https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron •   Kapolres Kampar Turun ke Medan Karhutla Rimbo Panjang Kerahkan 123 Personel •   Asap Makin Mengusik, KKN UMRI Turun Tangan Ingatkan Warga Buluh Rampai •   35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat
Home › Politik › DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan
Politik
Pekanbaru

DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:22 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan

Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi — DPRD Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, saat menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).

    Baca juga:
  • Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus

  • Karhutla Kalimantan Meluas, Hetifah : Keselamatan Masyarakat Harus Prioritas

  • Titik Panas Karhutla Melonjak, Puan Desak Pemerintah Percepat Penangan

Abdullah mengatakan, dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan dan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Riau.

Salah satu perubahan utama dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”.

Selain perubahan nomenklatur, Ranperda juga mengatur penyesuaian definisi, sasaran bidang, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan, serta memperkuat kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Abdullah menegaskan, tanggung jawab sosial badan usaha tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan kepada masyarakat. Kontribusi dunia usaha harus direncanakan, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang.

DPRD Riau juga menilai program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha perlu disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah, tanpa menghilangkan independensi serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Dengan tata kelola yang baik, kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah diharapkan semakin besar dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 bersama Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan substantif.

Pertama, adanya perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang membutuhkan penyesuaian regulasi daerah. Kedua, terdapat kebutuhan nyata di daerah yang berkembang sejak Perda sebelumnya ditetapkan.

Ketiga, diperlukan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kondisi terkini.

Keempat, persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membutuhkan penguatan koordinasi dan penanganan lintas sektor.

Kelima, pembaruan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diperlukan agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” pungkas Abdullah. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

DPRD RiauPerda CSRTata KelolaLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Bentuk Pasukan LESTARI untuk Percepat Penanganan Kebersihan Lingkungan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 08:21 WIB
  • Ekonomi

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong B50 Perkuat Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Lingkungan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Dorong Waste Station Hadir di Kampus UNRI

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:12 WIB
  • Ekonomi

    PAD Riau Dinilai Masih Rendah, DPRD Dorong Pemprov Perkuat Hilirisasi Sawit

    Minggu, 16 Agu 2026 | 15:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Jaringan Narkoba Desa Semunai Mulai Terkuak, Polisi Kantongi Nama Pemasok Sabu yang Buron

    Senin, 24 Agu 2026 | 17:59 WIB
  • 35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    35 Tersangka Karhutla Dibidik, Polda Riau Siap Jerat Korporasi Jika Terbukti Terlibat

    Senin, 24 Agu 2026 | 16:35 WIB
  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Harga Ayam Potong di Pekanbaru Melonjak hingga Rp42 Ribu per Kilogram

    Senin, 24 Agu 2026 | 10:46 WIB
  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com