https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas •   Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi •   Kemenpar Promosikan Wisata Indonesia ke Pasar Internasional Lewat WITF 2026 •   Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu
Home › Politik › Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi
Politik
Pulau Jawa & Madura

Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi

Kamis, 22 Oktober 2026 | 19:38 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Legislator Nasdem Ingatkan Bahaya Redefinisi Tindak Pidana Korupsi

Keterangan Foto: Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, Rudianto Lallo. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi – Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, menilai penghapusan unsur kerugian keuangan negara dalam definisi tindak pidana korupsi berpotensi melemahkan upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, gagasan tersebut bertentangan dengan komitmen pemberantasan korupsi yang menjadi salah satu agenda utama dalam Astacita Presiden Prabowo Subianto.

Ia menilai redefinisi tindak pidana korupsi tersebut tidak relevan dengan kondisi Indonesia yang masih menghadapi persoalan korupsi serius.

    Baca juga:
  • Dugaan Kekerasan Seksual Anak oleh Dokter, DPR Desak Kemenkes Sanksi Tegas

  • Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

  • Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

“Korupsi kan kejahatan extraordinary. Di Astacita Pak Prabowo itu kan salah satunya pemberantasan korupsi. Ide seperti ini justru akan melemahkan dan menghambat pemberantasan korupsi karena kalau hanya sekadar suap-menyuap, pembuktiannya susah dan kerjanya ekstra,” ujar Rudianto dalam keterangan tertulis kepada Parlementaria di Jakarta, Kamis (22/10/2026).

Legislator Fraksi Partai NasDem dari daerah pemilihan Sulawesi Selatan I itu menjelaskan, unsur kerugian keuangan negara dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berfungsi sebagai instrumen pengawasan sekaligus perlindungan hukum bagi kepentingan negara.

Menurutnya, apabila unsur tersebut dihapus, risiko penyalahgunaan kewenangan oleh pemangku kebijakan di lembaga negara maupun badan usaha milik negara (BUMN) dikhawatirkan meningkat. Kondisi itu juga berpotensi menyulitkan pertanggungjawaban hukum atas kebijakan yang menimbulkan kerugian bagi negara.

Rudianto turut membantah anggapan bahwa unsur kerugian negara dapat menghambat iklim bisnis maupun operasional badan investasi seperti Danantara. Ia menegaskan, pemisahan antara risiko bisnis dan tindak pidana harus dilakukan secara tepat agar tidak menjadi celah bagi penyalahgunaan kewenangan.

“Jika tidak dipagari, ini justru bisa dijadikan modus bermain-main dengan amanah karena dipikir tidak ada risiko hukumnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rudianto menyebut penyelamatan uang negara selama pemerintahan Presiden Prabowo mencapai kurang lebih Rp28 triliun. Menurutnya, sebagian besar nilai tersebut berasal dari pengusutan perkara yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan semata-mata kasus suap.

Ia menilai hal tersebut menunjukkan pentingnya unsur kerugian negara sebagai salah satu instrumen dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi.

Di sisi lain, Rudianto menyebut masyarakat menantikan penguatan regulasi pemberantasan korupsi melalui UU Tipikor, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset yang ditargetkan rampung pada Desember 2026.

Karena itu, ia mengingatkan agar redefinisi tindak pidana korupsi tidak justru mempersempit ruang penegakan hukum. Menurutnya, penguatan regulasi diperlukan untuk memastikan upaya pemberantasan korupsi berjalan efektif dan mampu melindungi keuangan negara.

Sebelumnya, Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengusulkan redefinisi tindak pidana korupsi dengan memfokuskan pengertian korupsi pada praktik suap-menyuap (bribery). Usulan tersebut mengacu pada standar internasional dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), termasuk gagasan penghapusan unsur kerugian keuangan negara. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RILegislator NasdemRudianto LalloTindak Pidana Korupsi
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

    Kamis, 22 Okt 2026 | 16:48 WIB
  • Politik

    Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

    Kamis, 22 Okt 2026 | 15:45 WIB
  • Politik

    DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 14:36 WIB
  • Politik

    Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:31 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

    Rabu, 21 Okt 2026 | 20:25 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #8

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Jadi Tempat Penampungan Narkoba Luar Negeri, Pria di Pekanbaru Diciduk Polisi Bersama 2,1 Kg Sabu

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:35 WIB
  • Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Residivis Narkoba di Pekanbaru Ditangkap Polda Riau, Simpan 10 Paket Sabu di Korek Api

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:28 WIB
  • Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Kamis, 22 Okt 2026 | 17:50 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
  • Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:32 WIB
  • Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com