https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan •   Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah! •   Hari Santri 2026, Oman Fathurahman Ajak Santri Kawal Indonesia Emas •   Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo
Home › Politik › Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

Kamis, 22 Oktober 2026 | 16:48 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo

Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS

JAKARTA, Tabloid Diksi - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berjalan di jalur yang tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah perkembangan dalam reformasi hukum, perlindungan kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, serta upaya pemulihan aset negara.

“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).

    Baca juga:
  • Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

  • DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

  • Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi

Menurut Habiburokhman, salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui ketentuan hukum acara pidana.

Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya telah diwujudkan sejak awal era reformasi.

“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” katanya.

Habiburokhman menegaskan, pembaruan kedua kitab hukum tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, KUHP baru mendorong pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau retributif, tetapi juga mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif demi mewujudkan keadilan substantif.

Sementara itu, kehadiran KUHAP baru dinilai memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, disebut mendapat jaminan yang lebih setara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.

“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

Komisi IIIDPR RIHabiburokhmanSistem Hukum
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Puan Dorong Santri Dilibatkan dalam Pembangunan Bangsa

    Kamis, 22 Okt 2026 | 15:45 WIB
  • Politik

    DPR Minta Pemerintah Benahi Tata Kelola Bencana dari Mitigasi hingga Pemulihan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 14:36 WIB
  • Politik

    Cegah Kecelakaan Laut Berulang, DPR Minta Sistem Klasifikasi Kapal Dievaluasi

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:31 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong Pemanfaatan AI untuk Ciptakan Lapangan Kerja Berkualitas

    Rabu, 21 Okt 2026 | 20:25 WIB
  • Politik

    DPR RI Soroti Perundungan Anak Berujung Kematian

    Rabu, 21 Okt 2026 | 19:00 WIB

Terpopuler

  • #1

    Bentuk Generasi Unggul, Polsek Tambang Bersama Densus 88 Gelar Green Policing dan Edukasi Pelajar

    Senin, 19 Okt 2026 - 09:37 WIB
  • #2

    Dukung Gerakan 1 Juta Pohon Kapolda Riau, Polsek Bukit Raya Turun Langsung Hijaukan Sekolah

    Rabu, 14 Okt 2026 - 10:26 WIB
  • #3

    Investasi Pekanbaru Tembus Rp7,35 Triliun, Pelayanan Perizinan Raih Predikat Sangat Baik

    Kamis, 15 Okt 2026 - 09:27 WIB
  • #4

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #5

    Himatekind Gelar Aksi Kemanusiaan di Pekanbaru, Galang Dana untuk Korban Galodo Sumatera Barat dan Bagikan Masker

    Sabtu, 17 Okt 2026 - 16:27 WIB
  • #6

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #7

    Kecelakaan Maut di Inhu, Dua Remaja Tewas Usai Motor Tabrak Truk

    Jumat, 16 Okt 2026 - 18:14 WIB
  • #8

    Demi Senyum dan Kelancaran Aktivitas Warga, Kapolresta Pekanbaru Turun Langsung ke Jalan

    Senin, 19 Okt 2026 - 11:35 WIB
  • #9

    Bukan Sekadar Tanam, Polsek Payung Sekaki Kawal Jagung hingga Masa Panen

    Rabu, 07 Okt 2026 - 10:52 WIB

HUKRIM

  • Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Jejak Pencuri Motor di Kampar Terbongkar, Polisi Buru Jaringan Penadah!

    Kamis, 22 Okt 2026 | 17:50 WIB
  • Polsek Perhentian Raja Gulung Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 1,35 Gram Sabu

    Polsek Perhentian Raja Gulung Pengedar Sabu Dengan Barang Bukti 1,35 Gram Sabu

    Kamis, 22 Okt 2026 | 07:45 WIB
  • Mantan Dirut BUMD Rohil Jadi Tersangka, Dana CSR Rp19,57 Miliar Bermasalah

    Mantan Dirut BUMD Rohil Jadi Tersangka, Dana CSR Rp19,57 Miliar Bermasalah

    Rabu, 21 Okt 2026 | 22:07 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kemendag Gandeng KOICA Perkuat Pembelajaran Daring ASN Perdagangan

    Kamis, 22 Okt 2026 | 18:00 WIB
  • Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Insentif Mobil Hybrid dan REEV Ditargetkan Berlaku Akhir 2026 atau Awal 2027

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:32 WIB
  • Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Fadel Muhammad Jadi Komisaris Utama WIFI, Shannedy Ong Dipercaya Jadi Dirut

    Rabu, 21 Okt 2026 | 21:00 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com