https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Nasional

Daerah

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Bukan Sekadar Lulus, Ebel Tinggalkan Jejak Puluhan Prestasi dari Kampar hingga Malaysia •   Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus •   313 Hotspot Membara di Riau, 70 Titik Panas Sumatra Berpotensi Masuk Riau •   Karhutla Pelalawan, Polda Riau Antisipasi Dampak Psikis Warga
Home › Politik › Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus
Politik
Pulau Jawa & Madura

Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus

Minggu, 23 Agustus 2026 | 17:47 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Aturan Profesi Kurator dan Pengurus

Keterangan Foto: Anggota Komisi XIII DPR RI, Ali Mazi. Ket : Ist. TD/YS

MAKASSAR, Tabloid Diksi – Anggota Komisi XIII DPR RI Ali Mazi mendorong penguatan regulasi profesi kurator dan pengurus melalui aturan yang ketat, terukur, serta mampu menjamin profesionalisme dan integritas. Regulasi tersebut dinilai penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan debitor maupun kreditor.

Hal itu disampaikan Ali Mazi saat mengikuti Kunjungan Kerja Spesifik Komisi XIII DPR RI ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Makassar, Kamis (20/8/2026). Kunjungan tersebut dilakukan untuk menggali masukan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Kurator dan Pengurus.

    Baca juga:
  • Karhutla Kalimantan Meluas, Hetifah : Keselamatan Masyarakat Harus Prioritas

  • Titik Panas Karhutla Melonjak, Puan Desak Pemerintah Percepat Penangan

  • Komisi X : Budaya Baca Harus Dikemas Kreatif dan Sesuai Minat Masyarakat

Ali Mazi menegaskan, aturan profesi kurator harus disusun secara ketat agar hanya pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang dapat menjalankan profesi tersebut.

“Buat aturan yang seketat mungkin. Jangan sampai terlalu banyak orang yang tidak kompeten akhirnya melakukan kecurangan dan bermain-main dengan debitor maupun kreditur,” tegas politikus Fraksi Partai NasDem itu.

Menurutnya, pengaturan profesi kurator harus mencakup persyaratan kompetensi, mekanisme pengawasan, penanganan pengaduan, hingga pemberian sanksi. Bentuk pertanggungjawaban juga perlu diperjelas, baik dalam aspek etik, administratif, perdata, maupun pidana.

Di sisi lain, Ali Mazi menilai kurator yang menjalankan tugas secara profesional dan sesuai ketentuan tetap perlu mendapatkan perlindungan hukum. Namun, perlindungan tersebut tidak boleh dimaknai sebagai kekebalan terhadap hukum.

“Jangan kita melindungi hanya karena dia kurator. Kalau melakukan pelanggaran, tentu harus ada konsekuensinya. Etika juga harus diperkuat,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kebutuhan kurator terhadap akses data dan aset dalam menjalankan tugas, termasuk data pertanahan. Menurutnya, mekanisme akses data perlu diperjelas agar tugas kurator tidak terhambat, namun tetap memperhatikan kewenangan lembaga terkait dan prinsip perlindungan data.

Dalam pendalaman materi Kementerian Hukum, sistem AHU Kurator dan Pengurus telah mencakup pendaftaran, perpanjangan, pembaruan data, dan pelaporan. Namun, kepatuhan pelaporan belum dapat dihitung secara akurat karena data pengangkatan kurator dari Pengadilan Niaga belum terintegrasi otomatis dengan sistem AHU.

Saat ini tercatat sebanyak 2.861 kurator dan pengurus aktif secara nasional. Dari jumlah tersebut, sebanyak 26 kurator dan pengurus berkantor di wilayah Sulawesi Selatan. Kondisi ini dinilai semakin memperkuat kebutuhan integrasi data guna meningkatkan pengawasan serta memudahkan pemantauan rekam jejak profesional kurator.

Selain integrasi data, Ali Mazi mendorong standardisasi profesi yang berlaku secara nasional. Standar tersebut meliputi pendidikan, pengalaman, pelatihan, ujian atau sertifikasi, pengembangan profesi berkelanjutan, kompetensi, hingga kode etik.

Mekanisme pengaduan juga dinilai perlu diperkuat. Setiap laporan harus memiliki prosedur yang jelas, mulai dari penerimaan, verifikasi, klasifikasi, pemeriksaan, hingga tindak lanjut oleh lembaga berwenang. Proses tersebut juga perlu dilengkapi batas waktu penanganan, jenis sanksi, mekanisme keberatan, serta pencatatan hasil akhir dalam basis data profesi.

Ali Mazi mengatakan seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan Komisi XIII DPR RI dalam menyusun RUU Profesi Kurator dan Pengurus. DPR juga membuka ruang bagi organisasi profesi dan pemangku kepentingan lainnya untuk menyampaikan masukan.

“Kehadiran Komisi XIII adalah kehadiran negara di tengah masyarakat. Kami datang untuk mengetahui secara langsung apa persoalan yang terjadi dan apa yang harus diperbaiki,” katanya.

Legislator dari daerah pemilihan Sulawesi Tenggara itu menambahkan, regulasi yang disusun harus mampu menjawab persoalan nyata di lapangan, bukan hanya kuat secara normatif. Karena itu, masukan dari kurator, organisasi profesi, pemerintah, dan pemangku kepentingan diperlukan untuk menghasilkan regulasi yang profesional, adil, dan memberikan kepastian hukum.

“Jangan sampai kita meninggalkan dosa berkepanjangan. Kita harus membuat aturan yang jelas, ketat, adil, dan benar-benar bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

Pembentukan RUU Profesi Kurator dan Pengurus juga perlu diselaraskan dengan pembaruan UU Kepailitan dan PKPU agar tidak terjadi tumpang tindih aturan. RUU tersebut diarahkan untuk mengatur kualifikasi, registrasi, kompetensi, kode etik, pembinaan, disiplin, perlindungan, serta pertanggungjawaban profesi kurator dan pengurus. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

Komisi XIIIDPR RIKurator
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Ekonomi

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
  • Politik

    Karhutla Kalimantan Meluas, Hetifah : Keselamatan Masyarakat Harus Prioritas

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:25 WIB
  • Politik

    Titik Panas Karhutla Melonjak, Puan Desak Pemerintah Percepat Penangan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:16 WIB
  • Politik

    Komisi X : Budaya Baca Harus Dikemas Kreatif dan Sesuai Minat Masyarakat

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:09 WIB
  • Politik

    Karhutla Meluas, Deddy Sitorus Minta Pemerintah Kerahkan Seluruh Sumber Daya

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 17:02 WIB

Terpopuler

  • #1

    DJ Competition Megamix Riau Semakin Meriah, Berbagai Daerah Ikut Kompetisi

    Rabu, 12 Agu 2026 - 17:43 WIB
  • #2

    Wujud Cinta NKRI, A. Mualif Mahasiswa Program Doktor PAI UIN Suska Riau Luncurkan Tiga Buku di HUT RI ke-81 Menuju Indonesia Emas 2045

    Senin, 17 Agu 2026 - 17:42 WIB
  • #3

    Riau Hapus Denda Pajak Kendaraan, Tunggakan Bertahun-tahun Kini Bisa Dibereskan

    Selasa, 11 Agu 2026 - 00:26 WIB
  • #4

    Pemuda Pelopor Riau Soroti Pajak Parkir Rp16,4 Miliar, Kejati Didesak Periksa Bapenda dan PT SPI

    Jumat, 14 Agu 2026 - 19:55 WIB
  • #5

    Foto Pabrik dengan Drone  Yayasan Riau Madani Dilaporkan ke Polda Riau

    Jumat, 21 Agu 2026 - 19:16 WIB
  • #6

    Api Lahap 1 Hektare Lahan di Payung Sekaki, Angin Kencang Bikin Pemadaman Dramatis

    Rabu, 19 Agu 2026 - 17:11 WIB
  • #7

    Polsek Payung Sekaki Ajak Warga Meriahkan HUT RI, Panjat Pinang hingga Doorprize Digelar

    Sabtu, 15 Agu 2026 - 10:06 WIB
  • #8

    Wamenkeu Juda Agung Dorong Pasar Keuangan RI Makin Dalam untuk Perkuat Pembiayaan Ekonomi

    Senin, 10 Agu 2026 - 20:04 WIB
  • #9

    HUT ke-69 Riau, Pemprov Anugerahi 10 Tokoh Pejuang Daerah

    Minggu, 09 Agu 2026 - 22:56 WIB

HUKRIM

  • Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Tim Opsnal Polsek Pinggir Tangkap Pemuda Bawa Sabu, Pemasok Masuk DPO

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
  • Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

    Satresnarkoba Polres Kampar Bongkar Peredaran Sabu di Kuok, 7 Paket Diamankan

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 20:26 WIB
  • Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Lima Ahli Turun ke Lokasi, Polda Riau Bongkar Misteri Karhutla di Bengkalis

    Jumat, 21 Agu 2026 | 20:14 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Stok Beras NTT Melimpah, Kebutuhan Pangan Pengungsi Dipastikan Aman

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:45 WIB
  • Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Belanja Negara 2027 Capai Rp4.097 Triliun, Pemerintah Pertahankan Defisit 2,4 Persen

    Minggu, 23 Agu 2026 | 13:44 WIB
  • Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM

    Wamenkeu Juda Ungkap Beragam Dukungan Pemerintah untuk Perkuat UMKM

    Sabtu, 22 Agu 2026 | 19:02 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com