https://tabloiddiksi.com

  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

  • Kode Pers
  • Info Iklan
  • Tentang
  • Pedoman
  • Redaksi

https://tabloiddiksi.com

Redaksi     Pedoman     Tentang     Info Iklan     Kode Pers    

https://tabloiddiksi.com

  • Beranda
  • ";
  • Nasional
  • Daerah
  • Peristiwa
  • Hukrim
  • Ekbis
  • Politik
  • Indeks

Beranda

Nasional

Peristiwa

Hukrim

Ekbis

Politik

Todays

•   Dari Survey, Menkeu Purbaya Raih Nilai Positif Tertinggi dari Masyarakat •   Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang •   Kronologi Pemotor Tewas Usai Tabrak Livina dan Mobil Misterius di Sudirman Pekanbaru •   Maut di Sudirman Pekanbaru: Pemotor Tewas, Mobil Diduga Kabur
Home › Politik › Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang
Politik

Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

Minggu, 09 Agustus 2026 | 15:08 WIB,  
Penulis : Yudi Setiawan
Kemendagri Tegaskan HGB STC Tak Bisa Diperpanjang

Keterangan Foto: Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman. TD/YS

PEKANBARU, Tabloid Diksi – Menindaklanjuti keluhan masyarakat perihal Hak Guna Bangunan (HGB) ruko di kawasan Sukaramai Trade Center (STC), Anggota DPRD Kota Pekanbaru meminta penegasan terkait dasar hukum kebijakan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru dengan melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kunjungan ini sekaligus untuk memastikan kebijakan yang diambil Pemko Pekanbaru telah berjalan sesuai aturan. Terlebih, masa kerja sama Bangun Guna Serah (BGS) atas aset STC telah berakhir dan aset tersebut kini kembali menjadi milik Pemerintah Kota Pekanbaru.

    Baca juga:
  • Polemik HGB Ruko STC, DPRD Pekanbaru Pastikan Pemko Bertindak Sesuai Regulasi

  • KPU Riau Luncurkan Sekolah Pemilu Hijau, Dorong Demokrasi Berkelanjutan

  • Komitmen Dana Bantuan Korban TPKS Capai Rp200 Miliar

Rombongan DPRD Pekanbaru dipimpin Wakil Ketua DPRD M. Dikky Suryadi Khusaini. Ia didampingi anggota Komisi I, di antaranya Tekad Indra P. Abidin, Zulkardi, Arwinda Gusmalina, Niar Erawati, serta Firman.

Dari hasil konsultasi, Kemendagri memberikan penegasan bahwa keputusan Pemko Pekanbaru untuk tidak memperpanjang HGB ruko STC telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Firman, mengatakan konsultasi tersebut penting dilakukan untuk memastikan dasar hukum yang menjadi pijakan pemerintah daerah dalam mengambil kebijakan terkait aset STC.

"Dari hasil konsultasi kami di Kemendagri, sudah sangat jelas bahwa langkah Pemerintah Kota Pekanbaru tidak memperpanjang ruko STC tersebut sudah sesuai dengan aturan. Jadi kalau memang regulasi tidak memperbolehkan, tentu kami di DPRD juga tidak mungkin meminta pemerintah daerah mengambil kebijakan yang bertentangan dengan ketentuan yang berlaku. Bahkan disampaikan seluruhnya, tidak hanya 133 ruko," ujar Firman, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Firman, setelah masa kerjasama BGS berakhir, aset yang menjadi objek kerja sama kembali menjadi aset pemerintah daerah. Dengan demikian, pengelolaan aset tersebut harus mengikuti ketentuan mengenai Barang Milik Daerah dan tidak serta-merta dapat diperpanjang melalui HGB oleh pihak ketiga.

Firman menambahkan, hasil konsultasi DPRD Pekanbaru dengan Kemendagri tersebut juga sejalan dengan konsultasi yang sebelumnya dilakukan Pemko Pekanbaru. Meski dilakukan pada unit yang berbeda, keduanya menghasilkan kesimpulan yang sama terkait status HGB di atas aset daerah yang masa kerja sama BGS-nya telah berakhir.

"Artinya, apa yang dilakukan Pemerintah Kota sudah tepat dan sesuai dengan aturan. Ke depan, yang harus dilakukan adalah mencari pola pengelolaan atau penyewaan yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan agar aset daerah tetap memberikan manfaat bagi masyarakat," katanya.

Dengan adanya penegasan dari Kemendagri tersebut, DPRD Kota Pekanbaru berharap polemik mengenai status 133 ruko STC dapat segera menemukan titik terang. 

DPRD juga mendorong pemerintah daerah mencari solusi pengelolaan aset yang sesuai regulasi, sehingga kepastian hukum bagi masyarakat tetap terjaga sekaligus memberikan manfaat optimal bagi daerah. ***

Editor : Pimred

TOPIK TERKAIT

KemendagriDPRD PekanbaruHGB STC
Komentar Via Facebook :

BERITA TERKAIT

  • Politik

    Polemik HGB Ruko STC, DPRD Pekanbaru Pastikan Pemko Bertindak Sesuai Regulasi

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:34 WIB
  • Sorotan

    Kegiatan Sosper dan SPPD Setwan DPRD Pekanbaru Anggaran 2025 Resmi Dilapor

    Jumat, 26 Jun 2026 | 15:51 WIB
  • Sorotan

    G3S Bongkar Pola Kejari, Sederet Kasus OPD Pekanbaru Mandek

    Sabtu, 13 Jun 2026 | 16:55 WIB
  • Daerah

    Kemendagri Jadikan Pekanbaru Contoh, PAD Melonjak Tanpa Tambah Beban Masyarakat

    Senin, 18 Mei 2026 | 11:16 WIB
  • Sorotan

    Kejari Isyaratkan Sudah Ada Arah Pertanggungjawaban dalam Kasus SPPD Fiktif DPRD Pekanbaru

    Kamis, 11 Jun 2026 | 17:43 WIB

Terpopuler

  • #1

    Dijanjikan Berangkat Haji 2025 Tanpa Antrean, Sejumlah Warga Laporkan Dugaan Penipuan ke Polda Riau

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:51 WIB
  • #2

    Diduga Quarry Ilegal di Kampar Rusak Jalan dan Sebar Debu, Warga Minta Aparat Bertindak Tegas

    Selasa, 28 Jul 2026 - 17:11 WIB
  • #3

    Menyala ! Tim Gabungan Polda, Polres dan Polsek Singingi Kembali Gelar Operasi PETI 

    Selasa, 04 Agu 2026 - 20:02 WIB
  • #4

    Mahasiswa FBN Universitas Riau Susun Peta Potensi Kelurahan Agrowisata sebagai Media Informasi dan Edukasi Masyarakat

    Rabu, 29 Jul 2026 - 15:50 WIB
  • #5

    Sambut HUT RI ke-81, Polisi Bagikan Bendera Merah Putih untuk Kobarkan Nasionalisme Warga Bukitraya

    Selasa, 04 Agu 2026 - 15:33 WIB
  • #6

    Kapolsek Batu Hampar Pimpin Langsung Penanaman Jagung 2 Hektare

    Kamis, 30 Jul 2026 - 12:33 WIB
  • #7

    Pascasarjana Administrasi Pendidikan UNRI Dorong Pemberdayaan Masyarakat melalui Olahan Dimsum Ikan Patin

    Rabu, 29 Jul 2026 - 19:06 WIB
  • #8

    TPK Desa Alam Panjang Turun ke Sekolah Gaungkan GATI, Dorong Peran Ayah dalam Mendidik Anak

    Rabu, 05 Agu 2026 - 15:43 WIB
  • #9

    Pengedar Sabu di Tambang Dibekuk Polisi, 10 Paket Siap Edar Disita

    Jumat, 31 Jul 2026 - 12:06 WIB

HUKRIM

  • Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Buron Kasus Sabu 3 Tahun Dicari, DPO Diciduk di Hotel Bumbung

    Minggu, 09 Agu 2026 | 10:25 WIB
  • Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita

    Operasi Marathon Polres Inhu Bongkar Jaringan Sabu, 53 Paket Siap Edar Disita

    Minggu, 09 Agu 2026 | 09:40 WIB
  • Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Polisi Bongkar Rantai Sabu di Kampa, Pengedar Ditangkap Saat Antar Pesanan

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 19:06 WIB
Bidnen SH

Ekbis

  • Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Borong 10 Penghargaan ISRA 2026

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 23:08 WIB
  • Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Setahun Berjalan, Prabowo Sebut Pendapatan Danantara Melonjak 400 Persen

    Sabtu, 08 Agu 2026 | 08:55 WIB
  • Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Bupati Siak Afni Raih SIEXPO Award 2026 dari Menteri PPN

    Jumat, 07 Agu 2026 | 21:19 WIB
    sudutkotanews.com



  • Kode Pers     Info Iklan     Tentang     Pedoman     Redaksi    

    tabloidDIKSI.com