Home › Politik › Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas
Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas
Keterangan Foto: Anggota Komisi IX DPR RI, Nurhadi saat menyampaikan pernyataan terkait dugaan kekerasan seksual anak oleh dokter di Bandung, Jawa Barat. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi — Anggota Komisi IX DPR RI Nurhadi mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengambil langkah tegas terhadap seorang dokter yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya sendiri di Bandung, Jawa Barat. Ia meminta pemerintah memastikan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai ketentuan apabila dugaan pelanggaran tersebut terbukti.
“Saya mengutuk keras dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Bandung yang melibatkan seorang dokter. Apalagi, korban merupakan anak yang masih berusia balita dan terduga pelaku adalah ayah kandungnya sendiri,” kata Nurhadi dalam keterangan pers, Kamis (22/10/2026).
- Baca juga:
Kasus yang melibatkan dokter berinisial IS tersebut menjadi perhatian publik. IS diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anak kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun. Korban dilaporkan mengalami gangguan kesehatan dan dinyatakan positif menderita gonore berdasarkan pemeriksaan medis.
Nurhadi menilai dugaan kasus tersebut merupakan persoalan serius karena anak yang semestinya mendapatkan perlindungan justru diduga menjadi korban kekerasan oleh orang terdekatnya.
“Ini merupakan persoalan serius karena anak yang seharusnya mendapatkan perlindungan justru diduga mengalami kekerasan dari orang yang semestinya menjadi pelindungnya,” ujarnya.
Ia meminta Kemenkes tidak berhenti pada penyampaian kecaman, tetapi juga menindaklanjuti aspek pengawasan dan disiplin profesi sesuai kewenangannya. Menurutnya, perlu ada langkah terukur untuk memastikan status registrasi dan perizinan praktik dokter yang bersangkutan.
“Saya meminta Kementerian Kesehatan untuk tegas, jangan berhenti hanya pada kecaman dan menyerahkan persoalan ini kepada proses hukum,” tegas politikus Partai NasDem tersebut.
Kemenkes sebelumnya telah merespons kasus itu dan menyatakan menunggu hasil proses hukum sebelum menindaklanjuti status registrasi serta perizinan IS sebagai dokter.
Menanggapi hal tersebut, Nurhadi meminta Kemenkes berkoordinasi dengan Konsil Kesehatan Indonesia dan Dinas Kesehatan untuk menelusuri status registrasi, izin praktik, serta kemungkinan adanya pelanggaran disiplin profesi.
“Kemenkes harus memastikan aspek pengawasan dan penegakan disiplin profesi berjalan sesuai kewenangan dan peraturan perundang-undangan,” katanya.
Ia menegaskan, profesi dokter menuntut integritas, tanggung jawab, serta penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, apabila pelanggaran terbukti, proses hukum dan sanksi profesional harus dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Gelar dokter tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari pertanggungjawaban. Apabila pelanggaran terbukti, proses penegakan hukum dan sanksi profesional harus dijalankan secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” imbuhnya.
Korban Harus Mendapat Perlindungan dan Pemulihan
Dalam perkembangan kasus tersebut, IS dilaporkan telah ditangkap polisi setelah diduga membawa kabur anaknya selama sekitar tiga pekan. Sementara itu, korban telah diselamatkan dan mendapatkan penanganan khusus, termasuk pemeriksaan visum et repertum di Rumah Sakit Kartika Asih. Korban juga ditempatkan di Rumah Aman UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi Jawa Barat.
Nurhadi menekankan bahwa keselamatan dan pemulihan korban harus menjadi prioritas. Ia meminta aparat penegak hukum, pemerintah daerah, serta instansi perlindungan anak memastikan korban berada di lingkungan yang aman dan memperoleh pendampingan sesuai kebutuhannya.
“Ada hal yang jauh lebih mendesak, yaitu keselamatan dan pemulihan korban. Saya meminta aparat penegak hukum bersama pemerintah daerah dan instansi perlindungan anak memastikan korban berada dalam kondisi aman,” ujarnya.
Menurut Nurhadi, penanganan korban tidak cukup hanya melalui pemeriksaan medis. Pendampingan psikologis dan perlindungan dari intimidasi maupun kekerasan berulang juga harus dipastikan. Ia turut mengingatkan pentingnya menjaga kerahasiaan identitas anak agar korban tidak mengalami penderitaan tambahan akibat penanganan yang tidak sensitif.
“Selain pemeriksaan medis, korban juga harus mendapat pendampingan psikologis, serta perlindungan dari segala bentuk intimidasi dan kekerasan berulang. Identitas anak harus dirahasiakan. Jangan sampai korban kembali menderita karena penanganan yang lambat atau pemberitaan yang tidak sensitif,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan dalam kasus tersebut, ibu korban mulai menaruh kecurigaan pada akhir 2025 setelah melihat perilaku anaknya yang dinilai tidak biasa. Kecurigaan itu semakin menguat ketika korban mengeluhkan rasa sakit saat buang air kecil. Pemeriksaan medis kemudian menemukan luka pada organ intim korban dan menunjukkan adanya infeksi gonore.
Kasus tersebut disebut telah dilaporkan kepada kepolisian pada akhir 2025. Namun, pihak keluarga menilai proses penanganannya saat itu belum memberikan hasil sesuai harapan. Korban juga sempat dibawa oleh terduga pelaku tanpa sepengetahuan ibunya.
Evaluasi Sistem Pengawasan dan Pengaduan
Nurhadi memandang kasus ini perlu menjadi momentum untuk mengevaluasi mekanisme pengaduan, pengawasan, dan penanganan dugaan pelanggaran yang melibatkan tenaga medis. Menurutnya, sistem yang efektif harus mampu memastikan setiap laporan ditindaklanjuti secara objektif dan korban memperoleh perlindungan sejak awal.
“Kita tidak boleh hanya bergerak ketika kasus sudah menjadi perhatian publik. Harus ada sistem yang memastikan laporan ditindaklanjuti, korban dilindungi, dan setiap dugaan pelanggaran diperiksa secara objektif,” katanya.
Ia menegaskan tetap menghormati proses hukum dan tidak ingin mendahului pembuktian. Namun, prinsip tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk menunda perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang dapat dilakukan sesuai peraturan.
“Penghormatan terhadap proses hukum tidak boleh dijadikan alasan untuk menunda langkah perlindungan korban maupun tindak lanjut administratif dan profesional yang memang dimungkinkan oleh aturan,” ujar legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI itu.
Nurhadi menambahkan, keberhasilan penanganan kasus tidak cukup diukur dari cepatnya pemerintah menyampaikan pernyataan. Hal yang lebih penting adalah tindakan nyata untuk melindungi anak, memulihkan korban, serta memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan dan akuntabel.
“Melainkan seberapa nyata negara hadir melindungi anak, memulihkan korban, dan memastikan setiap dugaan pelanggaran ditangani secara transparan, profesional, dan akuntabel,” tutupnya. ***






Komentar Via Facebook :