https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Prabowo Percepat Revitalisasi Lebih dari 200 Museum dan Situs Budaya •   RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri •   Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan •   Prabowo Tunjuk Satyawan Pudyatmoko Pimpin Badan Gambut dan Mangrove Nasional
Home › Politik › DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan
Politik
Pekanbaru

DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan

Senin, 24 Agustus 2026 | 16:22 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
DPRD Riau Perbarui Perda CSR, Perkuat Tata Kelola dan Tanggung Jawab Lingkungan

Keterangan Foto: Illustrasi. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi — DPRD Provinsi Riau mendorong penguatan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha agar lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Riau, Abdullah, saat menyampaikan pandangan terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial Perusahaan dalam rapat paripurna DPRD Riau, Senin (24/8/2026).

    Baca juga:
  • RUU Sisdiknas Bakal Atur Penyetaraan Ijazah Luar Negeri

  • Iyeth Bustami Minta BPH Migas dan Pertamina Cari Solusi Kesulitan BBM Nelayan Pesisir

  • Misbakhun Desak Kemenkeu Cari Akar Masalah Rendahnya Penerimaan Pajak

Abdullah mengatakan, dunia usaha memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Karena itu, pembangunan tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi membutuhkan sinergi antara pemerintah, dunia usaha, masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan.

Menurutnya, perubahan regulasi diperlukan untuk menyesuaikan aturan daerah dengan perkembangan kebijakan dan regulasi nasional sekaligus menjawab kebutuhan pembangunan di Riau.

Salah satu perubahan utama dalam Ranperda tersebut adalah penyesuaian nomenklatur dari “tanggung jawab sosial perusahaan” menjadi “tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha”.

Selain perubahan nomenklatur, Ranperda juga mengatur penyesuaian definisi, sasaran bidang, mekanisme dan prosedur penyelenggaraan, serta memperkuat kelembagaan Forum Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha.

Abdullah menegaskan, tanggung jawab sosial badan usaha tidak boleh hanya dimaknai sebagai pemberian bantuan kepada masyarakat. Kontribusi dunia usaha harus direncanakan, dilaksanakan secara transparan, terkoordinasi dengan program pembangunan daerah, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata dalam jangka panjang.

DPRD Riau juga menilai program tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha perlu disinergikan dengan kebutuhan pembangunan daerah, tanpa menghilangkan independensi serta tanggung jawab masing-masing pihak.

“Dengan tata kelola yang baik, kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah diharapkan semakin besar dan mampu mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat Riau,” ujar Abdullah.

Ia menjelaskan, pengajuan Ranperda perubahan Perda Nomor 6 Tahun 2012 bersama Ranperda perubahan Perda Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Penataan Hukum Lingkungan Hidup di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) dilakukan berdasarkan sejumlah pertimbangan objektif dan substantif.

Pertama, adanya perkembangan peraturan perundang-undangan nasional yang membutuhkan penyesuaian regulasi daerah. Kedua, terdapat kebutuhan nyata di daerah yang berkembang sejak Perda sebelumnya ditetapkan.

Ketiga, diperlukan kepastian hukum agar penyelenggaraan pemerintahan daerah, pembangunan, perlindungan lingkungan, serta hubungan pemerintah dengan dunia usaha memiliki landasan hukum yang sesuai dengan kondisi terkini.

Keempat, persoalan lingkungan hidup yang semakin kompleks, termasuk kebakaran hutan dan lahan (karhutla), membutuhkan penguatan koordinasi dan penanganan lintas sektor.

Kelima, pembaruan tata kelola tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha diperlukan agar kontribusi dunia usaha terhadap pembangunan daerah lebih terarah, transparan, terkoordinasi, serta memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.

“Dengan pertimbangan tersebut, DPRD Provinsi Riau memandang kedua Ranperda ini memiliki urgensi untuk segera dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah serta perkembangan regulasi nasional,” pungkas Abdullah. ***

Editor : Munazlen Nazir

TOPIK TERKAIT

DPRD RiauPerda CSRTata KelolaLingkungan
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Bentuk Pasukan LESTARI untuk Percepat Penanganan Kebersihan Lingkungan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 08:21 WIB
  • Ekonomi

    Program Pembangunan Rp100 Juta per RW Mulai Berjalan, Ratusan Usulan Warga Mulai Ditampung

    Jumat, 21 Agu 2026 | 07:17 WIB
  • Politik

    DPR RI Dorong B50 Perkuat Ketahanan Energi Tanpa Mengorbankan Lingkungan

    Selasa, 18 Agu 2026 | 20:56 WIB
  • Daerah

    Pemko Pekanbaru Dorong Waste Station Hadir di Kampus UNRI

    Selasa, 18 Agu 2026 | 18:12 WIB
  • Ekonomi

    PAD Riau Dinilai Masih Rendah, DPRD Dorong Pemprov Perkuat Hilirisasi Sawit

    Minggu, 16 Agu 2026 | 15:29 WIB

Terpopuler

  • #1

    Sembako untuk Warga Muara Fajar, Polsek Rumbai Barat Gandeng JB Yayasan Bina Sosial

    Selasa, 29 Sep 2026 - 12:15 WIB
  • #2

    HUT ke-81 TNI, Polisi Datang Bawa Tumpeng: Pesan Kapolsek Payung Sekaki soal Soliditas TNI-Polri

    Senin, 05 Okt 2026 - 17:15 WIB
  • #3

    Kualitas Udara Kurang Baik, Polsek Payung Sekaki Bagikan 500 Masker ke Pengguna Jalan

    Kamis, 08 Okt 2026 - 09:47 WIB
  • #4

    Antar Somasi Berujung Dugaan Kekerasan, Advokat Muda Pekanbaru Lapor Polisi

    Rabu, 07 Okt 2026 - 19:36 WIB
  • #5

    Warga Tampan Terima Sembako dari Polsek Payung Sekaki dan Komunitas BLB

    Selasa, 29 Sep 2026 - 14:55 WIB
  • #6

    HUT TNI ke-81, Polsek Payung Sekaki Sambangi Den Inteldam Bawa Kue: Sinergi Jadi Kunci Jaga Kamtibmas

    Selasa, 06 Okt 2026 - 14:58 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Masuk Kampung Cegah Karhutla, Warga Diminta Tak Bakar Lahan

    Senin, 28 Sep 2026 - 15:31 WIB
  • #8

    HUT TNI ke-81, Kapolsek Bukit Raya Datang Bawa Kue: Pesannya Tegas, TNI-Polri Harus Solid

    Senin, 05 Okt 2026 - 13:26 WIB
  • #9

    Dini Hari Polisi Bergerak, Polsek Bukit Raya Bidik Pelaku Curat hingga Curanmor

    Selasa, 29 Sep 2026 - 10:43 WIB

HUKRIM

  • Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Sasar Kampung Dalam dan Pangeran Hidayat, Polisi Temukan Sabu 0,17 Gram, Ganja, Bong dan 3 Sajam

    Senin, 12 Okt 2026 | 18:20 WIB
  • Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Gerebek MP Club Pekanbaru, Polisi Sita Ekstasi, Ganja dan Uang Rp14,3 Juta

    Senin, 12 Okt 2026 | 16:49 WIB
  • Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Polisi Bongkar Dugaan Transaksi Ekstasi di MP Club Pekanbaru, 60 Orang Positif Metamfetamina

    Senin, 12 Okt 2026 | 15:39 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Wamenko Sebut Inflasi Indonesia Lebih Dipengaruhi Kenaikan Biaya dan Pasokan

    Senin, 12 Okt 2026 | 22:36 WIB
  • Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Prabowo Perkuat Kerja Sama Indonesia-Mesir di Bidang Ekonomi hingga Pertahanan

    Minggu, 11 Okt 2026 | 20:02 WIB
  • Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Sunco Lebih Murah di Helat Pelalawan, Musim Mas Siapkan 7,5 Ton Stok

    Jumat, 09 Okt 2026 | 20:36 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com