Home › Politik › Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo
Komisi III Apresiasi Pembaruan Sistem Hukum Nasional Era Prabowo
Keterangan Foto: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Dok : Humas DPR RI. TD.YS
JAKARTA, Tabloid Diksi - Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai penegakan hukum di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto telah berjalan di jalur yang tepat. Penilaian tersebut didasarkan pada sejumlah perkembangan dalam reformasi hukum, perlindungan kebebasan sipil, pemberantasan korupsi, serta upaya pemulihan aset negara.
“Dua tahun perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menjadi momentum krusial untuk membaca kembali arah kompas negara hukum Indonesia. Di tengah pusaran dinamika geopolitik dan tantangan ekonomi global, pemerintah berhasil meletakkan fondasi pembaruan hukum yang kokoh sekaligus membuktikan bahwa keadilan tidak lagi berhenti sebagai jargon politik,” ujar Habiburokhman dalam keterangan resminya kepada Parlementaria di Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
- Baca juga:
Menurut Habiburokhman, salah satu tonggak penting reformasi hukum nasional adalah mulai berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru pada 2 Januari 2026. Pemberlakuan kedua regulasi tersebut menandai babak baru pembaruan sistem hukum pidana Indonesia, sekaligus mengakhiri penggunaan KUHP warisan kolonial Belanda dan memperbarui ketentuan hukum acara pidana.
Legislator Fraksi Partai Gerindra itu menilai pembaruan kedua regulasi tersebut merupakan langkah strategis yang semestinya telah diwujudkan sejak awal era reformasi.
“Dengan segala hormat, seharusnya dua UU pidana terpenting tersebut dibentuk di awal reformasi. Setelah menunggu hampir 30 tahun, baru di era kepemimpinan Presiden Prabowo mimpi tersebut bisa diwujudkan,” katanya.
Habiburokhman menegaskan, pembaruan kedua kitab hukum tersebut bukan sekadar pergantian teks undang-undang, melainkan perubahan paradigma dalam sistem peradilan pidana. Menurut dia, KUHP baru mendorong pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pembalasan atau retributif, tetapi juga mengedepankan aspek korektif, rehabilitatif, dan restoratif demi mewujudkan keadilan substantif.
Sementara itu, kehadiran KUHAP baru dinilai memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, disebut mendapat jaminan yang lebih setara untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan oleh aparat negara.
“Sejalan dengan itu, kehadiran KUHAP baru secara signifikan memperkuat kedudukan warga negara di hadapan aparat penegak hukum. Hak-hak warga negara, baik sebagai saksi, korban, maupun tersangka, dijamin secara lebih setara guna menutup celah penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh alat negara,” tegas Habiburokhman. ***






Komentar Via Facebook :