusan berlangsung secara tertib dan proporsional,” kata Nasir.

DPR RI juga menilai rendahnya tingkat kepatuhan Badan atau Pejabat TUN dalam melaksanakan putusan pengadilan tidak dapat secara langsung dikaitkan dengan pengaturan jangka waktu dalam norma tersebut. DPR berpandangan, persoalan tersebut merupakan masalah implementasi norma, bukan konstitusionalitas norma.

Berdasarkan seluruh argumentasi tersebut, DPR RI berpandangan Pasal 116 ayat (2) dan ayat (3) UU 51/2009 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tetap memiliki kekuatan hukum mengikat. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RINasril DjamilPTUN
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    BAM DPR RI Dorong Payroll ASN Tetap Perkuat Bank Daerah dan PAD

    Kamis, 03 Sep 2026 | 18:00 WIB
  • Politik

    Komisi V Sepakati Rp11,768 Triliun Anggaran PKP 2027, Minta Fokus Program Prioritas

    Kamis, 03 Sep 2026 | 17:51 WIB
  • Nasional

    Targetkan Ekonomi Tumbuh 6 Persen 2027, Menkeu : Dorong Investasi Tumbuh 7 Persen

    Rabu, 02 Sep 2026 | 22:09 WIB
  • Politik

    Komisi XII Kawal Tambahan Anggaran KLH Rp1,33 Triliun di Banggar

    Rabu, 02 Sep 2026 | 16:55 WIB
  • Politik

    Komisi VII Dorong Insentif Kawasan Industri Disesuaikan dengan Kontribusi

    Rabu, 02 Sep 2026 | 16:47 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #7

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #8

    Polisi Turun ke Jalan, Polsek Payung Sekaki Bersama KSABP Tebar 200 Nasi Kotak dan Paket Kue

    Jumat, 16 Okt 2026 - 12:09 WIB
  • #9

    Pilrek Unri Digelar 13 Oktober, Tiga Kandidat Bersaing Rebut Kursi Rektor

    Senin, 12 Okt 2026 - 20:18 WIB

HUKRIM

  • Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:35 WIB
  • Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:28 WIB
  • Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Kamis, 22 Okt 2026 | 17:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
  • Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:32 WIB
  • Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com